Proses Peer Review

Proses Peer Review

Proses review dilakukan dalam dua tahapan. Pertama oleh editor, yang kedua oleh Mitra Bestari/Peer-Reviewer. Proses review dimulai oleh editor untuk melihat kesesuaian naskah dengan gaya selingkung Jurnal, keterbacaan, plagiarisme, serta kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup. Jika sebuah tulisan dinyatakan lulus review tahap pertama maka akan dilanjutkan pada review tahap kedua. Peer-Review dilakukan dengan sistem Double Blind Review oleh dua orang Mitra Bestari, artinya antara Mitra Bestari dengan Penulis tidak saling mengetahui nama dan identitas masing-masing. Perkiraan waktu dibutuhkan dalam proses review adalah 1 bulan sedangkan seluruh proses sejak penyerahan hingga penerbitan online diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 65 hari kerja. Berikut adalah bagan proses review dalam Jurnal Balitbangkumham.

Secara singkat, langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Pengiriman naskah oleh penulis;
  2. Initial review oleh editor dilakukan dalam waktu 5-10 hari kerja setelah tulisan diterima melalui OJS. Pada tahap ini editor memeriksa tingkat plagiarisme, kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup, gaya selingkung, dan keterbacaan. Editor memiliki hak untuk menerima, menolak, maupun mereview naskah yang masuk. Tulisan yang telah ditolak oleh Editor dalam tahap initial review dapat disubmit kembali setelah dilakukan perbaikan secepat-cepatnya dalam waktu 3 bulan setelah submit terakhir;
  3. Proses Review dilakukan oleh Mitra Bestari setelah editor menyatakan tulisan layak untuk diteruskan ke Mitra Bestari. Pada tahap ini, setiap naskah akan direview dengan sistem double blind review oleh dua orang Mitra Bestari. Proses review naskah ini membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
    Penentuan keputusan editor atas naskah yang sudah direview oleh Mitra Bestari. Hasil keputusan editor terdiri dari empat pilihan, yaitu:
    • Accepted, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut.
    • Revision Required, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut setelah hasil revisi direview oleh editor;
    • Resubmit for Review, untuk tulisan yang akan diproses lebih lanjut setelah hasil revisi direview ulang oleh Mitra Bestari;
    • Decline, untuk tulisan yang dinyatakan tidak dapat dipublikasikan atau ditolak;
    Revisi Naskah terhadap tulisan dengan keputusan revision required dan resubmit for review dilakukan oleh penulis. Pemberian lamanya waktu revisi kepada penulis ditentukan oleh editor berdasarkan sifat dari revisi yang diperlukan (mayor atau minor), paling lama adalah 15 hari kerja, untuk satu kali proses revisi. Revisi yang dimintakan oleh editor kepada penulis dapat dilakukan lebih dari sekali. Keputusan Accepted akan dibuat oleh editor setelah pemeriksaan hasil revisi dari penulis. Letter of Acceptance akan diterbitkan setelah keputusan accepted dibuat. Jika naskah dinyatakan diterima, maka akan dilakukan proses editing.;
  1. Proses editing, yang meliputi CopyeditingLayouting, dan Proofreading membutuhkan paling lama 20 hari kerja;
  2. Publikasi online dalam laman https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham.