Pengaruh Kebijakan Pertahanan Pemerintah terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Adat
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2010.1.13-22Kata Kunci:
kebijakan, masyarakat adat, hak ulayatAbstrak
Pengaturan tentang hak atas tanah bagi masyarakat adat bisa saja telah ada dalam tataran undangundang dan berbagai peraturan pemerintah, namun informasi tersebut masih sulit dijumpai secara mudah dan ringkas. Sementara itu, kejelasan informasi atas jaminan hukum bagi masyarakat adat dinilai telah menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perkembangan dewasa ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi peraturan perundang-undangan saat ini mengenai pertanahan dihubungkan dengan hak atas tanah masyarakat adat dan bagaimana bentuk pengaruh kebijakan pertanahan pemerintah terhadap hak atas tanah masyarakat adat. Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota dengan kearifan lokal diharapkan mampu menyusun Peraturan Daerah yang melindungi kepentingan hak-hak masyarakat adat terutama hak kepemilikan atas tanah ulayat berdasarkan landasan hukum di atas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan semangat otonomi daerah. Sudah saatnya kebijakan yang menyerahkan urusan pengukuhan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat kepada pemerintah daerah, didukung oleh politik anggaran. Bisa jadi, kurangnya data dan atau minim-nya inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi/identifikasi masyarakat adat di wilayahnya karena alokasi dana yang tidak memadai dan tidak dianggarkan dalam APBD. Perlu dirumuskan norma yang mengatakan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat sekaligus merupakan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Alasan utamanya karena satu-satunya yang bisa dijadikan subyek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat.
Unduhan
Referensi
Anoegrajekti, Novi, Gandrung Banyuwangi: Pertarungan Pasar, Tradisi, dan Agama Memperebutkan Representasi Identitas Using, Jakarta: FIB UI. 2006.
Fauzan, M. Uzair, "Politik Representasi dan Wacana Multikulturalisme, dalam praktek program Komunitas Adat Terpencil [KAT] Kasus Komunitas Sedulur Sikep Bombong-Bacem dalam hak minoritas," Dilema Multikulturalisme di Indonesia, The Intersection Foundation: Jakarta, 2005.
Fauzi, Noer, Memahami Gerakan-Gerakan Rakyat Pedesaan Dunia Ketiga. 200.
Haroeputri, Arimbi, 99, Penghancuran Secara Sistematis Sistem-sistem Adat oleh Kelompok Dominan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)/Friends of the Earth (FoE) Indonesia, 99.
Simarmata, Rikardo, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP: Jakarta, 2006.
AIWN, AMAN, Rights & Democracy. Potret Perempuan Adat Asia. The Asian Indigenous Women's Network, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, International Centre for Human Rights and Democratic Development, 200.
Galudra, Gamma, Memahami Konflik Tenurial melalui Pendekatan Sejarah: Studi Kasus di Lebak, Banten. Social Forestry Specialist, World Agroforestry Centre [ICRAF]) World Agroforestry Centre [ICRAF] Southeast Asia Regional. Sebuah Makalah yang disampaikan dan dipublikasikan untuk Warta Tenure dan merupakan bagian dari Program Studi Bersama di Halimun-Salak antara RMI, HUMA, ICRAF, WG-T dan masyarakat Halimun-Salak.
ICRAF, AMAN, FPP. Satu Yang Kami Tuntut: Pengakuan. World Agroforestry Centre [ICRAF], AMAN, FPP, Bogor, Indonesia. 2003.
Kleden, Emil. Kebijakan-Kebijakan Transnational Institutions Yang Mempengaruhi Peta Tenurial Security dalam Lingkup Masyarakat Adat di Indonesia. Makalah untuk dipresentasikan dalam Konferensi Internasional tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang Sedang Berubah: "Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban", - 3 Oktober 2004, Hotel Santika, Jakarta. 2004.
Laporan Hak Asasi Manusia AMAN tentang Kondisi dan Situasi Pelanggaran Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia. AMAN. 2008.
Moniaga, Sandra, Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia, WACANA HAM, Media Pemajuan Hak Asasi Manusia, No. 0/Tahun II/2 Juni 2002, Jakarta. 2002.
Tim Advokasi Sawit Perbatasan, Pembangunan Perkebunan Sawit di Perbatasan IndonesiaMalaysia, Diskriminasi Rasial terhadap Masyarakat Adat, Jakarta, TASP, 2009.
Proposal Kongres Masyarakat Adat Nusantara. 200.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












