Ketidakpastian Hukum Hak Cipta: Disharmoni Hak Ekonomi Pencipta dalam Perspektif Hukum Kodrat

Penulis

  • Ashibly Ashibly Fakultas Hukum, Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH

DOI:

https://doi.org/10.30641/kebijakan.2026.V20.85-104

Kata Kunci:

Ketidakpastian Hukum Bisnis, Hak Cipta, Hak Ekonomi Pencipta, Hukum Kodrat, Disharmoni Norma

Abstrak

Artikel ini mengkaji bagaimana disharmoni normatif antara Pasal 9 dan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melahirkan ketidakpastian hukum yang
sistemik bagi para pelaku usaha industri musik komersial di Indonesia khususnya promotor konser, penyelenggara acara, dan pelaku pertunjukan. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-ndangan, konseptual, kasus, dan filosofis, penelitian ini menganalisis kasus utama Ari Bias v. Agnes Mo (Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024 dan Putusan MA Nomor 825 K/Pdt.Sus-HKI/2025) serta Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025, di samping kasus kelembagaan kegagalan
distribusi royalti dalam praktik LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Teori hukum kodrat Aquinas, Grotius, Hutcheson, Hume, Locke, dan Pufendorf digunakan sebagai kerangka evaluatif. Artikel ini menemukan bahwa koeksistensi direct licensing dan blanket licensing tanpa hierarki normatif yang jelas menciptakan risiko hukum yang belum terselesaikan bagi pelaku usaha dan melanggar prinsip suum cuique tribuere.
Kontribusi artikel ini adalah analisis normatif berbasis perspektif hukum hak cipta yang menunjukkan bahwa disharmoni norma hak cipta bukan semata persoalan filosofis, melainkan hambatan nyata bagi kepastian berusaha di industri musik komersial, sekaligus menawarkan arah reformulasi dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A.Sonny Keraf, Hukum Kodrat & Teori Hal Milik Pribadi.Yogyakarta: Kanisius, 1997.

Aditia Saputra, “LMKN Tingkatkan Strategi dan Target Royalti Musik Sebesar Rp 126 Miliar Di 2025,” Showbiz, Liputan6.Com, January 18, 2025, https://www.liputan6.com/showbiz/read/5885113/lmkn-tingkatkan-strategi-dan-target- royalti-musik-sebesar-rp-126-miliar-di-2025, August 6, 2025.

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), April 15, 1994.

Agus Sardjono, “Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014,” Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. 1 (March 2016): 50–69, https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.64.

Aji Prasetyo, “Polemik Putusan Agnes Mo, MA Diminta Terbitkan Pedoman Penerapan UU Hak Cipta,” Hukumonline, June 23, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-putusan-agnes-mo--ma-diminta-terbitkan-pedoman- penerapan-uu-hak-cipta-lt68593c79984ba/. August 6, 2025.

Alfred C. Yen, “Restoring the Natural Law: Copyright as Labor and Possession,” Ohio State Law Journal 51, no. 2 (1990): 517–23.

Ari Bias v. Agnes Monica, 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst (Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat January 30, 2025).

Ashibly Ashibly and Fulgensius Jimmy, “Tiki Taka’s Strategy as an Effort to Prevent Copyright Infringement in Indonesia: E-Commerce Platforms on Digital Era,” Journal of Progressive Law and Legal Studies 2, no. 01 (December 2023): 13–22, https://doi.org/10.59653/jplls.v2i01.448.

Ashibly, Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan,Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, September 9, 1886, as revised at Paris July 24, 1971

Callesta Aydelwais De Fila Asmara and Mukti Fajar ND, “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi,” Jurnal USM Law Review 6, no. 27 (September 2023): 860–72, https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7499.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Ashibly, A. (2026) “Ketidakpastian Hukum Hak Cipta: Disharmoni Hak Ekonomi Pencipta dalam Perspektif Hukum Kodrat”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 20(2), hlm. 85–104. doi: 10.30641/kebijakan.2026.V20.85-104.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.