Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) melalui Larangan Masuk dan Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus COVID-19 menurut Hukum Internasional dan Hukum Indonesia

Penulis

  • Ari Wirya Dinata UNIVERSITAS BENGKULU
  • M Yusuf Akbar UNIVERSITAS BENGKULU

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.305-324

Kata Kunci:

hak asasi manusia, pembatasan perjalanan dan masuk, COVID-19.

Abstrak

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai Pandemi pada 11 Maret 2020. Sejumlah negara telah membuat berbagai kebijakan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Salah satu kebijakan tersebut adalah regulasi masuk dan pembatasan perjalanan. Kebijakan ini dipandang perlu untuk mencegah penularan dan penyebaran virus secara masif akibat pergerakan manusia. Di sisi lain, konvensi hak asasi manusia memberikan perlindungan terhadap hak untuk bergerak dan memasuki suatu negara dan melarang tindakan diskriminasi. Tulisan ini mengkaji perspektif hukum internasional tentang kebijakan masuk dan pembatasan perjalanan serta membahas kebijakan domestik Indonesia dalam menanggulangi wabah korona. Penelitian  ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tulisan ini merangkum bahwa kebijakan negara mengenai pengaturan masuk dan pembatasan larangan bepergian merupakan sesuatu yang dibolehkan menurut hukum internasional. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah wabah korona lintas batas negara. Meskipun demikian, kebijakan ini mungkin melanggar hak asasi manusia jika tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku seperti konvensi hak asasi manusia. Tulisan ini menyarankan kepada para pembuat kebijakan untuk berhati-hati dalam menggunakan kebijakan entry regulation.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Ari Wirya Dinata, UNIVERSITAS BENGKULU

Ari Wirya Dinata, Lahir di Muara Bungo, 23 Agustus 1992. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Pernah bekerja sebagai Peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang (2012-2019). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UNAND (2014-2019). Ia Menamatkan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2014 dengan konsentrasi di bidang Hukum Internasional. dan meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas indonesia dengan kekhususan bidang hukum kenegaraan. Program S1 dan S2 diselesaikan dengan predikat cumlaude  dan lulusan terbaik. Pernah meraih beasiswa Australia National University dalam program Gifted Reseacher Program 2014 dan Beasiswa LPDP. Ari aktif  sebagai pembicara/pemakalah diantarannya ASIANSIL Conference  di Korea Selatan 2017 dan ASIANSIL Conference 2021 di Canberra. selanjutnya Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4, dan Ke-6. Selain itu, Ia juga menulis Jurnal dan Kolom di pelbagai media seperti, Jakarta Post, Modern Diplomacy, ASEAN POST, The Conversation, Kompas, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Geo Times dan Harian Padang Ekspress. Dapat dihubungi di email: [email protected] dan telp: 08238928489

M Yusuf Akbar, UNIVERSITAS BENGKULU

M. Yusuf Akbar, Lahir di Curup, 18 Oktober 2001. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Sekarang menjadi Observer di Asean Law Student Association Local Chapter Universitas Bengkulu (2020-sekarang). Juga sebagai Volunteer di Kantor Kerjasama dan Layanan Internasional Universitas Bengkulu. Yusuf saat ini sedang menempuh Pendidikan di Universitas Bengkulu dan mempunyai minat di bidang Hukum Internasional dan juga Hukum Keperdataan. Ia juga mempunyai pengalaman berkompetensi di ajang internasional yaitu Phillip C. Jessup Mootcourt Competition at Global Round 2021 sebagai oralist di pihak Respondent (Tergugat), ia juga berpengalaman menulis di kolom media salah satunya yaitu Modern Diplomacy. Dapat dihubungi di email: [email protected] dan telp: 089626895292

Referensi

Ahsinin, Azkar, Miftah Fadli, Iva Kesuma, Ruben Sumigar, dan Wahyudi Djafar. "Kesenjangan dalam Komitmen dan Implementasi: Mengurai Hambatan Birokratik dalam Penegakan HAM di Indonesia | Perpustakaan ELSAM." Last modified 2017. Diakses Agustus 3, 2021. http://perpustakaan.elsam. or.id/index.php?p=show_detail&id=15254& keywords=kesenjangan.

