Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.97-112Kata Kunci:
kesehatan mental, ius constituendum, covid-19, hak asasi manusia.Abstrak
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Walaupun demikian, pemerintah belum memprioritaskan aspek kesehatan mental dalam penanganan pandemi. Padahal WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menciptakan krisis kesehatan mental di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah pemenuhan pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara dan apakah urgensi pemenuhan pelayanan kesehatan mental serta bagaimana ius constituendum pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Indonesia. Dengan menggabungkan metode penelitian doktrinal dan Research Oriented Reform, artikel ini menemukan bahwa berdasarkan ketentuan UDHR, ICESCR, UUD NRI 1945, UU Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa, pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental merupakan tanggung jawab negara. Namun, hak tersebut belum terpenuhi karena minimnya fasilitas serta adanya kekosongan hukum kesehatan mental di Indonesia. Puncaknya artikel ini merekomendasikan tiga hal. Pertama, mengundangkan RUU Praktik Psikologi yang mengatur pengembangan dan manajemen SDM di bidang profesi psikologi. Kedua, mengesahkan Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Jiwa yang mengatur tata cara pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam melaksanakan pelayanan kesehatan mental. Ketiga, mengesahkan Peraturan Daerah yang mengatur perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesehatanmental.Unduhan
Referensi
Amalita, Anggun Riska, Nayla Alawiya, and Nurani Ajeng Tri Utami. "Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia." Soedirman Law Review 2, no. 1 (2020).
Brooks, Samantha K., Rebecca K. Webster, Louise E. Smith, Lisa Woodland, Simon Wessely, Neil Greenberg, and Gideon James Rubin. "The Psychological Impact of Quarantine and How to Reduce It: Rapid Review of the Evidence." The Lancet 395, no. 10227 (2020). DOI: https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)30460-8
Brown, Frank W. "Rural Telepsychiatry." Psychiatric Services 49, no. 7 (1998). DOI: https://doi.org/10.1176/ps.49.7.963
Chui,Wing Hong, and McConville Mike. Research Methods for Law. Edinburgh: Edinburgh University Press, 2007
Desain Kelembagaan Penghubung Komisi Yudisial di Daerah. "Anang Zubaidy." Jurnal Majelis 14, no. 1 (2018).
Efendi, Aan, Dyah Ochtorina Susanti, and Rahmadi Indra Tektona. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019
Institute for Health Metrics and Evaluation. "GBD Compare." Last modified 2021. Accessed January 8, 2022. , https://vizhub.healthdata.org/gbd-compare.
Himpunan Psikologi Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi, 2018.
Idaiani, Sri, and Edduwar Idul Riyadi. "Sistem Kesehatan Jiwa Di Indonesia: Tantangan Untuk Memenuhi Kebutuhan." Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan 2, no. 2 (2018). DOI: https://doi.org/10.22435/jpppk.v2i2.134
Indonesia, Kementrian Kesehatan Republik. Riset Kesehatan Dasar 2018. Jakarta, 2019.
Jimly Asshidiqie. Perihal Undang-Undang. 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Johnston, D., and B. N. Jones. "Telepsychiatry Consultations to a Rural Nursing Facility: A 2-Year Experience." Journal of Geriatric Psychiatry and Neurology 14, no. 2 (June 29, 2001). DOI: https://doi.org/10.1177/089198870101400205
Kang, Lijun, Gaohua Wang, and Zhongchun Liu. "Targeted Long-Term Mental Health Services in Wuhan Dealing with COVID-19." European Archives of Psychiatry and Clinical Neuroscience 271, no. 2 (2021). DOI: https://doi.org/10.1007/s00406-020-01178-z
Kelland, Kate. "UN Warns of Global Mental Health Crisis Due to COVID-19 Pandemic." Last modified 2021. Accessed January 8, 2022. https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/14/un-warns-of-global-mental-health-crisis-due-to-covid-19-pandemic.html.
Khanif, Al, Herlambang Perdana Wiratraman, and Manunggal Kusua Wardaya. Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme vs Relativisme Di Indoneisa, 2017.
