Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2010.1.66-86Kata Kunci:
Pengadilan HAM Ad hoc, Keputusan Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Penyelidikan, Penyidikan, Dewan Perwakilan RakyatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan Komnas HAM.
Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.
Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Unduhan
Referensi
Buku
Abidin, Zainal, Pengadilan HAM di Indonesia, Elsam, Kursus HAM Untuk Pengacara 2005
A Mukti Fadjar, "Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisisi Paradigmatik", Intrans, Malang, 2003, Hal 9.
Asshiddiqie, Jimmly, "Kata Pengantar", dalam buku A Mukthie Fadjar, "Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi", Konstitusi Press, Jakarta, 2006, .
_______________, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi.
Baso Ence, Irianto, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi "Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Alumni, Bandung, 2008.
Direktorat Peran HAM Kejaksaan Agung RI, Buku Saku, Pedoman Unsur-Unsur Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Elsam, Menjadikan Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Konstitusional: Pandangan Kritis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya Bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Masa Lalu", ELSAM, 200.
Ihza Mahendra, Yusril, Pelanggaran HAM Berat dan Pengadilan HAM Ad hoc diakses dari www. legalitas.org tanggal 22 Oktober 2009
Manan, Bagir, "Kata Pengantar", dalam buku Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi konstitusi Indonesia perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 988
Mochtar, Akil, Eksistensi Pengadilan Ham Ad hoc Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Yang Berat, Disampaikan pada Konsultasi Publik Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Jakarta, Desember 2008
Soemantri, Sri, "Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 993, Hal 3-4.
Suprapto, Eny, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM diakses dari www.komnasham.go.id
Sumber Lain
Bola Panas di Kasus Talangsari : Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran HAM Berat Kompas; Rabu, 0 September 2008 | 00:40 WIB
Kejaksaan Agung Enggan Menyidik Kasus Orang Hilang, MI, Rabu, 0 Desember 2008 :23
WIB, http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?Id=096
Kejagung Diharap Serius Tangani Pelanggaran HAM, Kompas, 3 Maret 2008
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Mei ke Komnas HAM, Tempo Interaktif, Kamis, 04 Maret 2004 | 20:56 WIB
Korban Talangsari Kecewa Sikap Kejagung, Kompas; Jumat, 2 September 2008 | 00:24 WIB
Kronik Perjalanan Peristiwa Talangsari, Kontras
Kronik Kasus Trisakti, Semanggi I dan II: Penantian Dalam Ketidakpastian, Kontras
Misteri" Pengembalian Berkas Penyelidikan Komnas HAM-Kejagung, Hukumonline, 4/4/08
Pelanggaran HAM Berat : Kejakgung dan DPR Saling Lempar Tanggung Jawab, Mon, 29 Jan 200 4:58:42 +000 http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=3866& lang=
Talangsari Tidak Bisa Disidik: Ketiadaan Pengadilan HAM Ad Hoc Jadi Kendala, Kompas; Kamis, September 2008 | 00:29 WIB;
Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan KP3T 5 Juni 2000.
Ringkasan Eksekutf Laporan Tim Tindak Lanjut KP3T, Oktober 2000
Semanggi Peduli 200-2003
Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara: 08/HAM/TIM-TIM/05/2002 Atas Nama Eurico Gutteres, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Penuntut Umum Ad Hoc, Perkara Pelanggaran Ham Berat Di Timor Timur
Surat Jaksa Agung kepada Komnas HAM nomor R-//HAM/08/2002; R5/F/FE.2/0/2002;
R-223/A/F.6/2/2004 tertanggal 8 Desember 2004; R-02/A/F.6/03/2008 tertanggal 28 Maret 2008
Surat Ketua Komnas HAM Nomor 0/TUA/I/2005.tertanggal, 6 Januari 2005 dan surat yang dikirim pada 23 April 2008
Surat Komnas HAM Kepada Jaksa Agung No. 09/TUA/I/2005.tertanggal 6 Januari 2005 dan Nomor 38/TUA/IV/2008, 28 April 2008.
Surat Komnas HAM kepada Jaksa Agung tertanggal 5 April 2008
Tak Ada Alasan Kejaksaan Menolak, Kompas; Jumat, 9 September 2008 | 00:13 WIB
Peraturan
Undang-Undang Dasar 945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 200 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 200 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 200 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 tanggal Desember 2006
Putusan MK No 8/PUU-V/200 tanggal 2/2/2008,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