Asshiddiqqie, Jimly. "Komentar atas Perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945." Jakarta: Rajawali Press, 2008, 52.

Asshiddiqqie, Jimly. "Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.", Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2007,629-630.

Aust, Anthony. "Modern Law Treaty Practice." Cambridge: Cambridge Press, 2002, 404

Van Ballegooij, Wouter, dan Cecilia Navarra. "An EU mechanism on democracy, the rule of law and fundamental rights." Last modified September 2020. Diakses Juli 30, 2021. https://www.europarl.europa. eu/RegData/etudes/STUD/2020/654186/ EPRS_STU(2020)654186_EN.pdf.

Case, T H E Lawless. "WORLD LAW-THE LAWLESS CASE" 1962: 249 (1961). https:// DOI: https://doi.org/10.2307/1371226

scholarship.law.duke.edu/cgi/viewcontent. cgi?referer=https://www.google.com/&https redir=1&article=1804&context=dlj.

Chandranegara, Ibnu Sina. "Diantara yang terbaik dan terburuk dalam merespon Covid-19 di Asia Tenggara." In Makalah pada webinar New Normal dalam Perspektif Hukum. Solo: Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2020.

Cogan, Jacob Katz, dan Jacob K Cogan. "Noncompliance and the International Rule of Law Essay Noncompliance and the International Rule of Law." Yale J. Int'l L 31, no. 1991 (2006). http://digitalcommons.law. yale.edu/yjil%0Ahttp://digitalcommons.law. yale.edu/yjil/vol31/iss1/4.

Dumoli, Damos. "Treaties Under Indonesian Law : A comparative Study." Bandung: RosdaKarya, 2014, 21.

European Commission Of Human Rights. "Denmark V Greece 1969." Last modified 1969. Diakses Agustus 3, 2021. https://www. echr.coe.int/Documents/Denmark_Norway_ Sweden_Netherlands_v_Greece_I.pdf.

Guterres, Antonio. "We are all in this Together: Human Rights and COVID-19 Response and Recovery | United Nations." Diakses Agustus 3, 2021. https://www.un.org/en/ un-coronavirus-communications-team/we- are-all-together-human-rights-and-covid-19- response-and.

Indrayana, Denny. "Indonesian Constitutional Reofrm, 1999-2002 : An Evaluation of Constitution-Making in Transition." Jakarta: Kompas Press, 2008, 19.

International Covenant on Civil and Political Rights. "General comment no. 29 states of emergency (article 4)." Last modified Agustus 31, 2001. Diakses Agustus 3, 2021. http://docstore.ohchr.org/SelfServices/ FilesHandler.ashx?enc=6QkG1d%2FPPRiC AqhKb7yhsjYoiCfMKoIRv2FVaVzRkMjTn jRO%2Bfud3cPVrcM9YR0iix49nlFOsUPO 4oTG7R%2Fo7TSsorhtwUUG%2By2PtslY r5BldM8DN9shT8B8NpbsC%2B7bODxKR 6zdESeXKjiLnNU%2BgQ%3D%3D.

Justice, International. "Civil Society Access to International Oversight Bodies African Commission on Human and Peoples ' Rights" (n.d.).

Lebret, Audrey. "COVID-19 pandemic and derogation to human rights." Journal of Law and the Biosciences (n.d.): 1-15. https:// rm.coe.int/09000016809cf9a2.

Lebret, Audrey. "COVID-19 pandemic and derogation to human rights." Journal of Law and the Biosciences 7, no. 1 (Juli 25, 2020): 1-15. DOI: https://doi.org/10.1093/jlb/lsaa015

Diakses April 9, 2021. https://academic. oup.com/jlb/article/doi/10.1093/jlb/ lsaa015/5828398.

Livingston, Edward, Karen Bucher, dan Andrew Rekito. "Coronavirus Disease 2019 and Influenza 2019-2020." JAMA - Journal of the American Medical Association 323, no. 12 (2020): 1122. DOI: https://doi.org/10.1001/jama.2020.2633

Mcadam, Jane. "An Intellectual History of Freedom of Movement in International Law." Melbourne Journal of International Law 12, no. 1 (2011): 1-30. http://law.unimelb.edu. au/__data/assets/pdf_file/0011/1686926/ McAdam.pdf.

