Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Kontrak Standar Perjanjian Bank Garansi
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.245-254Kata Kunci:
bank garansi, perjanjian, perbankanAbstrak
Ketiadaan definisi konseptual Bank Garansi mengakibatkan perbedaan interpretasi antara satu bank dengan bank lainnya dalam menerjemahkan ketentuan yang berlaku. Beberapa pakar hukum mempertanyakan akad baku karena dinilai tidak memberi ruang negosiasi antara pihak yang berkontrak dan cenderung menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban antara bank dengan nasabah debitur. Bank garansi berperan pada saat nasabah melakukan wanprestasi pada bank yaitu bank memiliki hak exercise, namun jika nasabah menghindarinya maka langkah kedua bank mengeluarkan surat peringatan. Penulis memfokuskan pada kontrak/perjanjian standar mengenai bank garansi. Dalam penulisan makalah ini, permasalahan yang diangkat adalah mengenai perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian bank garansi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum. Praktek penipuan, penipuan, dan pemalsuan merupakan salah satu permasalahan hukum yang dihadapi para pihak dalam perjanjian Bank Garansi dan Standby L/C. Tindakan penipuan ini terbukti memberikan dampak yang merugikan baik bagi pihak internal maupun eksternal perbankan. Semakin tinggi intensitas penipuan maka semakin tinggi pula tingkat penurunan kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan.
Unduhan
Referensi
Dworkin, Ronald. Legal Research, Daedalus. Daelus: Spring, 1973.
Hardjowahono. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Henry Donald Lbn. Toruan. "Implikasi Hukum Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi."
Penelitian Hukum De Jure 2, no. 3 (2016): 357.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Ibrahim, Johny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. 3 ed. Malang: Bayumedia Publishing, 2007. Irham, Fahmi. Analisis Kredit dan Fraud: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Alumni, 2008.
Irman, Tubagus. Anatomi Kejahatan Perbankan. Bandung: MQS Publishing, 2006.
Kosasih, Johanes Ibrahim. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam perjanjian Kredit bank.
Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Mann, Ronald J. "The of Letters of Credit in Payment Transaction." Michigan Law Review 2, no. 3 (2008): 98. Marulak Pardede. Hukum Perjanjian Teknologi Informasi dan Kejahatan. Jakarta: Sinar Papas Sinanti, 2021. Pranacitra, Resi. Seri Hukum Perbankan, Rahasia Bank, As a Tool of Economic Engineering. Yogyakarta: Lautan Pustaka, 2019.
Purba, Bona. Fraud dan Korupsi, Pencegahan, Pendeteksian, dan Pemberantasannya. Jakarta: Lestari Kiranatama, 2015.
Rahmadi, Usman. Hukum Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Sitompul, Zulkarnain. "Perlindungan Dana Nasabah Bank Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Di Indonesia." Universitas Indonesia, 2002.
Sjandeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: PT. Pusaka Utama Graffiti, 2009.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Suteki. Metodologi Penelitian Hukum Filsafat, Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press, 2018.
Tobing, Rudyanti Dorotea. Aspek-Aspek Hukum Bisnis, Pengertian, Asas, Teori dan Praktik. Surabaya: laksbang Justitia, 2015.
Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana, 2017.
Usman, Djoni S. Gazali dan Rachmadi. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











