Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.175-190Keywords:
pelayanan transportasi publikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian.
Downloads
References
Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung, Mandar Maju.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kombinasi ( Mixed Methods), Bandung, Alfabeta.
Soemitro Hanitijo Ronny. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, Ghalia Indonesia
Soleh, Akhmad. 2016. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi studi kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Yogyakarta LKiS Pelangi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta Pres.
Thohari, Slamet. 2004. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies.Vol.1 No 1 (2014) DOI: https://doi.org/10.21776/ub.ijds.2014.01.01.04
Wijayanta Tata. Metode Penelitian Hukum. Makalah disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah/Focus Group Discussion (FGD) pada Puslitbang HAM, Balitbangkumham Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Rabu 14 Desember 2016. Tata Wijayanta adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jl. Sosio Yustitia, Bulaksumur, Yogyakarta (email: [email protected]; alt. email: [email protected]).
Peraturan Perundang-Udangan
Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal HAM. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












