Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Pengembangan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional pada Sekolah Menengah Atas

Penulis

  • Penny Naluria Utami Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Kelompok Khusus Badan Penelitian dan Pengembangan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2012.3.55-75

Kata Kunci:

pengembangan rintisan sekolah bertaraf international, sekolah menegah atas, pendidikan berbasis hak asas manusia

Abstrak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan oleh sebab itu Warga Negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu. Salah satu upaya untuk meningkatkan pendidikan yang bermutu termuat dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional. Pasal 12 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab berakhlak mulia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Fokus penelitian ini disesuaikan dengan kondisi aktual yaitu: pemanfaatan biaya untuk pengembangan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), perekruran siswa dan kualitas guru ditinjau dari prinsip pokok HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan desain studi kasus dan dilakukan di Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

H.A.R. Tilaar, Pembangunan Pendidikan Nasional 1945-1995, Jakarta: Grasindo, 1995.

Ministry of Education and Culture, Key Aspect of Indonesian Development, Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,

----------, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 165, TLN No. 3886.

Tempo, Kapitalisasi Sekolah Swasta Kita, No. 26 Tahun XVII, 05-11 Mei 2001

Ministry of Education and Culture, National Plan of Action on Education 2003-2015, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2002.

Republik Indonesia, Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Keempat tahun 2002).

---------, The Right to Education in Indonesia; Geneva: Commission on Human Rights, 2002 - Report submitted by Special Rapporteur, in accordance with Commission Resolution 2002/2003.

Abbas, Hafid, Communty-Based Education: Roads to Indonesian Education from Crises to Recovery, Jakarta: Balantika, 2003.

----------, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU SPN Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 78, TLN No. 4301.

Tomasevski, Katarina, Manual on Right-Based Education: Global Human Rights Requirements Made Simple, UNESCO, Bangkok, 2004.

Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Penerbit CV. Alfabeta, 2005.

Abbas, Hafid dan Purna, Ibnu, Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009, Jakarta: Cidesindo,

Cetakan ke Tiga, 2006.

----------, Pendidikan Nasional Berbasis Hak Asasi dalam Perspektif Kebangkitan Nasional, (Jakarta: Pidato Pengukuhan Guru Besar

Tetap di FIP UNJ, 16 Juni 2008).

----------, Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Panduan Penyelenggaraan: ProgramRintisanSMABertarafInternasional,Jakarta:Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

----------, Panduan Pelaksanaan: Subsidi Program Pengembangan Rintisan SMA Bertaraf Internasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMA, 2009.

----------, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.DL. 08.01 Tahun 2009 tentang Panduan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.

Hasil penelitian Badan Litbang HAM Tahun Kedua, Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia Dan Pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional: Studi Pemetaan Dan Pengembangan Di Berbagai SMA Unggulan, Jakarta, 2010.

Evaluasi yang Bikin Resah, Forum Keadilan, Edisi Nomor 47/21-27 Maret 2011.

Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional ( Sebuah Analisis Kritis), diunduh pada tanggal 18 November 2010, pukul 14:13 WIB, http://ww.vilila.com/2010/08/kebijakan-sekolah-bertaraf.html

Yoyon Bahtiar I, Membangun Sekolah Bertaraf Internasional, diunduh pada tanggal 18 November 2010, Pukul 12: 36 WIB. http://file.upi.edu/Direktori/A-Fip/Jur.Administrasi Pendidikan/ 196210011991021yoyon Bahtiar Irianto/Membangun Madrasah Bertaraf Internasional.pdf

Stop Sekolah Bertaraf Internasional, TEMPO Interaktif http://www.

tempointeraktif.com/hg/kolom/2010/07/30/, diunduh pada tanggal 7 April 2011, pukul 10.05 WIB

SBI Salah Konsep: Mementingkan Status, Terjadi Diskriminasi Pendidikan, Kompas, 11-3-2011.

Tri Rijanto, dkk, Good Practices pada Penyelenggaraan SMK Bertaraf Internasional (Studi Kasus di SMK Negeri 5

Surabaya dan SMK Mikael Solo), dalam Simposium Puslitjaknov, Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas.

General Comment No. 13 The Right to Education, article 13 of the Covenant

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, article 13/1.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Utami, Penny Naluria. “Pendidikan Berbasis Hak Asasi Manusia Dan Pengembangan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Sekolah Menengah Atas”. Jurnal HAM 3, no. 2 (November 9, 2023): 55–75. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4150.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.