Pemenuhan Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.419-430Kata Kunci:
narapidana perempuan, pelayanan kesehatan, lembaga pemasyarakatan narkotikaAbstrak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Penelitian ini bertujuan mengetahui pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana perempuan dan kendala-kendala yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat, Medan - Sumatera Utara. Menggunakan metode penelitian berupa studi lapangan dimana melihat langsung fakta dalam penerapan yang dilakukan dan studi pustaka meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen dan literatur. Hasil penelitian menunjukan, secara umum pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana perempuan masih belum memadai dan sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini, akibat belum ada tenaga kesehatan seperti dokter umum dan terbatasnya peralatan kesehatan. Namun demikian, pihak lembaga pemasyarakatan telah berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang cukup seperti adanya pemeriksaan kesehatan terhadap narapidana yang sakit dan kegiatan kesehatan lainnya.
Unduhan
Referensi
Ahmad Sanusi. "Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan." Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 2 (2017): 121-137. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.121-137
Azrul Azwar. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Binarupa Aksara, 2010.
Basri, H. "Using Qualitative Research in Accounting and Management Studies: Not a New Agenda." Journal of US-China Public Administration 11, no. 10 (2014): 831-838.
Carlos KY Paath. "Pemerintah Komitmen Tambah Lapas Perempuan." Beritasatu.Com. Last modified 2017. Accessed March 8, 2020. https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/nasional/418295/pemerintah-komitmen-tambah-lapas-perempuan.
Fatony, Achmad. "Efektivitas Pelaksanaan Hak Warga Binaan Perempuan Dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan: Studi Kasus Rumah Tahanan Klas II A." Hukum & Pembangunan 45, no. 3 (2015): 38. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no3.54
Kasia Malinowska et. al. The Impact of Drug Policy On Women. New York, 2015.
Kury, H. dan Redo, S. Women and Children as Victims and Offenders: Background, Prevention, Reintegration. Vienna, 2016. DOI: https://doi.org/10.1007/978-3-319-28424-8
Muhammad Drais Sidik, Rachmayanthy, Heru Praseyo, Hetty Widiastuti & Mutia Sari. Hak Dan Kesehatan Perempuan Di Lapas/Rutan Indonesia: Tinjauan Situasi Saat Ini. Jakarta, 2017.
Rob Allen et. al. Global Prison Trends 2015. London, 2015.
Roy Walmsley. "World Female Imprisonment List." Institute for Criminal Policy Research 4 (2017): 2.
Ruth Faeriani Telaumbanua. "Peran Tenaga Kesehatan Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan WBP Rutan." Ilmiah Kesehatan Sandi Husada 11, no. 1 (2020): 208. DOI: https://doi.org/10.35816/jiskh.v11i1.247
Ryan Muthiara Wasti. "Women in Detention: Memahami Hak Dan Tanggung Jawab Negara." Hukumonline.Com. Last modified 2019. Accessed March 4, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c7d10fcd07f3/iwomen-in-detention-i--memahami-hak-dan-tanggung-jawab-negara-oleh--ryan-muthiara-wasti?page=3.
Satria Nurul Suci. "Implementasi Pemberian Hak Pelayanan Kesehatan Dan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan." Universitas Hasanuddin, 2017.
Situmorang, Victorio H. "Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum." Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 85-98. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98
Yunitri Sumarauw. "Narapidana Perempuan Dalam Penjara (Suatu Kajian Antropologi Gender)." Holistik VI, no. 11B (2013).
Z. M. Mohamed, A. H. Abdul Majid & N. Ahmad. Tapping New Possibility in Accounting Research, in Qualitative Research in Accounting, Malaysian Case. Kuala Lumpur: Universiti Kebangsaan Malaysia, 2010.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












