Potensi Konflik Kekerasan Antar Kelompok Narapidana dalam Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Tangerang

Penulis

  • Yuliyanto Yuliyanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Transformasi Konflik Badan Penelitian dan Pengembangan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.1-16

Kata Kunci:

Konflik Kekekarasan, narapidana, lembaga pemasyarakatan,

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui potensi konflik kekerasan antar kelompok narapidana, faktor-faktor penyebab konflik kekerasan antar kelompok narapidana dan upaya-upaya penanganan dan pemecahan masalah konflik kekerasan antar kelompok narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang, sehingga dapat dijadikan rekomendasi sebagai bahan masukan kepada stakeholder penanganan dan pemecahan konflik kekerasan antar kelompok narapidana dalam lembaga pemasyarakatan.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan strategi penelitian yang akan lebih banyak memanfaatkan dan mengumpulkan data/informasi secara mendalam mengenai fenomena konflik kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Secara kualitatif data dan informasi hasil penelitian akan menggambarkan fenomena-fenomena tersebut beserta analisis saling hubungan antar fenomena dan faktor-faktor relevan terkait. Alat dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah berupa studi literatur dan studi lapangan.

Dari hasil penelitian terungkap, pertama konflik antar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang sering terjadi dengan eskalasi konflik yang kecil dan hanya melibatkan pribadi narapidana. Penyebab terjadinya konflikpun merupakan hal yang kecil seperti masalah utang piutang, kehilangan barang-barang pribadi (uang, perlengkapan mandi), kesalahpahaman misalnya sikap yang dianggap arogan atau melecehkan pada saat bertemu dan bertatapan mata. Kedua, konflik atau perselisihan tersebut cenderung diselesaikan secara sepihak diantara warga binaan atau melibatkan pemuka dan ketua blok. Hal itu diambil untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih luas. Disamping itu, apabila permasalahan tersebut sampai kepada petugas maka cenderung akan ada hukuman yang menyertai. Apabila permasalahan yang dihadapi dianggap berat dan susah mencapai titik temu, maka barulah petugas lembaga pemasyarakatan dilibatkan.

Adapun saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah, Pertama, perlu pembinaan yang lebih menyeluruh terhadap warga binaan mengingat mereka selama menjalani masa hukuman mengalami faktor kejiwaan. Kedua, pembinaan dapat dilaksanakan dengan membimbing narapidana untuk menyalurkan kemampuan dan keahlian yang mereka miliki apabila ada, atau memberi mereka pelatihan keterampilan yang dapat mereka pergunakan untuk kelangsungan hidup mereka selepas dari lembaga pemasyarakatan. Ketiga, pembinaan dan pelatihan keterampilan perlu dilaksanakan dengan melibatkan instansi di luar lembaga pemasyarakatan baik itu instansi pemerintah maupun swasta atau lembaga sosial kemasyarakatan yang bersedia dan concern terhadap permasalahan yang dihadapi narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Keempat, lembaga pemasyarakatan membutuhkan sikap pemimpin yang mampu mengayomi warga binaan serta memiliki kemampuan manajerial yang memadai untuk mengelola lembaga pemasyarakatan agar menjadi organisasi yang baik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku-buku:

Harsono, C. I, 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan,Jakarta.

Ian Craib, Teori-Teori Sosial Modern, Jakarta: CV Rajawali 1986. Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman, 1999, Catatan Kriminalitas, Jayabaya

University Press, Jakarta.

- , 2001, Ketika Kejahatan Berdaulat Sebuah Pendekatan

Kriminologi, Hukum dan Sosiologi, Peradaban, Jakarta.

Panjaitan, Petrus Irwan, 1998, Masalah dan Prospek Pembinaan Narapidana di Indonesia, Ind. Hill-Co, Jakarta.

Priyatno, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Santoso, Thomas, 2002, Teori-Teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Simon R, Josias dan Thomas Sunaryo, 2010, Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Lubuk Agung, Bandung.

Peraturan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, dalam Himpunan Peraturan PerundangIundangan Tentang Pemasyarakatan 6

Bidang Pembinaan, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Direktorat Pemasyarakatan, Jakarta 2000.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Yuliyanto, Yuliyanto. “Potensi Konflik Kekerasan Antar Kelompok Narapidana Dalam Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Tangerang”. Jurnal HAM 3, no. 1 (November 9, 2023): 1–16. Diakses November 2, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4142.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.