Peran Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi tentang Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur)

Penulis

  • Donny Michael Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Sipil dan Politik Badan Penelitian dan Pengembangan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.24-54

Kata Kunci:

pemerintah daerah, hak atas keadilan, bantuan hukum, masyarakat miskin

Abstrak

Secara ideal, jika seseorang yang mampu (the have) mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Begitupun, seseorang yang tergolong tidak mampu (the have not) juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Kondisi ini harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum dan persamaan perlakuan serta akses terhadap keadilan (access to justice). Dalam kenyataannya, sejumlah kasus kemanusiaan mengundang perhatian publik, dimana memperlihatkan kurangnya akses masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model pelaksanaan bantuan hukum "probono" di lapangan, untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran lembaga advokat, negara atau pemerintah daerah dan penegak hukum dalam merealisasikan pelaksanaan bantuan hukum "probono", dan untuk menginventarisir dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dimana data primer berasal dari informan, yang didapat dengan wawancara mendalam dengan informan dari lembaga biro hukum pemerintah daerah, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga bantuan hukum, akademisi dari perguruan tinggi, dan orang yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan data sekunder berupa literatur baik dari buku, naskah ilmiah, laporan penelitian, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Frans Hendra Winarta, "Bantuan Hukum di Indonesia Hak untuk didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara", Jakarta: PT.Elex Media Komputindo, 2011.

F.L. Whitney, The Elements of Research, Prentice Hall Inc., New York, 1960.

J. Nisbet dan J. Watt, Studi Kasus, Sebuah Panduan Praktis, disadur oleh L. Wilardjo, 1994.

F.N. Maxfield, The Case Study, dalam Moh. Nazir PhD, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Artikel Website:

Frans H. Winarta, Dasar Konstitusional Bantuan Hukum,

dikutip dari http://judisantoso.blogspot.com/2007/06/dasar- konstitusional-bantuan-hukum.html, 16 Juni 2007.

Patra M. Zen, Bantuan Hukum dan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum, dikutip dari http://id.shvoong.com/law-

and-politics/law/1979247-bantuan-hukum-dan-pembentukan- undang?-1U8B3sfZO

Soetanto Soepiadhy, Equality before the law, dikutip dari http:// www.surabayapagi.com/

Bantuan Hukum untuk Orang Miskin Dijamin UU, dikutip dari http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/12/24314, 5 Oktober 2011.

Drama Anomali Prinsip Equality Before The Law, dikutip dari http://politik.kompasiana.com/2010/04/28/drama-anomali- prinsip-equality-before-the-law/.

Equality before the law, dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/ Equality before the law.

Hak atas Bantuan Hukum, dikutip dari http://www.bantuanhukum. info/?page=detail&cat=B11&sub=B1102&t=2.

Hak Bantuan Hukum 2866 Orang di Jateng Terabaikan,dikutip dari http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/

news/2011/01/03/74539/Hak-Bantuan-Hukum-2866-Orang-di - Jateng-Terabaikan.

Masyarakat Miskin Berhak Bantuan Hukum Gratis, dikutip dari http:// www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/433711, 5

Oktober 2011.

Persamaan Di Hadapan Hukum (Pasal 28 D Ayat 1),

dikutip dari http://aminahhumairoh.wordpress.com/2010/03/10/ persamaan-dihadapan-hukum/.

Pro bono, dikutip dari http://en.wikipedia.org/wiki/Pro-bono. Sumber lainnya:

Jenis-jenis penelitian, Bahan Kuliah Kelima Metodologi Penelitian, Dr.

R. I. Wahono, Program Pascasarjana UI, Pengkajian Ketahanan Nasional, 2000.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Michael, Donny. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Atas Keadilan (Studi Tentang Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Jawa Timur)”. Jurnal HAM 3, no. 2 (November 9, 2023): 24–54. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4149.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.