Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Penerapan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Perlindungan Hak Atas Keamanan Pribadi bagi Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2010.1.38-57Kata Kunci:
lembaga penegak hukum, saksi dan korban, hak atas keamanan pribadi, sistem peradilan pidanaAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui praktek yang selama ini dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam mengimplementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman bagi saksi dan korban dalam proses peradilan Pidana. Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa hasil penelitian yang pernah dilakukan di empat provinsi yaitu Provinsi Papua, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan saksi dan korban oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan selama ini belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal sebagai implementasi terhadap hak atas perlindungan keamanan pribadi oleh negara. Hal ini disebabkan oleh tiadanya peraturan perundangan yang memadai untuk menjamin kewenangan, mekanisme, bentuk-bentuk perlindungan dan pendanaan oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Dengan terbitnya UU No 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka perlindungan saksi dan korban sebagai implementasi dari perlindungan atas hak keamanan pribadi akan lebih terjamin. Namun demikian karena keterbatasan kemampuan lembaga penegak hukum maka disarankan lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan segera melakukan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006, serta lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan dan tugas-tugas perlindungan saksi dan korban agar hak-hak perlindungan atas keamanan pribadi warga negara dalam proses peradilan pidana akan dapat terjamin.
Unduhan
Referensi
I Gede Artha (Pengajar pada FH Universitas Denpasar), Eksistensi dan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban (Dari Perspektif Criminal Policy Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), paper yang disampaikan dalam seminar dan lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh koalisi perlindungan saksi, di Inna Bali Hotel, Denpasar, pada Jumat 6 Nopember 200.
Ifdal Kasim, ed., 200, Hak-hak Sipil dan Politik Esai-Esai Pilihan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta.
Modul Instrumen HAM Nasional, Hak Atas Kebebasan Pribadi dan Hak Atas Rasa Aman, Departemen Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Perlindungan HAM, Tahun 2004
Tim Penyusun Kamus Pusat {embinaan dan Pengembangan Bahasa, 990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Humphrey R. Djemat, Lindungi Saksi atau Pelapor Khusus, dikutip dari icwweb, http://www. antikorupsi.org, 4 Februari 2006.
Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis Mengenai Undnag-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dikutip dari http://www.fokerlsmpapua.org/foker/berita/partisipan/artikel.php?aid=2594.
Mutammimul Ula, Melindungi Para Peniup Peluit, dikutip dari icwweb, http://www.antikorupsi. org., 24 Juli 2006.
Surastini Fitriasih, Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Sarana Menuju Proses Peradilan (Pidana) Yang Jujur dan Adil, dikutip dari icwweb, http://www.antikorupsi.org, 4 Februari 2006.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












