Perlindungan Hukum Terhadap Distorsi Orisinalitas Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Jaran Kencak Lumajang
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.105-126Kata Kunci:
Ekspresi Budaya Tradisional, Jaran Kencak, Kekayaan Intelektual Komunal, Orisinalitas, Perlindungan HukumAbstrak
Dalam dinamika perkembangan zaman, Ekspresi Budaya Tradisional sering kali mengalami distorsi berupa pergeseran nilai dan identitas budaya akibat modifikasi yang mencampurkan unsur-unsur budaya modern di dalamnya. Kesenian Jaran Kencak di Lumajang merupakan Ekspresi Budaya Tradisional yang mengalami distorsi akibat modifikasi yang dilakukan pada aspek iringan musik, tarian pengiring, dan kostum penari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk konstruksi perlindungan hukum atas orisinalitas Kesenian Jaran Kencak Lumajang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan akibat hukum atas modifikasi yang menyebabkan distorsi Kesenian Jaran Kencak Lumajang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk konstruksi perlindungan hukum atas kesenian Jaran Kencak sebagai suatu Ekspresi Budaya Tradisional dan warisan budaya tak benda mencakup perlindungan preventif dan negatif yang menempatkan negara sebagai pelindung utama, perlindungan defensif melalui mekanisme inventarisasi sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan warisan budaya tak benda, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa dan pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaannya. Kedua, Modifikasi pada musik, tarian, dan kostum dalam kesenian Jaran Kencak Lumajang telah mendistorsi identitas budaya, nilai estetika dan sosialnya. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Unduhan
Referensi
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2021.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo : Riwayat, Urgensi, dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (Juni 2018): 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.
Ayu, Miranda Risang, Harry Alexander, dan Wina Puspitasari. Hukum sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Edisi Digital. Bandung: PT. Alumni, 2022.
Diva Shoting, “Kuda Kencak Istana Budaya Malam Terbaru Hajatan P. Tika Meninjo,” https://youtu.be/HyPhHvnZgEQ?si=X6WA7Jtf-rQDm1kq, August 18, 2025.
DJKI, “Ekspresi Budaya tradisional,” Kementerian Hukum Republik Indonesia, https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/home/explore/cultural.
Dwi Safitri, Ratna. “Kesenian Jaran Kencak yang Menjadi Icon Kota Lumajang Selain Pisang Agung.” https://www.visitlumajang.com/-kesenian-jaran-kencak-yang-menjadi-icon-kota-lumajang-selain-pisang-agung/3074, March 1, 2022.
Fahmindrayanto, Syafrie, dan Siti Awaliyah. Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Prosesi Kesenian Jaran Kencak di Desa Kunir Kabupaten Lumajang. 5, no. 1 (2025): 10-21. https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.114.
Gunawan, Kristian Vincent, dan Raden Mas Gatot Prasetyo Soemartono. “Penggunaan Asas Derogasi dalam Penyelesaian Disharmonisasi Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional.” Jurnal Kertha Patrika 45, no. 2 (2023): 201–220. DOI : 10.24843/KP.2023.v45.i02.p05.
Hasibuan, Khairuna Malik, Khairunnisa, dan Faradila Yulistari Sitepu. “Tantangan Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional: Ketiadaan Payung Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat.” Law, Development and Justice Review 8, no. 3 (November 2025): 254–273. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.254-273.
Herzani, Andhika Putra. “Peran Pemerintah Dalam Menginventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 4 (Mei 2021): 956-978. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2865.
Isdiyanto, Ilham Yuli, dan Deslaely Putranti. “Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (Juli 2021): 231–256. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256.
Kominfo Jatim, “Kanwil Jatim Raih Penghargaan dari Menkumham” Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/kanwil-jatim-raih-penghargaan-dari-menkumham, April 26, 2019.
Martien, Dhoni. Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet. 15. Jakarta: Kencana, 2021.
Mulhimmah, Baiq Ratna. Masyarakat adat dan ekspresi budaya tradisional: (tinjauan hukum dan maqashid al syari’ah). Mataram: Sanabil, 2022.
Nurdin, Rahmatullah, Keyshandrina D. Ulama, Roy Marthen Moonti, dan Muslim A. Kasim. “Tinjauan Kritis Terhadap Perlindungan EBT dalam Hukum Indonesia dan Internasional.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 2, no. 2 (Juli 2025): 384–393. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.2080.
Nurfitri, Dian. “Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal.” Jurnal De Lege Ferenda Trisakti, 27 September 2023, 53–61. https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18276.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Rahardi, Dwi Setyo. “Perkembangan Kesenian Tradisional Jaran Kencak (Kuda Kencak) Di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Tahun 1972-2014.” Skripsi, Universitas Jember, 2015.
Rurus, Ida Ayu Tyara Pidada, dan Kadek Januarsa Adi Sudharma. “Kedudukan Sate Lilit Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 6, no. 2 (November 2025): 241–251. https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.810.
Sari, Nuzulia Kumala, dan Dinda Agnis Mawardah. “Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Alternatif Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisonal.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (September 2021): 405–418. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.823.
Sari, Nuzulia Kumala, Nabila Ayu Vernita, dan Ayu Citra Santyaningtyas. Legal Protection Of Indigenous Peoples Using By Sari And Bakungan For Traditional Cultural Expressions Of Seblang Dance In Banyuwangi. 12, no. 2 (2024): 465–480. https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.18521.
Sentral FM Lumajang, “Kemendikbud RI Tetapkan Kesenian Jaran Kencak Kekayaan Budaya Asli Lumajang.”https://www.suarasurabaya.net/jaring-radio/2016/Kemendikbud-RI-Tetapkan-Kesenian-Jaran-Kencak-Kekayaan-Budaya-Asli-Lumajang/, September 26, 2016.
Setyawan, Fadjar Ramdhani, Sudarsono Sudarsono, dan Yuliati Yuliati. “Inkonsistensi Konsep Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional dengan Teori Ajaran Cita Hukum.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 13, no. 1 (Juni 2021): 126-139 https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.10025.
Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (Agustus 2024): 1-15.https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.
Susanti, Diah Imaningrum, Raymundus I. Made Sudhiarsa, dan Rini Susrijani. Ekspresi budaya tradisional dan hak kekayaan intelektual. Malang: Dioma, 2019.
Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. Penelitian hukum (legal research). Edisi Digital. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2022.
Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: UNIGRES PRESS, 2022.
Triwulandari, Yuarini. “Tari Kopyah Dalam Pertunjukan Jaran Kencak Di Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.” Jurnal Pemikiran Seni Pertunjukan 5, no. 2 (2016): 1-13. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/apron/article/view/16552
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Widyanti, Yenny. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Sistem Yang Sui Generis.” Arena Hukum 13, no. 3 (Desember 2020): 388–415. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.1.
Wijaya, Andy Usmina, Sekaring Ayumeida Kusnadi, Fifin Dwi Purwaningtyas, dan Dwiki Arief Darmawan. “Perlindungan Pengetahuan Tradisional Di Indonesia Dengan Hukum Sui Generis.” Kajian Hasil Penelitian Hukum 6, no. 2 (Januari 2023): 165-181. https://doi.org/10.37159/jmih.v6i2.2383.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rizki Hidayat, Rhama Wisnu Wardhana, Nuzulia Kumala Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




