Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272Keywords:
KDRT, HAM, perempuanAbstract
Pemerintah Indonesia telah menandatangani deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993) sejak tahun 2014. Namun dalam tataran teknisnya, kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah mengetahui pelaksanaan undang-undang dan perlindungan HAM perempuan terhadap KDRT dalam pandangan Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan masuknya sistem hukum publik ke ranah domestik yaitu kehidupan rumah tangga adalah salah satu perkembangan baru di bidang HAM khususnya di Indonesia. Urusan rumah tangga yang semula merupakan urusan privat dimana negara tidak boleh mengaturnya kini berubah menjadi tanggung jawab negara untuk mengaturnya yang kini menjadi ranah dari hukum publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Downloads
References
Ade Irma Sakina, Dessy Hasanah Siti A, "˜Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia', Share: Social Work Jurnal, 7.1 (2017), 71-80 DOI: https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820
Ainurrafiqa Pelupessy, "˜Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perkosaan' (Universitas Islam Indonesia, 2014)
Amirudin, Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)
Andy Omara, "˜Perempuan, Budaya Patriarki Dan Representasi', Mimbar Hukum, 46.2 (2004),148-65
Arbaiyah Prantiasih, "˜Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan', Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 25.1 (2016),10-15
Arliman, Laurensius, "˜Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia', Jurnal Bina Mulia Hukum, 2.1 (2017), 54-66 DOI: https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.1228
Dessy Artina, "˜Keterwakilan Politik Perempuan Dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019', Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23.1 (2016), 123-41 DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art7
Fence M Wantu, Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, "˜Legal Protection of Women as Victim of Domestic Violence (Case Study of Women and Children Service Units, Criminal Unit of Gorontalo City Police)', Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 1.2 (2020), 243-58 DOI: https://doi.org/10.15294/ijals.v1i2.22846
Gerungan, Lusy KFR Gerungan, "˜Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Huminiter Internasional', Jurnal Hukum UNSRAT, 21.3 (2013), 76-85
HAM, Departemen Hukum Dan, Laporan Akhir Kompendium Tentang Hak-Hak Perempuan (Jakarta, 2006)
Haryo Budi Nugroh, "˜Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia', Jurnal Hukum Internasional, 4.1 (2006), 133-68
Henriette Wrege, Christa Saloh, "˜Konvesi PBB CEDAW Bagi Hak Perempuan', DW.Com, 2009 <https://www.dw.com/id/konvesi-pbb-cedaw-bagi-hak-perempuan/a-4274763> [accessed 5 April 2021]
Indonesia, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik, Kertas Kebiakan Kesetaraan Gender (Jakarta, 2020)
Iva Ariani, "˜Nilai Filosofis Budaya Matrilineal Di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan Di Indonesia)', Jurnal Filsafat, 25.1 (2015), DOI: https://doi.org/10.22146/jf.12613
-55
Iwan Supriyana, "˜Kasus Dokter Letty: Kenapa Selalu Ada Pembenaran Buat Para Suami Penembak Istri?', BBC News Indonesia, 2017 <https://www.bbc.com/indonesia/ trensosial-41938805> [accessed 5 April 2021]
Jabbar Ramdhani, Mei Amelia R, Ibnu Hariyanto, "˜Divonis Bui Seumur Hidup, Ini Jejak Kasus Dr Helmi Tembak Dr Letty', DetikNews, 2018
<https://news.detik.com/berita/d-4154533/ divonis-bui-seumur-hidup-ini-jejak-kasus- dr-helmi-tembak-dr-letty> [accessed 4 April 2021]
Josefhin Mareta, "˜Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan)', Jurnal HAM, 7.2 (2016), 141-55 DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.173
Karisma, Luh Gede Mega, and I Gde Putra Ariana, "˜Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia', Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 4.3 (2016), 1-6
Kornelius Benuf, "˜Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Peer To Peer Lending Akibat Penyebaran Covid-19', Jurnal RechtsVinding, 9.2 (2020), 203-217 DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427
Lilik Andar Yuni, "˜Kompatibilitas KHI Dengan Konvensi Perempuan', Mimbar Hukum, 22.1 (2010), 84-95 DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16210
Muh. Afif Mahfud, Erlyn Indarti, Sukirno, "˜Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Tradisional Di Pantai: Perspektif Hak Asasi Manusia', Mimbar Hukum, 31.3 (2019), 352-67 DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.42265
Neil A. Englehart And Melissa K. Miller, "˜The CEDAW Effect: International Law's Impact on Women's Rights', Journal of Human Rights, 13.1 (2014), 27-47 DOI: https://doi.org/10.1080/14754835.2013.824274
Nur Rochaethy, "˜Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia', PALASTREN Jurnal Studi Gender, 7.1 (2016), 1-24
Penny Naluria Utami, "˜Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu', Jurnal HAM, 7.1 (2016), 55-67 DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.71
Penny Naluria Utami, "˜Pemulihan Hak Ekonomi Dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Dalam Peristiwa Talangsari 1989', Jurnal HAM, 8.1 (2017), 51-65 DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.51-65
Perempuan, Komnas, "˜Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19', Komnas Perempuan, 2020 <https://komnasperempuan.go.id/ siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas- perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5- maret-2021> [accessed 4 April 2021]
Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015)
Sabrina Nadilla, "˜Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia', Jurnal HAM, 10.1 (2019), 85-98 DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.85-98
Situngkir, Danel Aditia, "˜Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional', Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2.2 (2018), 167-80 DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p167-180
Sri Turatmiyah, Annalisa Y, "˜Pengakuan Hak- Hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia', Jurnal Dinamika Hukum, 13.1 (2013), 49-58
Suryamizon, Anggun Lestari, "˜Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia', Marwah:
Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16.2 (2017), 112-26 DOI: https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum ( Filsafat, Teori, Dan Praktik) (Depok: Rajawali Pers, 2017)
Sutiawati, and Nur Fadhilah Mappaselleng, "˜Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar', Jurnal Wawasan Yuridika, 4.1 (2020), 17-30 DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315
Syafaat, Rahmad, Buruh Perempuan, Perlindungan Hukum Dan Hak Hak Azasi Manusia (Malang: Penerbit UM.Press, 2000)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Deklarasi universal mengenai hak asasi rnanusia (DUHAM) atau universal declaration of human right pada tahun 1948.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 dan Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The copyright of each article is retained by the author(s). Authors agree to grant the first publication rights to Jurnal HAM. The Journal embeds a simple machine-readable Creative Commons license under Creative Commons Attribution-Non Commercial 4.0 International License (CC BY-NC). Thus, papers in this Journal can be used freely for non-commercial purposes with the acknowledgment of authorship and publication in this journal.

Licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












