Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia

Penulis

  • Suharyono Suharyono Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Khalisah Hayatuddin Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Muhamad Sadi Is UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.15-28

Kata Kunci:

perlindungan hukum, hak asasi manusia, dan hak atas tanah.

Abstrak

Tanah secara filosofis dibutuhkan oleh semua makhluk hidup terutama manusia sangat membutuhkan tanah dalammempertahankan kehidupannya bahkan sampaimeninggal dunia, perlindungan hak asasimanusia dalam memperoleh hak atas tanah sangat diperlukan begitu juga dalam mempertahankan hak atas tanahnya tersebut. Mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengetahui mengenai perlindingan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Untuk menjaga dan menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia sudah diatur di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia masih memiliki kelemahan-kelemahan. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al-fatih, Sholahuddin, and Felinda Istighfararisna Aulia, "˜Tanggung Jawab Negara Dalam Kasus Covid-19 Sebagai ( The State ' s Responsibility in the Case of COVID-19 As a Realization of the Protection of Human Rights )', Jurnal HAM, 12.3 (2021), 349-66 DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.349-366

Arba., Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Arisaputra, Muhammad Ilham, Reforma Agraria Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Effendi, A. Mansyhur, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional (Bogor: Ghalia Indonesia, 1993)

Effendie, Bachtiar, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah (Bandung: Alumni, 1993)

Fitri, Ria, "˜Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah', Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20.3 (2018), 421-38 <https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11380> DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11380

Ginting, Darwin, "˜Reformasi Hukum Tanah Dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan Dan Penanam Modal Dalam Bidang Agrobisnis', Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18.1 (2011), 63-82 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art4> DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art4

Hadiwiyono, Suharyono M, Hukum Pertanahan Di Indonesia Progresifitas Sistem Publikasi Positif Terbatas Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Malang: Inteligensia Media, 2020)

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah (Jakarta: Djambatan, 2004)

"”"”"”, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (Jakarta: Djambatan, 2003)

Isdiyanto, Ilham Yuli, and Deslaely Putranti, "˜Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Pitu ( Legal Protection of Traditional Cultural Expression and The Existence of Customary Law Society of Kampung Pitu )', 2021, 231-56 DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.231-256

Joni, H, "˜Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional', Jurnal Cakrawala Hukum, 7.1 (2016), 123-34 <https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1787> DOI: https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1787

Lubis, Muhammad Yamin dan Rahim, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria (Medan : Pustaka Bangsa Press, 2004)

Mahfiana, Layyin, "˜Abstrak : Fungsi Dan Manfaat Tanah Sangat Penting Bagi Kehidupan Manusia , Hal Ini Dapat Dilihat Dari Banyaknya Sengketa Tanah Yang Sejak Dahulu Telah Menjadi Realitas Sosial Dalam Setiap Masyarakat Meskipun Dalam Bentuk Dan Identitasnya Yang Berbeda . Pe', Kodifikasia, 7.1 (2013), 80-101

Maramis, Marhcel R., "˜Maramis M.R : Kajian Atas « Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013 Edisi Khusus', Jurnal Hukum UNSRAT, 4, 2013, 98-110

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2013)

Nasution, Bahder Johan, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Bandung: Mandar Maju, 2014)

Nurjanah, Siti, "˜Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak', Al-'Adalah, 14.2 (2018), 391 <https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2905> DOI: https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2905

Perbawati, Candra, Jl Soemantri Brodjonegoro, and Bandar Lampung, "˜Penegakan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Hukum Islam', AL-"˜ADALAH, Vol. XII, 843-54

Qomar, Nurul, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat) (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Ramli, Ahmad M, Sinta Dewi, Laina Rafianti, Tasya Safiranita Ramli, Sherly Ayuna Putri, and Maudy Andreana Lestari, "˜Pelindungan Rahasia Dagang Dalam Industri Jasa Telekomunikasi', Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15.2 (2021), 215 <https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.215-230> DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.215-230

Rubaei, Achmad, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Malang: Bayumedia, 2007)

Sadi Is, Muhamad, Hukum Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Jarkarta: Kencana, 2021)

Saleh, Wantijk, Hak Anda Atas Tanah (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982)

Santoso, Urip, Hukum Agraria & Hak-Hak Atass Tanah (Jakarta: Kencana, 2005)

"”"”"”, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2017)

Sen, B, A Diplomat's Handbook on International Law and Practice, (The Hague: Martinus Nijhoff, 1965) DOI: https://doi.org/10.1007/978-94-011-8792-3

Shohibuddin, Mohammad, Perspektif Agraria Kritis: Teori, Kebijakan Dan Kajian Empiris (Yogyakarta: STPN Press, PSA IPB, Sajogyo Institute, dan KPA, 2018)

Siregar, Musa Anthony, "˜Jurnal Nuansa Kenotariatan', 1.1 (2015), 11-23 DOI: https://doi.org/10.31479/jnk.v1i1.62

Sudarso, Joni, Marjan Miharja, and Ahmad Ahmad, "˜Perlindungan Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Masyarakat Pasawaran Di Kawasan Pariwisata Pantai Teluk Ratai Kabupaten Pasawaran Provinsi Lampung', Palar | Pakuan Law Review, 5.1 (2019), 1-19 <https://doi.org/10.33751/palar.v5i1.1183> DOI: https://doi.org/10.33751/palar.v5i1.1183

Sumardjono, Maria S.W., Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2009)

Suntoro, Agus, "˜Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Regulasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum', Jurnal HAM, 10.2 (2019), 217 <https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.217-232> DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.217-232

Syahri, Ryan Alfi, "˜Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah', Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, (2014)

Tornado, David Mars, Marwati Riza, and Sri Susyanti Nur, "˜Keabsahan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Tanpa Disertai Surat Setoran Pajak', Amsir Law Journal, 2.2 (2021), 38-49 <https://doi.org/10.36746/alj.v2i2.35> DOI: https://doi.org/10.36746/alj.v2i2.35

Wahid, Muchtar, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah (Suatu Analisa Dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif Dan Sosiologis) (Jakarta: Republika, 2008)

Unduhan

Diterbitkan

2022-04-27

Cara Mengutip

Suharyono, Suharyono, Khalisah Hayatuddin, dan Muhamad Sadi Is. “Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah Di Indonesia”. Jurnal HAM 13, no. 1 (April 27, 2022): 15–28. Diakses November 2, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/2123.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.