Efektifitas Forum Dilkumjakpol dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System

Penulis

  • Oki Wahju Budijanto Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Sipil dan Politik Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.27-34

Kata Kunci:

Efektivitas, Forum Dilkumjakpol, Penegakan Hukum

Abstrak

Evaluasi efektivitas forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) dalam kerangka Integrated Criminal Justice System bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas forum Dil- kumjakpol dalam kerangka Integrated Criminal Justice System dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka mewujudkan Integrated Criminal Justice System. Sedangkan manfaat dari evaluasi ini diharapkan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan kebijakan yang berkaitan dengan forum Dilkumjakpol serta sebagai bahan bacaan guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada evaluasi ini yaitu terdiri dari wawancara mendalam (in-depth inter- view), pengisian kuesioner dan studi dokumen sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa, (1) forum Dilkumjakpol belum efektif, meskipun terdapat variasi diantara lima provinsi., (2) terdapat tiga faktor yang menyulitkan penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka mewujudkan In- tegrated Criminal Justice System, yaitu; faktor manajemen, faktor kelembagaan dan faktor substansi den- gan berbagai variasi diantara kelima provinsi tersebut. Variasi yang dimaksud antara lain terdapat dalam hal manajemen yakni menyangkut anggarannya yang baru dianggarkan tahun 2012, sumber daya manusia yang terbatas, ego sektoral dan komitmen pimpinan masing-masing instansi. Variasi yang sama juga terjadi pada faktor kelembagaan dan faktor substansi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Boyle, R., 1989. Managing Public Sector Performance: a comparative study of performance monitoring system in the public and private sector, Dublin, Institute of Public Administration.

Dwi Yuwono,2010, Ismantoro, Kisah Para Markus (Makelar Kasus), Jakarta : PT. Medpress

Peraturan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang

Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang

Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.HN.03.03 Tahun 2010 tentang Rapat Koordinasi Penegak Hukum (MAHKUMJAKPOL)

Web-site perpustakaan.mahkamahagung.go.id/perpusma// index.php?p...

dinatropika.wordpress.com/.../masalah-penegakan- hukum-di-indonesia

www.unisosdem.org

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Budijanto, Oki Wahju. “Efektifitas Forum Dilkumjakpol Dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System”. Jurnal HAM 4, no. 1 (November 9, 2023): 27–34. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4156.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.