Konstitusionalitas Hak Kesehatan Jiwa Warga Negara: Studi Kebijakan Penanggulangan Bunuh Diri di Kabupaten Gunungkidul
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.1-16Kata Kunci:
bunuh diri, Gunungkidul, kebijakan, kesehatan jiwa, konstitusionalitasAbstrak
Angka bunuh diri di Gunungkidul yang cukup tinggi, menyebabkan Kepala Daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 sebagai kebijakan untuk menangani kasus bunuh diri. Langkah tersebut menjadi wujud nyata untuk menangani dan mencegah masifnya bunuh diri secara tersistematis. Jumlah rata-rata yang mencapai angka 20 hingga 30 kasus setiap tahun, menunjukkan persoalan bunuh diri bukan lagi masalah individu, melainkan telah menjadi tragedi sosial-kemanusiaan. Penelitian ini akan membahas bagaimana implementasi kebijakan penanggulangan bunuh diri, sebagai peran negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara di bidang kesehatan jiwa, melalui pendekatan interdisipliner sebagai integrated perspective untuk melihat tujuan hukum ditetapkan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian empiris dan menggunakan pendekatan sosio-legal. Pengumpulan data diperoleh melalui data primer meliputi wawancara, observasi, dokumentasi serta data sekunder melalui studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan dari sisi efektivitas, kebijakan penanggulangan bunuh belum berjalan optimal berdasarkan perbandingan angka bunuh diri pra hingga pasca ditetapkannya kebijakan tersebut. Faktor yang mempengaruhi antara lain koordinasi aparat, fasilitas, dan dukungan sosial, selain itu situasi pandemi turut serta berpengaruh. Secara konseptual dan praktik, kebijakan penanggulangan bunuh diri menjadi upaya penegakan hak konstitusional warga negara melalui penguatan aspek kesehatan jiwa masyarakat dengan integrasi pengendalian sosial formal dan informal untuk tercapainya hukum yang efektif sesuai tujuannya.
Unduhan
Referensi
Abdul, Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana, 2009.
Abdullah, M. Amin, Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin Metode Studi Agama & Studi Islam di Era Kontemporer. Yogyakarta: IB Pustaka, 2020.
Ali, Tatag Maulana. "Studi Kasus Tentang Bunuh Diri di Gunung Kidul: Antara Realitas dan Mitos Pulung Gantung." Wacana 13, no. 1 (11 Februari 2021): 82-103. https://doi.org/10.13057/wacana.v13i1.192. DOI: https://doi.org/10.13057/wacana.v13i1.192
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Andari, Soetji. "Fenomena Bunuh Diri Di Kabupaten Gunungkidul The Suicide Phenomenon In The Gunungkidul Regency." Jurnal Sosio Konsepsia 7, no. 1 (2017). DOI: https://doi.org/10.33007/ska.v7i1.1141
Ardinata, Mikho. "Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)." Jurnal HAM 11, no. 2 (28 Agustus 2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332. DOI: https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332
Beta Nur Rendra, "Analisis Yuridis dan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri Terhadap Pengendalian Bunuh Diri di Kabupaten Gunungkidul", (Skripsi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2022).
Efendi, Jonaedi, dan Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.
Friedman, Lawrance M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia, 2019.
Hendra, Akhdiat, dan Rosleny Marliani. Psikologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan 1 Jenis, Fungsi, Materi Muatan Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Kalalo, Flora Pricilla, dan Theodorus H W Lumunon. "Kajian Yuridis Implementasi Kebijakan Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Bagi Warga Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Lex Administratum 10, no. 1 (2022).