MD, Mahfud. "Politik Hukum di Indonesia." Jakarta: Rajawali Press, 2009,7.

Muntarbhorn, Vitit. "The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and Thailand." The Core Human Rights Treaties and Thailand 999, no. 14668 (2016): 141- DOI: https://doi.org/10.1163/9789004326675_005

P Trachtman, Joel. "The Future of International Law, Global Government." Cambridge: Cambridge Press, 2014, 139. DOI: https://doi.org/10.1017/CBO9781139565585

Radjenovic, Anja. "Upholding human rights in Europe during the pandemic Derogations under the European Convention of Human," no. September (2020): 12. https://www.europarl.europa.eu/RegData/ e t ude s/ BR IE / 20 20/ 65 208 5/ E PRS_ BRI%282020%29652085_EN.pdf.

Rawls, John. "Justice as Fairness." Bandung: Nusamedia, 1999, 219.

Schabas, William A. "The European Convention on Human Rights: A Commentary" (2015): 1440. DOI: https://doi.org/10.1093/law/9780199594061.001.0001

Schreuer, Christoph. "Derogation of Human Rights in Situations of Public Emergency : The Experience of the European Convention on Human Rights Derogation of Human Rights in Situations of European Convention on Human Rights." The Yale Journal of World Public Order 9, no. 1 (1982): 113-

http://digitalcommons.law.yale.edu/ yjil/vol9/iss1/6.

Shaw, Malcolm. "International Law, Eight Edition."Cambridge: Cambridge Press, 2017, 216.

Sheng, Wang Huei. "Coronavirus disease 2019 (covid-19)." Journal of Internal Medicine of Taiwan 31, no. 2 (2020): 61-66.

Soemantri, Sri. "Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi." Bandung: Alumni, 2006, 23.

Switzerland. "Revision of the International Health Regulations Comments by the Swiss Government ." Last modified 2004. Diakses Agustus 3, 2021. https://www.who.int/ihr/ revisionprocess/swissIHR.pdf?ua=1.

Syamsyuddin, Aziz. "Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang." Edisi 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2013, 32.

Tigerstrom, Barbara von, dan Kumanan Wilson. "COVID-19 travel restrictions and the International Health Regulations (2005)." BMJ Global Health 5, no. 5 (Mei 17, DOI: https://doi.org/10.1136/bmjgh-2020-002629

: 2629. Diakses Juli 30, 2021. https:// www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/ PMC7237384/.

WHO. "Coronavirus disease 2019 (COVID-19) Situation Report - 39." Last modified Februari 28, 2020. Diakses Juli 30, 2021. https://www.who.int/docs/default-source/ coronaviruse/situation-reports/20200228- sitrep-39-covid-19.pdf?sfvrsn=5bbf3e7d_4.

"Human Rights and COVID-19: Human Rights Obligations of States During the COVID-19 Pandemic "” Human Rights Pulse." Diakses April 9, 2021. https://www. humanrightspulse.com/mastercontentblog/ human-rights-and-covid-19-human-rights- obligations-of-states-during-the-covid-19- pandemic.

"Human Rights Dimensions of COVID-19 Response | Human Rights Watch." Diakses April 22, 2021. https://www.hrw.org/ news/2020/03/19/human-rights-dimensions- covid-19-response#_Toc35446577.

"Impact assessment of the COVID-19 outbreak on international tourism | UNWTO." Diakses Juni 18, 2021. https://www.unwto. org/impact-assessment-of-the-covid-19- outbreak-on-international-tourism.

"Rasio Gini 2020 Naik Jadi 0,385, Covid-19 Buat Ketimpangan Makin Lebar - Ekonomi Bisnis. com." Diakses Juni 18, 2021. https://ekonomi. bisnis.com/read/20210215/9/1356258/rasio- gini-2020-naik-jadi-0385-covid-19-buat- ketimpangan-makin-lebar.

Diterbitkan

2021-08-26

Cara Mengutip

Dinata, Ari Wirya, dan M Yusuf Akbar. “Pembatasan Hak Untuk Bergerak (Right to Move) Melalui Larangan Masuk Dan Pembatasan Perjalanan Selama Penyebaran Virus COVID-19 Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Indonesia”. Jurnal HAM 12, no. 2 (Agustus 26, 2021): 305–324. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/1766.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.