Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Penilai Nilai Ekonomi dalam Pengikatan Hak Cipta Musik dan Lagu sebagai Objek Jaminan Fidusia

Penulis

  • Sri Handayani Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Joni Emirzon Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Annalisa Yahanan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.13-24

Kata Kunci:

Penilai, Hak Cipta, Nilai Ekonomi, Jaminan Fidusia, LMKN

Abstrak

Salah satu ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah lagu dan/atau musik. Perlindungan hukum bagi mereka merupakan suatu keniscayaan guna menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan industri musik di Indonesia. Untuk memudahkan pencipta lagu dan/atau musik agar dapat lebih menguasai karyanya, mereka dapat menunjuk perwakilan untuk mengatur pengelolaan royaltinya, dalam hal ini LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Namun penggunaannya masih terkendala oleh kenyataan bahwa nilai ekonomi hak cipta musik dan lagu tidak dapat ditentukan dengan mudah, apalagi jika digunakan untuk jaminan fidusia. Sebagian besar bank tidak menerimanya untuk agunan pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran LMKN sebagai penentu nilai ekonomi hak cipta lagu dan musik untuk tujuan pengikatan objek jaminan fidusia. Kajian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan futuristik. Penetapan nilai ekonomi lagu dan hak cipta musik dapat dilakukan oleh LMKN, sebuah lembaga pelayanan satu atap yang menghimpun royalti musik dan lagu di Indonesia. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (selanjutnya disingkat LMKN) adalah lembaga yang dapat memberikan penilaian nilai ekonomi Hak Cipta Musik dan Lagu. Pemanfaatan SILM (sistem informasi dan pusat data musik dan lagu) dapat membantu estimasi nilai ekonomi musik dan lagu berdasarkan royalti yang diterima oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Besaran royalti dapat menentukan pengikatan hak cipta musik dan lagu terhadap objek jaminan fidusia

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adi Juardi, Nurwati. "Efektifitas Lembaga Managemen Kolektif Dalam Memungut Royalty Karya Cipta Musik Dan Lagu Pada Pelaku Bisnis Karaoke Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Hukum De'rechtsstaat. Vol.4, No.2 September (2018):130.

"”"”"”. "Efektifitas Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Memungut Royalti Karya Cipta Musik Dan Lagu Pada Pelaku Bisnis Karaoke Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Jurnal Hukum De'rechtsstaat. Volume 4, No. 2: 130.

Antonio Rajoli Ginting. "Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming (The Role of National Collective Management Institutions in The Rise of Music Streaming Applications) Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kement" Vol. 13, No. 3: 394.

Dasananto Anggoro. "Pembangunan Sistem Pengelolaan Royalty Pentimg Untuk Kesejahteraan Musisi, Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik Dan Lagu." 2022.

hukum online. "Apakah-Lembaga Managemen-Kolektif-Dibenarkan-Secara-Hukum." hukumonline.com, n.d. http;//www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/c1594.

Lisvery. "Aktiva Tak Berwujud." Jakarta: D FE UIepartemen Akutansi, 2004. Muhamad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, 2007.

Nugraha Muslim dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Multimedia Dari Pembajakan Yang Terdapat Pada Video Blogging (Vlog) Melalui Media Berbasis Online,." Jurnal Lex Latta 3, No.1 (2021): 76.

Nurwati, Adi Sulistiyono, and Martin Roestamy. ""˜Model Pengembangan Jaminan Fidusia Bagi Pemilik Hak Cipta Karya Musik Dan Lagu Sebagai Objek Jaminan Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia,.'" JURNAL SOSIAL HUMANIORA 11, No. 2 (2020): 191.

Nurwati, Adi Sulistiyono, and Martin Roestamy. "MODEL PENGEMBANGAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PEMILIK HAK CIPTA KARYA MUSIK DAN LAGU SEBAGAI OBJEK JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA." JURNAL SOSIAL HUMANIORA 11, No.

(2020). https://doi.org/10.30997/jsh.v11i2.3123.

Sembiring, Sentosa. Prosedur Dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta Dan Merek. Bandung: Buku, 2002.

Sinaga, Edward James. "Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14,No.3 (2020): 553-78. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.553- 578.

"”"”"”. "Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik (Royalty on the Management of Copyright Songs and Music)." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, No.3 Nopember (2020):553-587.

Sudjana. "Hak Cipta Sebagai Jamiman Kebendaan Bergerak Dikaitkan Dengan Objek Pengembangan Fidusia,." Mimbar Hukum Vol.24, No 3 (2012): 407.

"”"”"”. "Progresivitas Perlindungan Terhadap Pencipta Dalam Mendorong Ekonomi Kreatif Di Indonesia."

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14,No.2 (2020): 183-200.

Waluja, Hana Djaja. "Kepastian Hukum Terhadap Penilai Sebagai Penentu Nilai Hak Cipta Dalam Jaminan Kredit Di Indonesia." Jurnal Hukum Statuta Vol.1, No.1 Desember 2021 (2021):29.

Diterbitkan

2023-03-31

Cara Mengutip

Handayani, S., Emirzon, J. dan Yahanan, A. (2023) “Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Penilai Nilai Ekonomi dalam Pengikatan Hak Cipta Musik dan Lagu sebagai Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), hlm. 13–24. doi: 10.30641/kebijakan.2023.V17.13-24.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.