Menutup Celah Eksploitasi dalam Transplantasi Organ Melalui Peran Akta Notaris
DOI:
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.V19.263-274Kata Kunci:
akta notaris, hukum kesehatan, transplantasi organ tubuh manusiaAbstrak
Dibalik kemajuan medis dalam transplantasi organ tubuh manusia, tersembunyi realitas kelam: perdagangan organ ilegal, pemalsuan identitas pendonor, dan eksploitasi pihak yang rentan. Tanpa pengawasan ketat, praktik ini dapat berujung pada ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Akta notaris menjadi tameng hukum yang memastikan setiap prosedur transplantasi berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan. Artikel ini mengkaji peran strategis akta notaris dalam menjamin keabsahan persetujuan antara pendonor dan penerima organ, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016. Penelitian ini bersifat doktrinal dengan pendekatan normatif berbasis kajian hukum yang relevan. Studi kasus terhadap Putusan Nomor 464/Pid.Sus/2023/PN.Ckr serta temuan di RSUD Dr. Saiful Anwar mengungkap berbagai penyimpangan dalam praktik transplantasi organ tubuh manusia, termasuk keterlibatan perantara dalam transaksi ilegal organ tubuh manusia. Akta notaris bukan sekadar dokumen formal, tetapi instrumen hukum yang melindungi hak para pihak, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menutup celah eksploitasi dan penyalahgunaan dalam prosedur transplantasi organ tubuh manusia.
Unduhan
Referensi
Bompoint, Caroline, dan others. "Transplant Preparation." Dalam The European Blood and Marrow Transplantation Textbook for Nurses: Under the Auspices of EBMT, disunting oleh Michelle Kenyon dan Aleksandra Babic, Ed. dalam jaringan. Cham: Springer, 2018.
Cleveland Clinic. "Organ Donation and Transplantation," November 2023. https://my.clevelandclinic.org/health/treatments/11750-organ-donation-and-transplantation.
Ginting, M Hendra Pratama, dan Rica Gusmarani. "Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Melindungi Pihak Ketiga Terkait dengan Pembuatan Akta Otentik." Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 1 (Januari 2025): 693-94.
Handayani, Niken Ariska, dan Aminah. "Tanggungjawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu di Dalam Akta yang Dibuatnya." Humani (Hukum Masyarakat dan Madani) 13, no. 1 (2023): 124.
Herawati, dan Roida Nababan. "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembatalan Akta Otentik Berdasarkan Kesalaham Substansi." JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology 2, no. 1 (Januari 2025): 268.
"Kamus Besar Bahasa Indonesia," t.t. https://kbbi.web.id/normatif.
Kehren, Heather Carlson. "Four Ways Organ Transplants are Being Transformed to Save More Lives." Mayo Clinic, November 2023. https://newsnetwork.mayoclinic.org/discussion/11-16-four-ways-organ-transplants-are-being-transformed-to-save-more-lives/.
Metro TV. "Ita Diana: Saya Disarankan Donor Ginjal di RS Saiful Anwar untuk Bayar Utang," Desember 2017. http://www.youtube.com/watch?v=VUyvWUdzz7Q.
Nursanthy, Aji Titin Roswitha. "Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Ilmu Hukum "The Juris" IV, no. I (Juni 2020): 6.
Pengadilan Negeri Cikarang. "Putusan Nomor 464/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr," 2023.
"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris," 2017.
"Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ," 2016.
Siregar, Rospita Adelina. Hukum Kesehatan Jilid II. Jakarta: UKI Press, 2021.
Soebekti, R, dan R Tjitrosudibio, trans. oleh. "Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]," t.t.
Suwandono, Adji, dan Irene Tanoyo. "Transplantasi Organ dan Aspek Etikolegal di Indonesia." Jurnal Action Research Literate 8, no. 9 (September 2024): 2556-57.
"Undang-Undang tentang Jabatan Notaris," 2004.
"Undang-Undang tentang Kesehatan," 2023.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," 2022.
Veda, Justitia Avila, Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Counter-Trafficking, dan Labour Migration Unit International Organization for Migration (IOM) Indonesia. Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: PT Aksara Buana, 2021.
World Health Organization. "Transplantation," 2025. https://www.who.int/health-topics/transplantation#tab=tab_1.
Yahya, Achmad Nasrudin, dan Faieq Hidayat. "Pengakuan Warga Bekasi Dapat Uang Rp265.000 Usai Jual Data Retina Mata ke WorldID." Kompas, Mei 2025. https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/05/15415031/pengakuan-warga-bekasi-dapat-uang-rp-265000-usai-jual-data-retina-mata-ke.
Yasin, Ahmad Suryanegara, Sabir Alwy, dan Haeranah. "Kekuatan Hukum Akta Notaris pada Transplantasi Organ Tubuh Manusia." JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 5 (2021): 1364-65.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Salma Nabilah, R. Ismala Dewi, Pieter E. Latumeten

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License




