Tentang Jurnal Ini

Fokus dan Ruang Lingkup

Fokus JIKH adalah kebijakan hukum (di Indonesia) yang dapat berasal dari hasil penelitian, kajian, dan tinjauan hukum.

Ruang lingkup JIKH meliputi tapi tidak terbatas pada bidang:

  1. Kebijakan pemasyarakatan;
  2. Kebijakan keimigrasian; 
  3. Kebijakan peraturan perundang-undangan;
  4. Kebijakan kekayaan intelektual: hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, dan indikasi geografis;
  5. Kebijakan administrasi hukum umum: perdata (badan hukum, fidusia, harta peninggalan, kurator negara, dan notariat); pidana (pelayanan hukum pidana dan grasi, PPNS, dan daktiloskopi); tata negara (kewarganegaraan dan partai politik); otoritas pusat dan hukum internasional (bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional);
  6. Kebijakan pembinaan hukum nasional: perencanaan hukum, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum;
  7. Kebijakan administrasi, pengawasan, dan pengembangan SDM di bidang hukum

Proses Peer Review

Proses review dilakukan dalam dua tahapan. Pertama oleh editor, yang kedua oleh Mitra Bestari/Peer-Reviewer. Proses review dimulai oleh editor untuk melihat kesesuaian naskah dengan gaya selingkung Jurnal, keterbacaan, plagiarisme, serta kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup. Jika sebuah tulisan dinyatakan lulus review tahap pertama maka akan dilanjutkan pada review tahap kedua. Peer-Review dilakukan dengan sistem Double Blind Review oleh dua orang Mitra Bestari, artinya antara Mitra Bestari dengan Penulis tidak saling mengetahui nama dan identitas masing-masing. Perkiraan waktu dibutuhkan dalam proses review adalah 1 bulan sedangkan seluruh proses sejak penyerahan hingga penerbitan onlien diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 65 hari kerja. Berikut adalah bagan proses review dalam Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

Secara singkat, langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Pengiriman naskah oleh penulis;
  2. Initial review oleh editor dilakukan dalam waktu 5-10 hari kerja setelah tulisan diterima melalui OJS. Pada tahap ini editor memeriksa tingkat plagiarisme, kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup, gaya selingkung, dan keterbacaan. Editor memiliki hak untuk menerima, menolak, maupun mereview naskah yang masuk. Tulisan yang telah ditolak oleh Editor dalam tahap initial review dapat disubmit kembali setelah dilakukan perbaikan secepat-cepatnya dalam waktu 3 bulan setelah submit terakhir;
  3. Proses Review dilakukan oleh Mitra Bestari setelah editor menyatakan tulisan layak untuk diteruskan ke Mitra Bestari. Pada tahap ini, setiap naskah akan direview dengan sistem double blind review oleh dua orang Mitra Bestari. Proses review naskah ini membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
    Penentuan keputusan editor atas naskah yang sudah direview oleh Mitra Bestari. Hasil keputusan editor terdiri dari empat pilihan, yaitu:
    • Accepted, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut.
    • Revision Required, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut setelah hasil revisi direview oleh editor;
    • Resubmit for Review, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut setelah hasil revisi direview ulang oleh Mitra Bestari;
    • Decline, untuk tulisan yang dinyatakan tidak dapat dipublikasikan atau ditolak;
    Revisi Naskah terhadap tulisan dengan keputusan revision required dan resubmit for review dilakukan oleh penulis. Pemberian lamanya waktu revisi kepada penulis ditentukan oleh editor berdasarkan sifat dari revisi yang diperlukan (mayor atau minor), paling lama adalah 15 hari kerja, untuk satu kali proses revisi. Revisi yang dimintakan oleh editor kepada penulis dapat dilakukan lebih dari sekali. Keputusan Accepted akan dibuat oleh editor setelah pemeriksaan hasil revisi dari penulis. Letter of Acceptance akan diterbitkan setelah keputusan accepted dibuat. Jika naskah dinyatakan diterima, maka akan dilakukan proses editing.;

Proses editing, yang meliputi Copyediting, Layouting, dan Proofreading membutuhkan paling lama 20 hari kerja;

Publikasi online dalam laman lawpolicyjournal.id 

Frekuensi Penerbitan

Terbit sebanyak tiga kali dalam setahun, pada bulan Maret, Juli, dan November.

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.

Creative Commons License

Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Kebijakan Plagiasi

Jurnal ini tidak mentolerir plagiarisme maupun self-plagiarisme, untuk itu:

  • Penulis diwajibkan untuk memastikan bahwa naskah yang dikirim merupakan karya asli penulis; 

  • Penggunaan ide/gagasan orang lain dapat dilakukan dengan melakukan pengutipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

  • Penulis tidak diperkenankan untuk mengirimkan naskah yang sama atau memiliki gagasan serupa ke jurnal lain;

  • Penulis diwajibkan untuk melakukan check plagiarisme secara mandiri dan mengunggah hasilnya pada bagian supplementary files pada langkah keempat proses submission.

