Optimalisasi Fungsi Laporan Gratifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Susana Andi Meyrina Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.73-87

Kata Kunci:

Optimalisasi, Fungsi Pelaporan, Gratifikasi

Abstrak

"Upaya Mengoptimalkan Fungsi Laporan Gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM" adalah ruang lingkup dari makalah ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi UPG di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Solusi dan kendala yang tiap UPG di Unit, Pertama adalah: Belum dapat berjalan secara optimal dalam meningkatkan sistem atau program kerja di UPGbaik dari internal maupun eksternal; Kedua, Dalam rangka meningkatkan integritas kinerja karyawan yang rentan terhadap penerimaan terkait gratifikasi belum mengerti wajib lapor; Ketiga, belum berjalannya secara maksimal laporan pengendalian gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative pendekatan kualitatif sebagai metode pendukung berupa bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah secara diskriptif berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai dasar untuk diimplementasikan menuju kesuksesan  pelayanan publik bebas dari gratifikasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Alatas, Korupsi, Sifat, Sebab Fungsi, LP3ES, Jakarta, 2006.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2012.

Riant Nugroho, Public Policy, Jakarta, Cetakan ke 5, Penerbid PT. Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia Jakarta, 2014.

Winardi, Manager dan Manajemen, Bandung, Citra Aditya Bakti, Tahun 2000.

Oemar Seno Adji, Korupsi dan Beban Pembuktian, Jakarta, 2006.

Depdiknas, Pengertian Optimalisasi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka 1998.

Undang-undang

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Thun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HM.01.05 Tahun 2015 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Surat Edaran Inspektur Jenderal No.ITJ.OT.02.02-05 tentang SOP Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Media Elektronik

Sumber: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Definisi dan Pengertian Gratifikasi (Korupsi), Definisi Pengertian,com. at 22.40.

Sumber Media, Metrotvnews.com, Rabu, 30 Aug 2017 19:53 WIB

Sumber Media oleh Abraham Utama , CNN Indonesia Senin, 06-03-2017. 17:31 WIB.

Sumber Media Detiknew "Aturan Gratifikasi Yang Bikin Kapolri Taruh Sepeda Jokowi kw Musium KPK" Rabu, 23 Agustus 2017. 11:21 WIB.

http: Makalahmajannaii.blogspot.com.2012/09 Makalah korupsi dan pencegahannya.

Diterbitkan

2018-03-29

Cara Mengutip

Meyrina, S. A. (2018) “Optimalisasi Fungsi Laporan Gratifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(1), hlm. 73–87. doi: 10.30641/kebijakan.2018.V12.73-87.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.