Implementasi Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tahap Adjudikasi yang Berbasis HAM

Penulis

  • Firdaus Firdaus Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Pusat Litbang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.1-10

Kata Kunci:

pelaksanaan proses, peradilan anak, tahap adjudikasi, hak anak

Abstrak

Hak anak yang berhadapan dengan hukum yang terdiri dari hak untuk diperiksa secara kekeluargaan, hak untuk selalu didampingi oleh orang tua/wali atau orang tua asuh, hak untuk didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan hak untuk didampingi oleh penasehat hukum belum dapat dilindungi dan ditegakkan dengan baik. Sedangkan Faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pelaksanaan proses anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis hak anak yakni ketidaktahuan tersangka atau terdakwa anak akan hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang, pejabat penegak hukum yang tidak memberitahukan informasi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa anak baik secara sengaja maupun tidak sengaja, tidak ada ketentuan yang tegas mengatur konsekuensi hukum apabila hak-hak tersangka atau terdakwa tidak diberitahukan atau dilanggar dan peranan penasehat hukum dalam pemeriksaan perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri yang kurang jelas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aspek Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang Pengadilan Anak, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Hukum

dan HAM RI, Jakarta, 2004

Herlina, Apong, et al. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, Jakarta,UNICEF, 2004

Konvensi Internasional Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) disahkan oleh Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2005

Konvensi tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child), yang disahkan oleh Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990

Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000

Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Bandar Maju, Jakarta, 2005

Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, Kerja sama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID), 2007

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,

Universitas Indonesia, Jakarta,1986.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang

Pengadilan Anak

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak

Asasi Manusia

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Firdaus, Firdaus. “Implementasi Peradilan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Tahap Adjudikasi Yang Berbasis HAM”. Jurnal HAM 4, no. 1 (November 9, 2023): 1–10. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4154.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.