Eksistensi Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.89-105Kata Kunci:
Tenaga Kerja Asing, Regulasi, KeimigrasianAbstrak
Isu serbuan 10 juta Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok menimbulkan spekulasi terkait persoalan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia serta adanya disparitas (perbedaan) jumlah Tenaga Kerja Asing antara Kementerian Hukum dan HAM (kisaran 31 ribu orang) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (sekitar 21 ribu) dari keseluruhan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Dengan pendekatan kasus yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana pengaturan regulasi perundang-undangan terkait Tenaga Kerja Asing dan mekanisme pengawasan dan pengendaliannya yang dilakukan instansi terkait. Filosofi dasar penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah sebagai serangkaian upaya untuk meningkatkan investasi, alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI, serta perluasan kesempatan kerja, oleh karena itu investasi asing di Indonesia sepenuhnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukan belum optimalnya implementasi peraturan terkait orang asing dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia, lemahnya koordinasi tim pengawasan orang asing dan terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.
Unduhan
Referensi
Buku:
Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Radja Grafindo Persada, 2004).
Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008).
Hakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009).
Budiono, Abdul Rachmat, Hukum Perburuhan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1995).
Sapoetra, G.Karta, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, (Jakarta: Bina Aksara, 2004).
Hastuti, Hesty, Permasalahan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, (Jakarta: BPHN-Departemen Hukum dan HAM, 2005).
Siagian, Sondang P., Filsafat Administrasi, (Jakarta: Gunung Agung, 1980)..
Sihombing, Sihar, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia. (Bandung: Nuansa Aulia, 2013).
Abdussalam, HR., Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta: Penerbit Restu Agung, 2008).
Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Dinamika dan Kajian Teori., (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Ukun, Wahyudin, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, (Jakarta: PT. Adi Kencana Aji, 2004).
Jurnal/Makalah/Artikel/Prosiding:
Pasaribu, Ifransko,Tesis, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Pemberantasan TP. Korupsi (Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian dan Sanksi dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, (Medan: Sekolah Pasca Sarjana USU, 2007).
Bismar Nasution, Bismar, "Metode Penelitian Hukum Normative Dan Perbandingan Hukum", makalah disampaikan pada dialog interaktif tentang penelitian hukum dan hasil penulisan hukum pada majalah akreditasi, (Medan, FH. USU, 18 Februari 2003).
Jurnal Lex et Societatis, Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2015.
Santoso, M. Imam, Prospek UndangUndang Keimigrasian Indonesia dalam Kaitannya dengan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi dan Protokolnya, Disertasi, Progam Doktor, Program Pascasarjana, (Bandung: Universitas Padjadjaran, 2006).
HAM, Balitbang Hukum dan. "Eksistensi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dalam Perspektif Keimigrasian." Jakarta, 2017.
HAM, Balitbang Hukum dan.Paparan Pusjianbang, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Republik Indonesia Permenkumham RI. No. 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM
SumberLain
http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/menkumham-tegaskan-isu-serbuan-tka-China-itu-hoax, (diakses 9 Januari 2017, 09.56 WIB).
http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/kapolri-minta-masyarakat-tak-khawaitkan-isu-tka-lagi, (diakses 9 Januari 2017, 10.06 WIB).
http://kemnaker.go.id/berita/berita-kemnaker/pemda-diharapkan-memberikan-perhatian-yang-lebih-terhadap-pengawasan-ketenagakerjaan, (diakses 9 Januari 2017, 10.14 WIB).
http://kemnaker.go.id/berita/berita-kemnaker/isu-tka-harus-ditanggapi-secara-obyektif-dan-proporsional, (diakses 9 Januari 2017, 10.25. WIB).
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1238-ratusan-orang-asing-terjaring-operasi-pengawasan-orang-asing, (diakses 9 Januari 2017, 11.09 WIB).
http://sorot.news.viva.co.id/news/read/867600-riuh-pekerja-tirai-bambu, (diakses 9 Januari 2017, 08.42.WIB).
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1234-lima-tka-asal-China-diamankan-petugas-imigrasi-kediri, (diakses 9 Januari 2017, 09.15 WIB).
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1235-imigrasi-madiun-deportasi-dua-wna-asal-cina, (diakses 9 Januari 2017, 11.13.WIB).
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1233-periksa-19-tka-asal-China,-imigrasi-bogor-datangkan-penerjemah, (diakses 9 Januari 2017, 11.15 WIB).
http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/prinsip-penggunaan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia, (diakses 9 Januari 2017, 10.09 WIB).
http://download.portalgaruda.orgarticle.phparticle=412727&val=907&title=Akibat-Hukum-Terhadap-Penggunaan-Tenaga-Kerja-Asing-Ilegal-Menurut-Undang-Undang-Nomor-13-Tahun-2003, (diakses 21 Februari 2017, 15.17 WIB).
https://wisuda.unud.ac.idpdf1116051224-2-wisuda-BAB-I.pdf, (diakses 21 Februari 2017, 15.19 WIB).
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/863172-data-dan-fakta-pekerja-China-di-indonesia, (diakses 10 Januari 2017, 08.57 WIB).
http://sorot.news.viva.co.id/news/read/867600-riuh-pekerja-tirai-bambu, (diakses 9 Januari 2017, 08.42.WIB).
http://kemnaker.go.id/berita/berita-naker/prinsip-penggunaan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia, (diakses 9 Januari 2017, 10.09 WIB).
http://kemnaker.go.id/berita/berita-kemnaker/mekanisme-pengendalian-dan-pengawasan-penggunaan-tka-oleh-pengawas-ketenagakerjaan, (diakses 9 Januari 2017, 10.19 WIB).
http://digilib.unila.ac.id/11509/4/BAB%20II.pdf, hlm.23 (diakses 17 Oktober 2017, 10.30 WIB).
http://digilib.unila.ac.id115094-BAB-II.pdf, (diakses 17 Oktober 2017, 10.30 WIB).
Data Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2016 Tentang TKA.
Paparan Direktorat Jenderal Imigrasi, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




