Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.337-347

Keywords:

Bahasa, Hukum, Perundang-Undangan

Abstract

Peranan bahasa hukum mempunyai makna yang penting dalam perumusan norma perundang-undangan. lmu hukum adalah disiplin ilmu yang bertengger di atas kepribadian ilmunya sendiri (sui generis), oleh karenanya ilmu hukum memiliki logikanya sendiri, yaitu logika hukum dan untuk kebutuhan, kepentingan keberfungsian keilmuannya baik bidang akademik maupun bidang praktis. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana pembedaan bahasa dalam perspektif ilmu hukum dan bagaimana bahasa hukum dalam perspektif ilmu hukum. Artikel ini  menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum mempunyai bahasanya sendiri, yaitu bahasa hukum. Ilmu hukum dengan segala stratifikasi keilmuannya dan struktur atau klasifikasi hukumnya beserta segala elemen-elemen pendukung sistemnnya sarat dengan bahasa-bahasa hukum yang mengandung artikulasi karakteristik sebagai bahasa keilmuan hukum dan praksis, sehingga untuk memahami disiplin keilmuannya dengan baik, maka harus menggunakan bahasanya sendiri yaitu bahasa hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-11-22

How to Cite

Qamar, N. and Djanggih, H. (2017) “Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), pp. 337–347. doi: 10.30641/kebijakan.2017.V11.337-347.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.