Pemenuhan Hak Warga Negara Eks Timor Timur untuk Mendapatkan Kehidupan yang Layak
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.401-412Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, eks Timor Timur, Referendum.Abstrak
Timor Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memisahkan diri akibat dari adanya referendum pada tahun 1999 dan menjadi negara bernama Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Referendum tersebut dilakukan dengan cara jajak pendapat di mana mayoritas warga Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia. Akibat dari referendum tersebut warga yang menginginkan tetap menjadi warga negara Indonesia harus keluar dan kemudian mengungsi ke daerah terdekat salah satunya di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan Timor Timur. Penelitian ini menemukan data bahwa terdapat hak warga eks Timor Timur yang sudah terpenuhi dan belum terpenuhi serta solusi agar hak mereka dapat terpenuhi. Tujuan penelitian untuk menganalisis hak-hak yang sudah diterima dan bertujuan untuk memberikan solusi agar hak-hak mereka dapat terpenuhi. Pengumpulan data dengan wawancara secara langsung degan pengungsi kemudian menganalisisnya. Terdapat hak-hak warga eks Timor Timur di pengungsian belum terpenuhi yaitu hak mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang layak, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak bagi anak-anak. Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi warga di pengungsian agar hak-hak mereka terpenuhi. Permasalahan tersebut dapat ditangani dengan cara memberikan pelatihan serta pembukaan lapangan pekerjaan agar mereka dapat mandiri dan tidak lagi tinggal di pengungsian.Unduhan
Referensi
Achmad, Januar. "East Timorese Refugees in West Timor." In Out of the Ashes: Destruction and Reconstruction of East Timor, 2003. DOI: https://doi.org/10.22459/OA.11.2003.12
Achmad Romsan, Usmawadi, M Djamil Usany, and Mada Apriandi Zuhir. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional. Bandung: Sanic Offset, 2003.
Alkatiri, Farid Abud. "AKSES TANAH DAN KENDALA LEGITIMASI EKS PENGUNGSI TIMOR TIMUR DI KABUPATEN BELU." Jurnal Kawistara 8, no. 1 (2018). DOI: https://doi.org/10.22146/kawistara.33070
Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Fadli Andi Natsif. Hukum Kejahatan HAM: Prespektif Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.
Indonesia, Pemerintan. "Undang-Undang No . 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia." Komnasham, 1999.
Jerwin, M Rasyid Ridha, and Ahmadin. "Eksodus Dari Bumi Hangus: Peristiwa Keluarnya Penduduk Dari Timor Timur Pasca Jajak Pendapat 1999." Jurnal Pattingalloang Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makasar 5 (2018). DOI: https://doi.org/10.26858/pattingalloang.v5i1.7076
Kiki Syahnakri. Timor Timur The Untold Story. Jakarta: Kompas, 2013.
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1993.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Rien Kuntari. Timor Timur Satu Menit Terakhir. Bandung: Mizan Pustaka, 2008.
Ruslan Renggono, and Dyah Aulia RR. Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2021.
Viktor Banao, Apolonaris Gai, and F.B. Tokan. "Anatomi Konflik Sosial Warga Lokal Dan Eks Pengungsi Timor Timur (Studi Kasus Konflik Sosial Di Desa Tanah Merah Dan Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang)." Warta Governare: Jurnal Pemerintah 2 (December 2021).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












