Penghapusan Merek Terdaftar yang Tidak Aktif dalam Perspektif Teori Kesejahteraan Menurut Jeremy Bentham

Penulis

  • Masfufah Masfufah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Afifah Kusumadara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Yenny Eta Widyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.189-206

Kata Kunci:

Hak Milik, Kesejahteraan, Merek Terdaftar yang Tidak Aktif, Penghapusan.

Abstrak

Merek berperan vital dalam perdagangan modern, tetapi di Indonesia terdapat konflik norma dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis antara Pasal 74 Ayat (1) dengan Pasal 35 Ayat (1), bagaimana mungkin merek terdaftar dapat dihapuskan meskipun masih dalam masa perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan teori serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan melalui pendekatan teori kesejahteraan sehingga diperoleh pengaturan yang tepat dan terwujud harmonisasi dengan ketentuan yang berkonflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek terdaftar yang tidak aktif harus dihapuskan karena berpotensi menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, khususnya dalam jangka panjang untuk perekonomian negara. Bahwa ketidakpastian hukum akibat konflik norma tersebut juga berdampak bagi pemilik merek karena berisiko kehilangan hak atas merek yang tidak aktif digunakan meskipun atas alasan ketidakaktifan yang sah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pernyataan penggunaan merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang difasilitasi oleh DJKI sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sehingga terdapat harmonisasi di antara ketentuan yang berkonflik. Implementasi solusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong penggunaan merek secara aktif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Masfufah Masfufah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Afifah Kusumadara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Departemen Ilmu Hukum

Yenny Eta Widyanti, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Departemen Ilmu Hukum

Referensi

Agriansyah, Herdi. “Analisis Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst).” Eksaminasi: Jurnal Hukum, Volume 2, No. 4 (2023): 227. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/4157.Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) (2017).Ardyo, Bebeto, and Peter Jeremiah Setiawan. “Penafsiran Restriktif Dan Pembuktian Unsur Digunakan Dalam Gugatan Penghapusan Merek.” Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 5, No. 1 (2024): 780. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/8380.Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum, Volume 5, No. 1 (2020): 63. https://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/2117.Gunawan, Yusuf. “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum.” Iblam Law Review, Volume. 2, No. 2, (2022): 144. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/80/57/225.Heriani, Fitri Novia. “Memahami Perbedaan Pengalihan Hak dan Pemberian Lisensi Paten.” 20 Februari 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-pengalihan-hak-dan-pemberian-lisensi-paten-lt63f3704a8d0c6/.Hutasoit, Maruli, and Sahadi. “Jaminan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, Volume 2, No. 1 (2024): 247. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jhsp-widyakarya/article/view/2188.Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Laporan Tahun DJKI 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2022.Istiqmalia, Medisita Nurfauziah, and Iwan Erar Joesoef. “Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek: Studi Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terkenal di Indonesia.” JPHI, Volume 2, No. 3 (2021): 418.https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/10.Kitab Undang-Undang Hukum PerdataLanham (Trademark) Act 15 U.S.C.Masfufah. “Harmonisasi Ketentuan Pengalihan Hak atas Merek pada saat Proses Permohonan Pendaftaran Merek di Indonesia.” Skripsi, Universitas Brawijaya, 2023.Ökten, Nuriye Zeynep, Elif Yolbulan Okan, Ünal Arslan, and Mustafa Özgür Güngör. “The Effect of Brand Value on Economic Growth: A Multinational Analysis.” European Research on Management and Business Economics, Volume 25, No. 1 (January 1, 2019): 1–7. https://doi.org/10.1016/j.iedeen.2018.11.002.Paris Convention for The Protection of Industrial Property (1979).Putusan Nomor 264K/Pdt.Sus-HKI/2015. (2015).Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2018/PN. Niaga Jkt.Pst. (2018).Rizki, Muhammad, and Dety Mulyanti. “Pentingnya Strategi Pemasaran Melalui Penguatan Citra Merek Dety Mulyanti.” EBISMEN, Volume 2, No. 1 (2023): 240–45. https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/EBISMEN/article/view/680.Siregar, Enni Sopia, and Lilys Sinurat. “Perlindungan Haki Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia Di Era Pasar Bebas: Pendekatan Kepustakaan.” Niagawan, Volume 8, No. 2 (2019): 75. https://doi.org/10.24114/niaga.v8i2.14255.Sudjana. “Akibat Hukum Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap Hak Atas Merek.” Res Nullius Law Journal, Volume 2, No. 2 (2020): 138.

Sujatmiko, Agung. Perjanjian Lisensi Merek. Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2020.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2016 Nomor 252 (2016).Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Nomor 3817 (1999).Wijaya, Theresia, and S H Ariawan. “Analisis Perlindungan Hukum Atas PenghapusanMerek Secara Sepihak Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Contoh Kasus: Putusan Nomor: 575 K/Pdt.Sus-HKII/2020).” Jurnal Hukum Adigama, Volume 3, No. 2 (2020): 89–111. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/10560/6736.WIPO Statistics Database. “Global IP Filling Activity in 2022.” March 2024, 2022. https://www.wipo.int/en/ipfactsandfigures/patents.WIPO Statistical Country Profiles. “Indonesia Intellectual Property Staticstical Country Profile 2022.” Desember 2023, 2022. https://www.wipo.int/edocs/statistics-country-profile/en/id.pdf.Yuliyanto. “Perlindungan Hukum Atas Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Tesis, UNDARIS, 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31

Cara Mengutip

Masfufah, M., Kusumadara, A. dan Widyanti, Y. E. (2024) “Penghapusan Merek Terdaftar yang Tidak Aktif dalam Perspektif Teori Kesejahteraan Menurut Jeremy Bentham”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 18(2), hlm. 189–206. doi: 10.30641/kebijakan.2024.V18.189-206.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.