Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000

Penulis

  • Sujatmiko Sujatmiko Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2010.1.66-86

Kata Kunci:

Pengadilan HAM Ad hoc, Keputusan Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Penyelidikan, Penyidikan, Dewan Perwakilan Rakyat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan menguraikan mengenai dampak pembatalan penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mekanisme dan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan  penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 terutama kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses penyelidikannya telah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penelitian ini bersifat eksplanatoris. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi literatur dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder dan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara mendalam (indepth interview) dengan narasumber yang berasal dari kalangan institusi kejaksaan, pengadilan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, hakim HAM ad hoc dan  Komnas HAM.

Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan, pertama, keputusan MK Nomor 8/PUUV/200 tidak untuk menghilangkan peran DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Kedua, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Ketiga, mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan hasil penyidikan tersebut disampaikan kepada DPR untuk direkomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada presiden. Dan Keempat, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung apabila dirasakan berkas penyelidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan meteriil namun jika pihak Kejaksaan Agung menganggap belum lengkap secara formil dan materiil maka Jaksa Agung harus memberikan petunjuk kepada Komnas HAM dimana kekurangan hasil penyelidikan Komnas tersebut.

Sedangkan rekomendasi yang dapat diberikan adalah, Pertama, perlu sosialisasi putusan MK No. 8/PUU-V/200 terutama terhadap aparat penegak hukum dan lembaga legislatif karena putusan ini  telah mempertegas dan memperjelas peran DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat putusan MK tersebut bersifat final. Kedua, pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan sesuai putusan MK tersebut diatas mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Abidin, Zainal, Pengadilan HAM di Indonesia, Elsam, Kursus HAM Untuk Pengacara 2005

A Mukti Fadjar, "Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisisi Paradigmatik", Intrans, Malang, 2003, Hal 9.

Asshiddiqie, Jimmly, "Kata Pengantar", dalam buku A Mukthie Fadjar, "Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi", Konstitusi Press, Jakarta, 2006, .

_______________, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi.

Baso Ence, Irianto, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi "Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Alumni, Bandung, 2008.

Direktorat Peran HAM Kejaksaan Agung RI, Buku Saku, Pedoman Unsur-Unsur Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Elsam, Menjadikan Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Konstitusional: Pandangan Kritis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya Bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Masa Lalu", ELSAM, 200.

Ihza Mahendra, Yusril, Pelanggaran HAM Berat dan Pengadilan HAM Ad hoc diakses dari www. legalitas.org tanggal 22 Oktober 2009

Manan, Bagir, "Kata Pengantar", dalam buku Slamet Effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi konstitusi Indonesia perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 988

Mochtar, Akil, Eksistensi Pengadilan Ham Ad hoc Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Yang Berat, Disampaikan pada Konsultasi Publik Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Jakarta, Desember 2008

Soemantri, Sri, "Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 993, Hal 3-4.

Suprapto, Eny, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM diakses dari www.komnasham.go.id

Sumber Lain

Bola Panas di Kasus Talangsari : Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran HAM Berat Kompas; Rabu, 0 September 2008 | 00:40 WIB

Kejaksaan Agung Enggan Menyidik Kasus Orang Hilang, MI, Rabu, 0 Desember 2008 :23

WIB, http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?Id=096

Kejagung Diharap Serius Tangani Pelanggaran HAM, Kompas, 3 Maret 2008

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Mei ke Komnas HAM, Tempo Interaktif, Kamis, 04 Maret 2004 | 20:56 WIB

Korban Talangsari Kecewa Sikap Kejagung, Kompas; Jumat, 2 September 2008 | 00:24 WIB

Kronik Perjalanan Peristiwa Talangsari, Kontras

Kronik Kasus Trisakti, Semanggi I dan II: Penantian Dalam Ketidakpastian, Kontras

Misteri" Pengembalian Berkas Penyelidikan Komnas HAM-Kejagung, Hukumonline, 4/4/08

Pelanggaran HAM Berat : Kejakgung dan DPR Saling Lempar Tanggung Jawab, Mon, 29 Jan 200 4:58:42 +000 http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=3866& lang=

Talangsari Tidak Bisa Disidik: Ketiadaan Pengadilan HAM Ad Hoc Jadi Kendala, Kompas; Kamis, September 2008 | 00:29 WIB;

Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan KP3T 5 Juni 2000.

Ringkasan Eksekutf Laporan Tim Tindak Lanjut KP3T, Oktober 2000

Semanggi Peduli 200-2003

Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara: 08/HAM/TIM-TIM/05/2002 Atas Nama Eurico Gutteres, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Penuntut Umum Ad Hoc, Perkara Pelanggaran Ham Berat Di Timor Timur

Surat Jaksa Agung kepada Komnas HAM nomor R-//HAM/08/2002; R5/F/FE.2/0/2002;

R-223/A/F.6/2/2004 tertanggal 8 Desember 2004; R-02/A/F.6/03/2008 tertanggal 28 Maret 2008

Surat Ketua Komnas HAM Nomor 0/TUA/I/2005.tertanggal, 6 Januari 2005 dan surat yang dikirim pada 23 April 2008

Surat Komnas HAM Kepada Jaksa Agung No. 09/TUA/I/2005.tertanggal 6 Januari 2005 dan Nomor 38/TUA/IV/2008, 28 April 2008.

Surat Komnas HAM kepada Jaksa Agung tertanggal 5 April 2008

Tak Ada Alasan Kejaksaan Menolak, Kompas; Jumat, 9 September 2008 | 00:13 WIB

Peraturan

Undang-Undang Dasar 945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 200 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 200 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 200 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 tanggal Desember 2006

Putusan MK No 8/PUU-V/200 tanggal 2/2/2008,

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-07

Cara Mengutip

Sujatmiko, Sujatmiko. “Dampak Pembatalan Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan HAM Terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat Sebelum Tahun 2000”. Jurnal HAM 1, no. 1 (November 7, 2023): 66–86. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4141.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.