Fokus dan Ruang Lingkup
Fokus JIKH adalah kebijakan hukum (di Indonesia) yang dapat berasal dari hasil penelitian, kajian, dan tinjauan hukum.
Ruang lingkup JIKH meliputi tapi tidak terbatas pada bidang:
- Kebijakan pemasyarakatan;
- Kebijakan keimigrasian;
- Kebijakan peraturan perundang-undangan;
- Kebijakan kekayaan intelektual: hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, dan indikasi geografis;
- Kebijakan administrasi hukum umum: perdata (badan hukum, fidusia, harta peninggalan, kurator negara, dan notariat); pidana (pelayanan hukum pidana dan grasi, PPNS, dan daktiloskopi); tata negara (kewarganegaraan dan partai politik); otoritas pusat dan hukum internasional (bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional);
- Kebijakan pembinaan hukum nasional: perencanaan hukum, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum;
- Kebijakan administrasi, pengawasan, dan pengembangan SDM di bidang hukum