Komalawati, Veronica, and Dina Aisyah Alfarijah. "Tanggung Jawab Orang Tua Atas Kesehatan Anak Penderita Gangguan Jiwa Sebagai Hak Asasi Manusia." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 2 (2020): 145-167. DOI: https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3302
Kurniawan, Rudy. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2018. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2019.
Lessing, Kate, and Ilse Blignault. "Mental Health Telemedicine Programmes in Australia." Journal of Telemedicine and Telecare 7, no. 6 (2001). DOI: https://doi.org/10.1258/1357633011936949
De Luca, Rosaria, and Rocco Salvatore Calabrò. "How the COVID-19 Pandemic Is Changing Mental Health Disease Management: The Growing Need of Telecounseling in Italy." Innovations in Clinical Neuroscience 17, no. 4-6 (April 1, 2020).
Majda El-Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Merriam Webster. "Definition of Raison d'être." Last modified 2022. Accessed January 8, 2022. https://www.merriam-webster.com/dictionary/raison%20d%27%C3%AAtre.
Morse, Stephen J. "An Analysis of Mental Health Law Crazy Behavior, Morals, and Science: An Analysis of Mental Health Law." Southern California Law Review 51 (1978).
Nugraha, Boya, G Setyono, I Defi, and Christoph Gutenbrunner. "Strengthening Rehabilitation Services in Indonesia: A Brief Situation Analysis." Journal of Rehabilitation Medicine 50, no. 4 (2018). DOI: https://doi.org/10.2340/16501977-2330
Nugraha, Boya, Luh Wahyuni, Hening Laswati, Peni Kusumastuti, Angela Tulaar, and Christoph Gutenbrunner. "COVID-19 Pandemic in Indonesia: Situation and Challenges of Rehabilitation Medicine in Indonesia." Acta Medica Indonesiana 52 (2020).
Orkin, Mark, Benjamin Roberts, Narnia Bohler-Muller, and Kate Alexander. "The Hidden Struggle: The Mental Health Effects of the Covid-19 Lockdown in South Africa." Dality Maverick.
Ridlo, Ilham Akhsanu. "Pandemi COVID-19 Dan Tantangan Kebijakan Kesehatan Mental Di Indonesia." Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental 5, no. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.20473/jpkm.V5I22020.162-171
Rochman, Fathur. "Seorang Pasien COVID-19 Di Wisma Atlet Dilaporkan Tewas Bunuh Diri." Last modified 2020. Accessed January 8, 2022. https://www.antaranews.com/berita/1716906/seorang-pasien-covid-19-di-wisma-atlet-dilaporkan-tewas-bunuh-diri.
Rost, Katliryn, Richard R. Owen, Jeffrey Smith, and G. Richard Smith. "Rural-Urban Differences in Service Use and Cours of Illness in Bipolar Disorder." Journal of Rural Health 14, no. 1 (1998). DOI: https://doi.org/10.1111/j.1748-0361.1998.tb00860.x
Saptandari, E. W., A. Praptomojati, and R. T Handoyo. Layanan Psikologi Daring: Psychological First Aid Dalam Situasi COVID-19. Yogyakarta, 2020.
Sucipto, Purnomo. "Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?" Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Last modified 2015. Accessed January 20, 2022. https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/.
Universitas Gadjah Mada. "Minim Psikolog, Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Belum Tertangani." Humas UGM. Last modified 2015. Accessed January 7, 2022. https://ugm.ac.id/id/berita/9715-minim-psikolog-ribuan-penderita-gangguan-jiwa-belum-tertangani.
Utomo, Deny Prastyo. "Pasien COVID-19 Di Surabaya Bunuh Diri Diduga Stress 7 Kali SWAB Hasilnya Positif." Last modified 2020. Accessed January 8, 2022. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5114213/pasien-covid-19-di-surabaya-bunuh-diri-diduga-stres-7-kali-swab-hasilnya-positif.
World Health Organization. "COVID-19 Disrupting Mental Health Services in Most Countries, WHO Survey." Last modified 2020. Accessed January 8, 2022. https://www.who.int/news/item/05-10-2020-covid-19-disrupting-mental-health-services-in-most-countries-who-survey.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Zaki Priambudi; Namira Hilda Papuani; Ramdhan PrawiraMulya Iskandar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












