Pemenuhan Hak Atas Pendidikan (Dasar) bagi Komunitas Adat Terpencil di Perbatasan antar Negara (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur)
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.33-46Kata Kunci:
komunitas adat terpencil, hak mendapatkan pendidikan, hak asasi manusiaAbstrak
Pemerintah Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam penanganan pada wilayah-wilayah yang secara geografis relati7 masih sulit dijangkau. Dalam keadaan tersebut, terdapat beberapa lokasi yang masih dihuni oleh warga negara Indonesia berupa komunitas adat terpencil dan terisolir dari warga masyarakat lain yang ada di sekitarnya.
Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1V45 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pelayanan dan pemenuhan pendidikan termasuk masyarakat adat yang terpencil. Pernyataan ini ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab berakhlak mulia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Studi ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan desain studi kasus. Sampel penelitian yaitu, SDN 03 Sontas dan SDN 12 Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan SDN Nanaeklot di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Unduhan
Referensi
Bagian I angka 33 Vienna Declaration and Programme of Action (VDPA) 1993. http://www.ohchr.org/english/law/pdf/vienna.pdf, diakses pukul 14:45, tanggal 18 Maret 2008.
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, Report on the Eighteenth and Nineteenth Sessions: Official Records, New York and Geneva: Economic and Social Council of the United Nations, 1999.
Darmaningtyas, "Pemenuhan Hak-hak Atas Pendidikan", Makalah disampaikan dalam Seminar, "Mendorong Regulasi Pro Poor Bidang Pendidikan di Kabupaten Wonosobo" yang dilaksanakan kerjasama INDIPT, TAF Jakarta dan Pemkab Wonsobo,di Pendopo Kab. Wonosobo, 9 Agustus 2007.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Direktorat Pemberdayaan KAT - Dirjen Pemberdayaan Sosial, Panduan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Perbatasan Negara, Departemen Sosial, Jakarta, 2004.
Ifdhal Kasim, Potret Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Hak atas Kesehatan
: Catatan Elsam, diakses pukul 14::5, tanggal 9 Juli 9::8, http://pushamuii. org/upl/article/id_kasus-ecosob.pdf.
Manfred Nowak, "The Right to Education", dalam Asbjorn Eide, Catarina Cruise, and Allan Rosas, Economic, Social and Cultural Rights, dikutip oleh
M. Nur Rasyid dalam Mempertahankan Disertasinya, Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar Sebagai Hak Asasi Manusia, Jakarta.
M. Habib Chirzin, Pendidikan untuk Semua: Hak atas Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia, http://habibch.wordpress.com/2008/02/17/pendidikan- untuk-semua-hak-atas-pendidikan-sebagai-hak-asasi-manusia/, diakses
pukul 13:55 WIB, 18 Maret 9::8.
Panduan Operasional Bank Dunia OP. 4.1:, September 1VV1 tentang Masyarakat Adat.
Profil Kesehatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 9::5.
Katarina Tomasevski, Education Denied, (Alih Bahasa: Janet Dyah Ekawati), Pendidikan yang Terabaikan: Masalah dan Penyelesaiannya, Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM RI, 2003.
Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak.
Kompas, Pemerintah Harus Bertanggungjawab atas Pendidikan Dasar yang Berkualitas, 15 Desember 9::4.
Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT Citra Aditya Bakti, 1999, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara /epublik Indonesia Tahun 1V45. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












