Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara

Authors

  • Donny Michael Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.131-143

Keywords:

Pengelolaan Keuangan, Hak Asasi Manusia, Desa

Abstract

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan desa, memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar tugas pemerintahan dapat dilaksanakan. Pemerintah desa tidak akan mampu membiayai program-program pembangunan desa sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, karena pengelolaan program-program pembangunan tidak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, namun juga membutuhkan sumber daya lainnya yang tidak tersedia di desa yang harus dibiayai dari anggaran Pemerintahan Desa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sejauhmana kewenangan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan yang berbasis hak asasi manusia, serta bagaimana mekanisme perlibatan masyarakat (partisipasi) dalam pengelolaan keuangan desa. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang berbasis pada data-data kualitatif. Dari temuan lapangan ditemukan dalam praktek pengelolaan keuangan desa, khususnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, antara kewenangan mutlak serta ketersediaan SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tidak terdeskripsikan secara ideal. Untuk itu, dalam menyelenggarakan perencanaan program desa perlu diikutsertakan dari unsur masyarakat, misalnya antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin, selain itu juga perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, "Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan & Konsultasi pengelolaan Keuangan Desa", 2015

Hyden, Goran, Governance and the Study of Politics, dalam Michael Bratton dan Goran Hyden (ed.), Governance and politics in Africa, Boulder, Rienner, 1992 DOI: https://doi.org/10.1515/9781685853297

Jef Haynes, Third World Politics, A Concise Introduction, London, Blackwell Publishers, 1996

Mohammad Novrizal Bahar, Penyempurnaan Pemahaman Tentang Desa: Koreksi Terhadap Pengaturan Desa di Indonesia, Jurnal Konstitusi Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Volume I Nomor 1, (2010)

Ryaas Rasyid dalam Muhadam Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian, teori, Konsep, dan Pengembangannya. (Jakarta: Rajawali Pers.2010)

Downloads

Published

12/15/2017

How to Cite

Michael, Donny. “Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara”. Jurnal HAM 8, no. 2 (December 15, 2017): 131–143. Accessed September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/267.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.