Litaqia, Wulida, dan Iman Permana. "Peran Spiritualitas dalam Mempengaruhi Resiko Perilaku Bunuh Diri: A Literature Review." Jurnal Keperawatan Respati Yogyakarta 6, no. 2 (25 Mei 2019): 615. https://doi.org/10.35842/jkry.v6i2.305. DOI: https://doi.org/10.35842/jkry.v6i2.305
M. Henslin, James. Sosiologi dengan Pendekatan Membumi. Jakarta: Erlangga, 2007.
Muhtaj, Majda El. "Menegaskan Kembali Hak Kesehatan Jiwa Sebagai Hak Asasi Manusia." HUMANITAS: Jurnal Kajian dan Pendidikan HAM 8, no. 1 (2017).
Mulyani, Ayu Ariyana, dan Wahyu Eridiana. "Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Fenomena Bunuh di Gunungkidul." Sosietas 8, no. 2 (7 Januari 2019). https://doi.org/10.17509/sosietas.v8i2.14593. DOI: https://doi.org/10.17509/sosietas.v8i2.14593
Najlawati, Faizah, dan Indriyati Eko Purwaningsih. "Kesejahteraan psikologis keluarga penyintas bunuh diri." JURNAL SPIRITS 10, no. 1 (15 November 2019): 5. https://doi.org/10.30738/spirits.v10i1.6531. DOI: https://doi.org/10.30738/spirits.v10i1.6531
Nurdiyanto, F A. "Masih ada harapan: Eksplorasi pengalaman pemuda yang menangguhkan bunuh diri." Persona:Jurnal Psikologi Indonesia 9, no. 2 (25 Desember 2020): 369-84. https://doi.org/10.30996/persona.v9i2.3995. DOI: https://doi.org/10.30996/persona.v9i2.3995
Oruh, Shermina. "KAU MAU KEMANA (refleksi Sosiologis Terhadap Integritas Upaya Kesehatan Jiwa)". OSF Preprints, December 4, 2021. doi:10.31219/osf.io/ut6jq. DOI: https://doi.org/10.31219/osf.io/ut6jq
Pajarsari, Sri Utami, dan Ni Made Ari Wilani. "Dukungan Sosial terhadap Kemunculan Ide Bunuh Diri pada Remaja." Widyacakra Journal of Psychology and Humanities 1, no. 1 (2020).
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor. 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri.
Purwaningsih, Indriyati Eko, Ryan Sugiarto, dan Sulistyo Budiarto. "Sikap masyarakat Gunungkidul terhadap perilaku bunuh diri ditinjau dari jenis kelamin dan tingkat pendidikan." SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora 8, no. 2 (12 Agustus 2022): 173-88. https://doi.org/10.30738/sosio.v8i2.12440. DOI: https://doi.org/10.30738/sosio.v8i2.12440
Rachmawati, Faika, dan Tri Suratmi. "Mitos Bunuh Diri di Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)." Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan 10, no. 1 (30 Juni 2020): 32-44. https://doi.org/10.52643/jbik.v10i1.761. DOI: https://doi.org/10.52643/jbik.v10i1.761
Raharjo, Sajtipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006.
Ridwan, Ridwan. "Hukum Dan Perubahan Sosial:(Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering)." Jurnal Jurisprudence 6, no. 1 (6 Januari 2017): 28. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2993. DOI: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2993
Rohmah, Siti Ngainnur. "Upaya Preventif Terhadap Perilaku Percobaan Bunuh Diri dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia." ADALAH Buletin Hukum & Keadilan 4, no. 3 (2020). DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16515
Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim. "Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial." Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2019): 20-28. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.37. DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.37
Soekanto, Soerjono. "”"”"”. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2019. DOI: https://doi.org/10.22146/jps.v5i2.44632
Soekanto, Soerjono. "”"”"”. Teori dan Hukum Konstitusi. Bandung: Nusa Media, 2017.
Thalib, Nadya Ghozi, "Ratio Legis Dalam Pembentukan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri", (Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2021).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wijayanto, Enggar, "Analisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dalam Menanggulangi Kasus Bunuh Diri (Studi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018)" (Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2022).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Enggar Wijayanto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












