Optimalisasi Fungsi Laporan Gratifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.73-87Kata Kunci:
Optimalisasi, Fungsi Pelaporan, GratifikasiAbstrak
"Upaya Mengoptimalkan Fungsi Laporan Gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM" adalah ruang lingkup dari makalah ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi UPG di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Solusi dan kendala yang tiap UPG di Unit, Pertama adalah: Belum dapat berjalan secara optimal dalam meningkatkan sistem atau program kerja di UPGbaik dari internal maupun eksternal; Kedua, Dalam rangka meningkatkan integritas kinerja karyawan yang rentan terhadap penerimaan terkait gratifikasi belum mengerti wajib lapor; Ketiga, belum berjalannya secara maksimal laporan pengendalian gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative pendekatan kualitatif sebagai metode pendukung berupa bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah secara diskriptif berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai dasar untuk diimplementasikan menuju kesuksesan pelayanan publik bebas dari gratifikasi.
Unduhan
Referensi
Buku
Alatas, Korupsi, Sifat, Sebab Fungsi, LP3ES, Jakarta, 2006.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2012.
Riant Nugroho, Public Policy, Jakarta, Cetakan ke 5, Penerbid PT. Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia Jakarta, 2014.
Winardi, Manager dan Manajemen, Bandung, Citra Aditya Bakti, Tahun 2000.
Oemar Seno Adji, Korupsi dan Beban Pembuktian, Jakarta, 2006.
Depdiknas, Pengertian Optimalisasi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka 1998.
Undang-undang
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Thun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HM.01.05 Tahun 2015 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Surat Edaran Inspektur Jenderal No.ITJ.OT.02.02-05 tentang SOP Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Media Elektronik
Sumber: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Definisi dan Pengertian Gratifikasi (Korupsi), Definisi Pengertian,com. at 22.40.
Sumber Media, Metrotvnews.com, Rabu, 30 Aug 2017 19:53 WIB
Sumber Media oleh Abraham Utama , CNN Indonesia Senin, 06-03-2017. 17:31 WIB.
Sumber Media Detiknew "Aturan Gratifikasi Yang Bikin Kapolri Taruh Sepeda Jokowi kw Musium KPK" Rabu, 23 Agustus 2017. 11:21 WIB.
http: Makalahmajannaii.blogspot.com.2012/09 Makalah korupsi dan pencegahannya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




