Pengakuan Publikasi Sebelumnya
urnal hanya menerbitkan naskah yang belum pernah diterbitkan sebelumnya. Dengan demikian, tulisan yang telah dipublikasikan, terutama melalui penerbit, dalam bentuk buku dan jurnal, tidak dapat diterbitkan kembali. Meskipun demikian, Jurnal tidak menganggap beberapa bentuk penggunaan karya sebagai bentuk publikasi, yaitu:
- Publikasi dalam bentuk Abstrak;
- Publikasi sebagai Skrispi/Tesis/Disertasi;
- Publikasi sebagai pracetak elektronik.




