Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP

Authors

  • Marwandianto Marwandianto Pusat Litbang Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Hilmi Ardani Nasution Pusat Litbang Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.1-25

Keywords:

kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hak dasar

Abstract

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Marwandianto Marwandianto, Pusat Litbang Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI

Marwandianto, dilahirkan di Curup 20 Maret 1981, bekerja sebagai Peneliti ahli pertama di Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Kementerian Hukum dan HAM, menuntaskan pendidikan Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Bengkulu pada tahun 2005, pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Diklat Jabatan Fungsional Peneliti Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh LIPI pada tahun 2018; Alamat: Jl. HR Rasuna Said Kavling 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940; email: [email protected].

Hilmi Ardani Nasution, Pusat Litbang Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI

Hilmi Ardani Nasution, dilahirkan di Ujung Pandang pada tahun 1990 adalah peneliti di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; menamatkan pendidikan tinggi pada Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2014; Sejak tahun 2015 hingga sekarang aktif mengikuti kegiatan penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; Bidang penelitian yang diminati adalah hukum internasional, hukum hak asasi manusia, dan hukum nasional Indonesia; Alamat: Jl. HR Rasuna Said Kavling 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940; email: [email protected] .

References

AJI Indonesia, and DRSP. Aliansi Jurnalis Independen, Kasus Pencemaran Nama, (AJI Indonesia Dan DRSP/USAID:2010). Jakarta: USAID, 2010.

ARTICLE19. Mendefinisikan Pencemaran Nama Baik: Prinsip-Prinsip Kebebasan Berekspresi Dan Perlindungan Atas Reputasi. London: ARTICLE19, 2000.

ELSAM-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Pidana Penghinaan Adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat Yang Inkonstitusional. Jakarta: ELSAM, 2010.

Handoko, Duwi. "KLASIFIKASI DEKRIMINALISASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA." Jurnal HAM 10, no. 2 (2019): 145-160. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.145-160

ICJR, and TIFA. Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan Di Indonesia, ICJR, TIFA, Jakarta 2012. Jakarta: ICJR-TIFA, 2012.

Institute Criminal for Justice Reform. Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan Di Indonesia. Jakarta: Institute Criminal for Justice Reform, 2012.

Kemala, Ambaranie Nadia. "Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Siber Yang Paling Banyak Ditangani Polisi." Kompas.Com. Last modified 2018. Accessed March 31, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemaran-nama-baik-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-ditangani-polisi.

Mahkamah Konstitusi RI. Risalah Sidang Perkara No. 013/PUU-IV/2006 Perkara 022/PUU-IV/2006, Perihal Pengujian Pasal 134 Dan 136 Bis Dan 137 KUHP Mengenai Penghinaan Kepada Presiden Dan Wakil Presiden R.I Terhadap UUD 1945, Jakarta 06 Desember 2006. Republik Indonesia, 2006.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1333/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel Atas Nama Terdakwa Benny Handoko Alias Benhan. (2013).

Pramesti, Tri Jata Ayu. "Perbuatan-Perbuatan Yang Termasuk Pencemaran Nama Baik." Last modified 2013. Accessed January 25, 2020. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt517f3d9f2544a/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik.

Qulub, Siti Tatmainul. "Batasan Kebebasan Berpendapat Dalam Menyampaikan Argumentasi Ilmiah Di Media Sosial Perspektif Hukum Islam." Al Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 4, no. 248-267 (2018). DOI: https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.2.247-267

Rahmanto, Tonny Yuri. "Kebebasan Berekspresi Dalam Perspektif Hak Asai Manusia : Perlindungan, Permasalahan Dan Implementasinya Di Provinsi Jawa Barat,." Jurnal HAM 7, no. 1 (2016). DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.45-53

Silva, Diego Steven, and Maxwell J Smith. "Limiting Rights and Freedoms in the Context of Ebola and Other Public Health Emergencies: How the Principle of Reciprocity Can Enrich the Application of the Siracusa Principles." Health and Human Rights Journal 17, no. 1 (2015): 52-57. DOI: https://doi.org/10.2307/healhumarigh.17.1.52

Situmorang, Victorio H. "Kebebasan Beragama Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia." Jurnal HAM 10, no. 1 (2019): 57-68. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.57-67

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal; Untuk Para Pedjabat Kepolisian, Kedjaksaan,Pamong Pradja, Dsb. Bogor: Politeia, 1971.

Staples, Clara. "Freedom of Speech in Indonesian Press:International Human Rights Perspective." Brawijaya Law Journal 3, no. 1 (2016): 41-59. DOI: https://doi.org/10.21776/ub.blj.00301.03

UNESCO. Toolkit Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Bagi Aktivis Informasi. Paris: UNESCO, 2003.

Data Wawancara Dengan Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Pada 21 Oktober 2015. Jakarta, 2015.

Wawancara Dengan Hakim Cepi Iskandar Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada 21 Oktober 2015. Jakarta, 2015.

Wawancara Dengan Hakim Ham Ad Hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Binsar Gultom, S.E., S.H., M.H. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada 20 Oktober 2015. Jakarta, 2015.

Wawancara Dengan Muhammad Rizaldi, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Pada 22 Oktober 2015. Depok, 2015.

Wawancara Dengan Supriadi W. Eddyono (Direktur Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) Pada 28 Oktober 2015. Jakarta, 2015.

Downloads

Additional Files

Published

04/28/2020

How to Cite

Marwandianto, Marwandianto, and Hilmi Ardani Nasution. “Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 Dan 311 KUHP”. Jurnal HAM 11, no. 1 (April 28, 2020): 1–25. Accessed September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/976.

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.