Evaluasi Pola Karir di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Nizar Apriansyah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.41-58

Keywords:

Kementerian Hukum dan HAM, Pegawai Negeri Sipil, Pola Karir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran data dan fakta empiris terkait dengan Pelaksanaan pola karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Metode Penelitian dikategorikan sebagai penelitian evaluasi yang bersifat deskriftif analisis dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif Jenis sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan data mengunakan quesioner serta metode analisa data dengan pentabulasian frekuensi. Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pada dasarnya Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan pedoman pola karir seperti yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor. M.3819.KP.04.15/2006 tentang Pola Karir di Departeman Hukum dan HAM  dan Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. dalam implementasinya dilapangan pembinaan sistem karir di lingkungan Kemenenterian Hukum dan HAM telah memperhatikan unsur-unsur seperti yang diamanatkan oleh Peraturan - peraturan tersebut  yang meliputi pendidikan formal, diklat   jabatan, usia, masa kerja, pangkat/golongan  ruang, tingkat  jabatan,  pengalaman  jabatan,  penilaian prestasi kerja dan kompetensi jabatan.  Tapi walau bagaimanapun masih ada yang harus diperbaiki, karena sampai saat ini Kemenkumham belum memiliki pedoman pola karir terbaru yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, karena dilapangan masih banyak kendalah-kendala teknis yang belum diatur dalam pedoman pola karir yang ada sekarang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-03-31

How to Cite

Apriansyah, N. (2017) “Evaluasi Pola Karir di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), pp. 41–58. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.41-58.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.