Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Fungsi Pelayanan Tahanan
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.1-12Kata Kunci:
Penguatan, Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana, Pelayanan TahananAbstrak
Perubahan sistem pemasyarakatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai pelayanan tahanan sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan. Pengaturan ini tentu saja menarik untuk dianalisis karena selama ini pemasyarakatan hanya identik dengan pembinaan narapidana yang merupakan tahap akhir dalam sistem peradilan pidana. Pelayanan tahanan pada Rutan adalah berkaitan dengan proses peradilan pidana yang sedang berlangsung, karena secara yuridis tanggungjawab penahanan masih pada lembaga penegak hukum yang melakukan penahanan. Tulisan ini bertujuan menganalisis kaitan pengaturan pelayanan tahanan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual khususnya mengenai sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana terpadu. Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan bahwa terdapat pengaturan yang tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pelayanan tahanan sebagai fungsi pemasyarakatan. Hal Ini merupakan suatu bentuk kepastian hukum dan sekaligus penegasan keberadaan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana terpadu. Sebagai bagian sistem peradilan pidana, pemasyarakatan tidak hanya bekerja pada akhir dari rangkaian proses peradilan pidana melalui fungsi pembinaan narapidana dan anak pidana, tetapi juga pada saat bekerjanya atau berlangsungnya proses peradilan pidana tersebut.
Unduhan
Referensi
Afrizal, Riki. "PENGUATAN SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN : Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015." Jurnal Yudisial 13, no. 3 Desember 2020 (2021): 391-408. https://doi.org/ http://dx.doi.org/10.29123/jy.v13i3.386.
Appludnopsandi, Hari Sutra Disemadi, Nyoman Serikat Jaya Putra. "Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila." Kertha Wicaksana 15, no. 1 (2021): 1-10. https://doi.org/https://doi. org/10.22225/kw.15.1.2021.1-10.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Ke 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Desasfuryanto, H.R.Abdussalam & Adri. Sistem Peradilan Pidana. Ketiga. Jakarta: PTIK, 2012.
Dwi Prasetyo & Ratna Herwati. "TinjauanSistem Peradilan Pidana DalamKonteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia." Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. Nomor 3 (2022): 402-17. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14400/8034.
Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana Perbandingan Komponen Dan Proses Peradilan Pidana Di Bebera- pa Negara. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2013.
Eva Achjani Zulfa, Anugrah Rizki Akbari, Zakky Ikhsan Samad. Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Haryono. "Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan Terhadap Perlakuan Tahanan, Anak Dan Warga Binaan Pemasyarakatan." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 Tahun 2021 (2021): 17-35. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1512/pdf_1.
Hutabarat, Rugun Romaida. "Problematika Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu." Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 1, no. 1 April 2017 (2017): 42-50. https://journal. untar.ac.id/index.php/jmishumsen/article/view/333.
Idrah, Chairul. "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak-Hak Tahanan." Jurnal Lex Specialis Juli, no. 15 (2012): 2. http://jih.unbari.ac.id/index.php/LEX_SPECIALIST/article/view/24.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Mulyadi, Mahmud. Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP. Edited by Lollong M Awi Gatot Goei. Jakarta: Center For Detention Studies, 2019.
Nursyamsudin, Samud. "SISTEM PERADILAN PIDANA TERADU (INTEGRETED CRIMINAL JUS-
TICE SYSTEM) MENURUT KUHAP." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 1 (2022): 159. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/10413/4347.
Pettanase, Ismail. "PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN." Solusi 17,
no. 1 (2019): 58-59. https://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view/151.
Pujiyono. "REKONSTRUKSI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN." Masalah-Masalah Hukum 41, no. 1 (2012): 123.
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4167/21923.
Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana : Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di
Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja-
Grafindo Persada, 2010.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Pertama. Bandung: PT Alumni, 2010.
Sulhin, Iqrak. "Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan." Jurnal Kriminologi Indonesia 7, no. 1 Mei 2010 (2010): 134-50. http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1097.
Yuliyanto. "Efektivitas Pelayanan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 1 Tahun 2018 (2018): 105. https://ejournal. balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/393.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




