Upaya Perlindungan Anak terhadap Perkara Hadhanah
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.187-198Kata Kunci:
hadhanah, undang-undang, upaya perlindungan anak.Abstrak
Problematika hadhanah banyak berujung kepada masalah tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak. Perkara hadhanah setelah diputuskan oleh hakim ternyata tidak mempunyai kekuatan eksekutorial di mana saat hadhin atau hadhinah yang mempunyai beban dan tanggung jawab untuk memenuhi pembiayaan hadhanah tidak dapat melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi anak khususnya terhadap masalah hadhanah dalam perspektif UU Nomor 35 Tahun 2014. Sifat penelitian ini deskriptif dan jenis penelitiannya yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute appoach) dan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dengan cara melakukan studi literasi, dan penganalisisan secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai kekuatan eksekutorial dari putusan perkara hadhanah dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.Unduhan
Referensi
Antari, Putu Eva Ditayani. "Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali." Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 75. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94
Asep Saepuin Jahar, Euis Nurlaelawati, Jaenal Aripin. Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis. Edited by Tim Lindsey Jamhari Makruf. 1st ed. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Asmaret, Desi. "Pemikiran Rifyal Ka'bah Tentang Transformasi Hukum Keluarga Di Indonesia." Disertasi, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2020.
Disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989. Konvensi Hak-Hak Anak, 1989.
Eli Julimas Rahmawati. "Penelantaran Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus Di Wilayah Kota Surakarta)." Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.
Elimartati, and Firdaus. "HAK HADHANAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA." JURIS (Jurnal Ilmiah Syar'iah) 17, no. 2 (2018): 234-242. DOI: https://doi.org/10.31958/juris.v17i2.1195
Farida Prihatini, Abdul Karim, Delila Stefanya, and Ali Sumihar. "The Problem Of The Execution Of Child Custody (Ḥaá¸Änah) Decision By The Religious Courts In Indonesia." Jurnal Syariah 27, no. Agustus (2019): 301-320. DOI: https://doi.org/10.22452/js.vol27no2.5
H. Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
H. Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. 3rd ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
H. Satria Effendi M. Zein. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
H. Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Keempat. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2013.
Indonesia, Undang-Undang No . 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No . 39 Tahun 1999 DPR & Presiden Republik Indonesia Tentang : Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1999.
Irwansyah. Penelitian Hukum. Edited by Ahsan Yunus. Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kadar M. Yusuf. Tafsir Ayat Ahkam. 1st ed. Jakarta: AMZAH, 2011.
Kismadewi, P S, and AANY Darmadi. "Pertanggungjawaban Pidana Orangtua Yang Menelantarkan Anaknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum (2017): 1-17.
Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Muhammad Salam Madkur. Peradaban Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 2000.
Murtadho, Achmad. "Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan." Jurnal HAM 11, no. 3 (2020): 447. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.445-466
Pratama. "Perlindungan Terhadap Anak Dan Teori Penegakan." UNISBA, 2015.
Purnamasari, Mustika Indah. "1 Penyelesaian Sengketa Hadhanah Menurut Pespektif Fiqih Dan Kompilasi Hukum Islam Mustika Indah Purnama Sari." Premise Law Jurnal 3 (2015): 1-18.
Sarifudin, Sarifudin. "Hukum Islam Progresif: Tawaran Teori Maslahat At-Thufi Sebagai Epistemologi Untuk Pembangunan Hukum Nasional Di Indonesia." Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 2 (2019): 150. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.269
Simatupang, Taufik H. "Hak Asasi Manusia Dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum." Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 116. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.111-122
Utami, Penny Naluria. "Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat." Jurnal HAM 9, no. 1 (2018): 1. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17
Viviansari, Disca Betty. "Tanggung Jawab Negara Terhadap Hak Atas Pendidikan Anak Buruh Migran Indonesia Di Malaysia." Jurnal HAM 10, no. 3 (2019): 179-194. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.179-194
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Anton Afrizal Candra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












