Hak Menguasai Tanah oleh Negara dalam Penggunaan Tanah untuk Investasi
DOI:
https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.483-494Kata Kunci:
hak menguasai tanah, investasi, negaraAbstrak
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur pengadaan tanah untuk investasi, terdapat beberapa benturan terkait hal tersebut. Ketentuan-ketentuan investasi tersebut menghambat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk memenuhi keinginan investor, salah satu caranya adalah dengan melakukan transplantasi dan harmonisasi hukum. Adapun yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan penguasaan tanah oleh negara untuk investasi dan keberadaan undang-undang investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang beraku saat ini, serta bagaimana memanfaatkan transplantasi dalam harmonisasi peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang investasi. Tujuan tulisan ini untuk mendapatkan solusi dalam rangka percepatan regulasi melalui transplantasi dan harmonisasi hukum dalam bidang pertanahan. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif. Hasil yang ditemukan, bahwa pengaturan investasi dibidang pertanahan, pengaturannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih tumpang tindih sehingga menjadi hambatan bagi investor. Oleh karenanya percepatan regulasi untuk memenuhi keinginan investor tersebut dilakukan melalui Transplantasi dan harmonisasi hukum.
Unduhan
Referensi
Brugink, J.J.H. Rechtsreflecties, Terjemahan Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Delfayanto, Oksi. Negara Hukum Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Dworkin, Ronald. Legal Research. Daedalus: Spring, 1973.
Fathurohman, Ferry. Transplantasi Hukum Dan Masalahnya, Disertasi Berjudul "Hukum Pidana Adat Baduy Dan Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2022.
Fauzi, Noer. Petani Dan Penguasa Dinamika Perjalanan Polltik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Ketiga. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Ismail, Nurhasan. Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan. Malang: Setara Press, 2018.
Kebudayaan, Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Dan. Pergeseran Sebagai Kata Sifat (n) Berarti: (1) Pergesekan; (2) Peralihan; Perpindahan; Pergantian; Bandingkan Dengan Arti Kata Penggeseran Sebagai Kata Sifat (n) Berarti Proses, Cara, Perbuatan Menggeser. Berasal Dari Kata Geser Sebagai Kata Kerja (v) Ber. Jakarta: Kemendikbud RI, 2008.
Nurjaya, I Nyoman. Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara Dalam Masyarakat Multikuitural : Perspektif Antropologi Hukum. Dalam Menuntaskan Agenda Reformasi : Dinamika Pembangunan Hukum Di Indonesia. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya-Setara Pers, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1980.
Redi, Ahmad. Omnibus Law, Diskursus Pengadaptasiannya Kedalam Sistem Perundang-Undangan Nasional.
Jakarta: Rajawali Press, 2020.
Sari, Ni Luh Ariningsih. "Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Dalam Hukum Tanah (UUPA) Dan Konstitusi." Jurnal Ganec Swara 15, no. 1 (2021): 997.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Soerodjo, Irawan. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Surabaya: Arkola, 2003.
Syamsudin, H. Aziz. Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Tina Amalia, Harry Budi Hartono. Dinamika Hukum Isvestasi Di Indonesia. Jakarta: Karya Ilmu Bermanfaat, 2021.
Wibowo, Basuki Rekso. Omnibus Law Sebagai Kebijakan Politik Dalam Pembaruan Hukum: Solusi Atau Masalah Baru?, Dalam Sri Hajati, Dinamika Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Yusuf, Chandra. Omnibus Law Di Indonesia: Suatu Implementasi Hukum Yang Tidak Sesuai Dengan Sistem Hukum, Dalam Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Kedalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Jakarta. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Zulfikar, Ary. Hukum Penanaman Modal Kebijakan Pembatasan Modal Asing Kajian Pemanfaatan Arus Modal Asing Untuk Pengutan Struktur Ekonomi Kerakyatan. Bandung: Keni Media, 2019.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal ini menyematkan lisensi Creative Commons yang dapat dibaca mesin sederhana. Jurnal ini mengakui penggunaan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC).
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License











