Evaluasi terhadap Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.1-23Kata Kunci:
Satpol PP, Perlindungan HAM, MasyarakatAbstrak
Evaluasi Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman anggota Satpol PP terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang berkaitan dengan tugasnya, dan implementasi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (perspektif HAM) dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan, serta pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap Satpol PP. Sedangkan manfaat dari dilaksanakan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan tentang HAM dan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyempurnaan pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan.
Evaluasi ini dilakukan mulai dari bulan Februari sampai dengan bulan September 2011. Lokasi dari evaluasi ini meliputi empat provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari), Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram), Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin), dan Jawa Timur (Kota Surabaya). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada evaluasi ini yaitu terdiri dari wawancara mendalam (in-depth interview), pengisian kuesioner, dan test, serta studi dokumen sebagai data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut di tabulasi, diolah, dan ditarik kesimpulan dari beberapa interpretasi dari hasil temuan di lapangan.
Hasil evaluasi pada Satpol PP yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur yaitu secara keseluruhan pemahaman petugas Satpol PP terhadap HAM masih kurang, sehingga masih banyaknya ditemui kekerasan pada masyarakat yang dilakukan para petugas dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Kasus bentrokan yang sering terjadi di beberapa tempat tersebut yakni ketika sedang dilakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), para demonstran, dan gelandangan atau pengemis. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap Satpol PP selama ini juga masih dinilai belum efektif.
Berdasarkan hasil evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa, (1) pemahaman anggota Satpol PP sebagian besar masih dinilai kurang, (2) implementasi ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang menyatakan " Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat", namun pada kenyataannya masih ditemukan tindakan kekerasan, (3) pembinaan terhadap petugas Satpol PP cenderung menggunakan pendekatan militer dan sangat jarang dilakukan pembinaan. Pengawasan selama ini masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan tergantung dari political will kepala daerah sebagai penanggungjawab utama. Sedangkan saran yang dapat disampaikan antara lain diperlukannya kerjasama antara Kanwil Hukum dan HAM beserta PUSHAM di masing-masing daerah, perlu untuk mengadopsi konsep Community Policing dan menyesuaikannya dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia, serta dibutuhkannya komitmen dan keseriusan dari para pemimpin daerah dalam pembinaan dan pengawasan Satpol PP.
Unduhan
Referensi
Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives,
W.W. Norton & Company, New York, 1984.
Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986.
Jachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
Creswell, John W., Research Design : Qualitative and Quantitative Approach, New Delhi : SAGE Publications.1994.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Jakarta, Rineka Cipta, 1998. Irawan, Prasetya. Logika dan Prosedur Penelitian, Jakarta, STIA LAPAN
Press, 1999.
Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem,
Penerbit: CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
Romli Atmasasmita, Menata Kembali Masa Depan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam "Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII" di Denpasar, 14-18 Juli 2003.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke- Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006.
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Panduan Penelitian di Bidang HAM, Departemen Hukum dan HAM R.I., 2009
Peraturan dan Program
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja.
Web-Site
preview.detik.com/.../sering-lakukan-kekerasan-lbh-minta-satpol-pp- dibubarkan
www.setara-institute.org/sites/setara-institute.org/.../2009-ramadhan- id.pdf
www.damandiri.or.id/file/suwandiunairbab21.pdf -
http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia- dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif- islam/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












