Implementasi Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tahap Adjudikasi yang Berbasis HAM
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.1-10Kata Kunci:
pelaksanaan proses, peradilan anak, tahap adjudikasi, hak anakAbstrak
Hak anak yang berhadapan dengan hukum yang terdiri dari hak untuk diperiksa secara kekeluargaan, hak untuk selalu didampingi oleh orang tua/wali atau orang tua asuh, hak untuk didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan hak untuk didampingi oleh penasehat hukum belum dapat dilindungi dan ditegakkan dengan baik. Sedangkan Faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pelaksanaan proses anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis hak anak yakni ketidaktahuan tersangka atau terdakwa anak akan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang, pejabat penegak hukum yang tidak memberitahukan informasi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa anak baik secara sengaja maupun tidak sengaja, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur konsekuensi hukum apabila hak-hak tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan atau dilanggar dan peranan penasehat hukum dalam pemeriksaan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri yang kurang jelas.
Unduhan
Referensi
Aspek Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang Pengadilan Anak, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Hukum
dan HAM RI, Jakarta, 2004
Herlina, Apong, et al. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, Jakarta,UNICEF, 2004
Konvensi Internasional Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) disahkan oleh Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005
Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yang disahkan oleh Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990
Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000
Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Bandar Maju, Jakarta, 2005
Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, Kerja sama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID), 2007
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,
Universitas Indonesia, Jakarta,1986.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Firdaus Firdaus

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