Pemeriksaan plagiarisme dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Dengan melakukan penelusuran judul dan kata kunci dalam naskah secara manual serta melakukan pengecekan tata cara pengutipan;

  • Dengan menggunakan layanan Crossref Similarity Check (oleh iThenticate) untuk menemukan tingkat kesamaan tulisan dengan tulisan lainnya. 

Jurnal hanya menerima tulisan dengan tingkat kesamaan kurang dari atau sama dengan 15%. Pemeriksaan kesamaan dilakukan pada seluruh naskah, kecuali kutipan langsung dan daftar pustaka. Dewan Redaksi akan menolak tulisan yang terindikasi plagiarisme atau memiliki tingkat kesamaan lebih dari 15%.

Sejak September 2022, Jurnal mengambil tindakan tegas terhadap plagiarisme dan redundancy dengan mengikuti standar kebijakan COPE, yaitu:

  1. Jika ditemukan plagiarisme dalam proses submission (sebelum artikel dipublikasikan), Jurnal akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/plagiarism-submitted-manuscript-cope-flowchart.pdf;

  2. Jika ditemukan redundansi dalam proses submission (sebelum artikel dipublikasikan), Jurnal akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/duplicate-publication-submitted-manuscript-cope-flowchart.pdf

  3. Jika ditemukan redundansi pasca publikasi, Jurnal akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/plagiarism-published-article-cope-flowchart.pdf

  4. Jika ditemukan plagiarisme pasca publikasi, Jurnal akan mengambil tindakan dengan merujuk pada https://publicationethics.org/files/plagiarism-published-article-cope-flowchart.pdf.

Biaya Penerbitan Artikel

Jurnal tidak memungut biaya apapun (Rp0,-) Meliputi penerimaan naskah, review naskah, proses editing, publikasi, pemeliharaan dan penyimpanan naskah, serta akses ke versi full teks dari setiap artikel.

Setiap (tim) penulis akan menerima satu eksemplar versi cetak tanpa dipungut biaya.

Berlangganan

Bagi instansi yang ingin berlangganan versi cetak dapat menghubungi redaksi tanpa dipungut biaya (sesuai dengan ketersediaan).

Kepengarangan

Jurnal mengakui pengarang sebagai individu-individu yang telah memberikan kontribusi signifikan baik dalam proses penelitian maupun penulisan. Kontribusi pengarang dalam artikel yang diterbitkan oleh jurnal ini mengacu pada peran-peran yang dijabarkan dalam CRediT (Contributor Roles Taxonomy)

Erratum, Corrigendum, dan Retraction

Perubahan artikel pasca-publikasi sebagai bentuk koreksi atas kesalahan yang signifikan dimungkinkan dalam bentuk:

  1. Erratum, yaitu koreksi kesalahan tulisan yang dilakukan oleh penerbit. Erratum dilakukan dengan seizin penulis.
  2. Corrigendum, yaitu perubahan pada artikel yang diajukan oleh penulis. Corrigendum dapat dilakukan atas persetujuan dan berdasarkan instruksi dari editor.
  3. Retraction, yaitu pencabutan sebuah artikel secara keseluruhan. Retraction dapat dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya tidak reliabelnya suatu tulisan, adanya pelanggaran plagiarisme, adanya publikasi ganda, serta alasan-alasan lain sesuai dengan ketentuan https://publicationethics.org/files/retraction-guidelines-cope.pdf.

Pengakuan Publikasi Sebelumnya

Jurnal hanya menerbitkan naskah yang belum pernah diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, tulisan yang telah dipublikasikan, terutama melalui penerbit, dalam bentuk buku dan jurnal, tidak dapat diterbitkan kembali. Meskipun demikian, Jurnal tidak menganggap beberapa bentuk penggunaan karya sebagai bentuk publikasi, yaitu:

  1. Publikasi dalam bentuk Abstrak;
  2. Publikasi sebagai Skrispi/Tesis/Disertasi;
  3. Publikasi sebagai pracetak elektronik.

Sponsor

Jurnal-jurnal dibawah naungan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum, Republik Indonesia.

Sejarah Jurnal

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH) pertama kali diterbitkan dalam edisi cetak pada Bulan Maret 2006 oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan  (Balitbang) Hukum dan HAM sekaligus diterbitkan secara daring untuk pertama kalinya pada Volume 10 terbitan pertama Bulan Maret Tahun 2016 setelah nomenklatur baru di tetapkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2015.

Sempat mengalami perubahan nomenklatur pada tahun 2023, Balitbang Hukum dan HAM sebagai pengampu JIKH berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Saat ini dengan adanya pemisahan Kementerian Hukum dan HAM, maka BSK Hukum dan HAM berubah nomenklatur menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum mengikuti nomenklatur Kementerian Hukum.