Fokus dan Ruang Lingkup

Fokus JIKH adalah kebijakan hukum (di Indonesia) yang dapat berasal dari hasil penelitian, kajian, dan tinjauan hukum.

Ruang lingkup JIKH meliputi tapi tidak terbatas pada bidang:

  1. Kebijakan pemasyarakatan;
  2. Kebijakan keimigrasian; 
  3. Kebijakan peraturan perundang-undangan;
  4. Kebijakan kekayaan intelektual: hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, dan indikasi geografis;
  5. Kebijakan administrasi hukum umum: perdata (badan hukum, fidusia, harta peninggalan, kurator negara, dan notariat); pidana (pelayanan hukum pidana dan grasi, PPNS, dan daktiloskopi); tata negara (kewarganegaraan dan partai politik); otoritas pusat dan hukum internasional (bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional);
  6. Kebijakan pembinaan hukum nasional: perencanaan hukum, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum;
  7. Kebijakan administrasi, pengawasan, dan pengembangan SDM di bidang hukum