Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.285-311Kata Kunci:
efektivitas, penyimpanan barang sitaan, rupbasan.Abstrak
Perlindungan terhadap kepemilikan barang pada dasarnya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kecuali barang tersebut diperoleh secara melawan hukum. Maka, negara dapat melakukan upaya paksa terhadap warga negaranya, apabila disangka/didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum. Barang hasil tindak pidana tersebut dapat disita aparat penegak hukum sebagai bahan pembuktian di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan termasuk barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim. Barang sitaan tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Namun persoalannya banyak barang sitaan tidak disimpan di Rupbasan melainkan disimpan diberbagai instansi/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Permasalahannya, bagaimana efektivitas pengatuan kewenangan Rupbasan dalam penyimpanan barang sitaan?. Faktor-faktor apa yang merupakan kendala Rupbasan dalam melaksanakan tugas penyimpanan barang sitaan?. Bagaimana upaya mengoptimalkan fungsi Rupbasan?. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan wawancara. Efektivitas hukum penyimpanan barang sitaan di Rupbasan dimaksudkan untuk mengkaji sejauhmana efektivitas dari KUHAP dan peraturan pelaksanaannya dipatuhi oleh penegakan hukum pemangku kepentingan.
Unduhan
Referensi
Abdussalam, H.R. dan Adri Desasfuryanto, Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: PTIK, 2012)
Ahmad Sanusi, "OptimalisasiTataKelolaBendaSitaanNegaraPadaRumahPenyimpananBendaSitaanNegara," Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12 (2018), 207
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudance) (Jakarta: Kencana, 2009)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2001)
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 1998)
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, pertama (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013)
Basmanizar, Penyelamatan Dan Pengamanan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Di Rupbasan (Jakarta: Rajawali Pers, 1997)
"Jual Aset Negara" <https://regional.kompas.com/read/2016/06/23/06390091/Jual.Aset.Negara> [accessed 18 March 2020]
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: UNDIP, 1995)
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Sosial (Yogyakarta: Gajahmada Press, 1993)
Remmelink, Jan, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2003)
"Seberapa Luas Indonesia" <https://www.tribunnews.com/travel/2019/04/21/seberapa-luas-indonesia-simak-10-fakta-luas-wilayah-indonesia-yang-wajib-kamu-ketahui> [accessed 12 March 2020]
SM. Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri Jakarta (Jakarta: Pradya Paramita, 1981)
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005)
Sugeng, DwiAtmoko, "STRATEGI PENGEMBANGANKUALITAS SUMBER DAYAMANUSIA HUKUMMELALUI SKEMA SERTIFIKASI PROFESI," Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14 (2020), 178
WJS Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2008)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




