Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat di Sektor Swasta
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.61-77Kata Kunci:
kesamaan kesempatan kerja, penyandang cacat, sektor swastaAbstrak
Data survey nasional (susenas) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sebanyak 1,67 juta orang, atau 0,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Penyandang cacat sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara keberadaannya kurang dipedulikan baik oleh sesama anggota masyarakat maupun oleh pemerintah. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu pasal 41 ayat (2) menyatakan Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Pasal 42 yang menyatakan Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan adalah bagaimana hak penyandang cacat untuk mendapatkan kesamaan kesempatan kerja di di sektor swasta? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui hak penyandang cacat untuk mendapatkan kesamaan kesempatan kerja di sektor swasta.
Unduhan
Referensi
Allott, Antony, "The Effectiveness of Law", dalam Valparaiso University Law Review, Vol. 15, Winter 1981, Number 2.
"Analisa Data Makro Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial". Hasil Susenas 2000. Jakarta: Badan Pusat Statistik dan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI.
Byrne, David, "Social Exclusion", Open Univeristy Press, New York, 2005. "Country Report Indonesia" yang dipresentasikan Delegasi Republik Indonesia
(DELRI) di Jenewa 13 Januari 2004.
Departemen Sosial, "Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat (2004-2013) Indonesia", Jakarta, 2004
Gjerdiner, "The Future of Legal Scholarship and the Search for a Modern Theory of Law", Buffalo Law Review, Vol 35, Spring 1986, No. 2.
Hikmahanto Juwana, "Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang Dan Negara Maju", Pidato Upacara Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 10 November 2001, UI Press, 2001, Jakarta.
Hikmat, Harry dkk., Kajian Tentang Aspek Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Pengadilan Anak (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997). Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta, 2003
John O' Manique, "Development, Human Rights and Law", Human Rights Quarterly, Vol. 14, 1992. DOI: https://doi.org/10.2307/762372
John O' Manique, "Human Rights and Development", Human Rights Quarterly,
Vol. 14, 1992. DOI: https://doi.org/10.1016/S0387-7604(12)80363-9
"Konvensi Hak Penyandang Cacat", Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2006. Mansyur Effendi, "Membangun Kesadaran HAM Dalam Praktek Masyarakat
Moderen", dalam Jurnal Dinamika HAM, Vol. I, No. 01 Mei-Oktober 1997, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya.
Miriam Budiardjo, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000.
Patton, Introduction for Policy Analysis, Sage Publications, London, 2005 Rajagukguk, Erman, "Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi:
Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia", pidato pengukuhan
jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Rajagukguk, Erman, "Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi", Jurnal Hukum, No. 11 Vol. 6, 1999.
Soerjono Soekanto, "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum", Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
The United Nation, "Human Rights: A Compilation of International Instrument", New York, United Nation, 1988, dalam John O' Manique, "Human Rights and Development", Human Rights Quarterly, Vol. 14, 1992.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












