Efektifitas Forum Dilkumjakpol dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.27-34Kata Kunci:
Efektivitas, Forum Dilkumjakpol, Penegakan HukumAbstrak
Evaluasi efektivitas forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) dalam kerangka Integrated Criminal Justice System bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas forum Dil- kumjakpol dalam kerangka Integrated Criminal Justice System dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka mewujudkan Integrated Criminal Justice System. Sedangkan manfaat dari evaluasi ini diharapkan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan kebijakan yang berkaitan dengan forum Dilkumjakpol serta sebagai bahan bacaan guna memperkaya khasanah keilmuan dan kepustakaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan pada evaluasi ini yaitu terdiri dari wawancara mendalam (in-depth inter- view), pengisian kuesioner dan studi dokumen sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil evaluasi maka dapat disimpulkan bahwa, (1) forum Dilkumjakpol belum efektif, meskipun terdapat variasi diantara lima provinsi., (2) terdapat tiga faktor yang menyulitkan penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka mewujudkan In- tegrated Criminal Justice System, yaitu; faktor manajemen, faktor kelembagaan dan faktor substansi den- gan berbagai variasi diantara kelima provinsi tersebut. Variasi yang dimaksud antara lain terdapat dalam hal manajemen yakni menyangkut anggarannya yang baru dianggarkan tahun 2012, sumber daya manusia yang terbatas, ego sektoral dan komitmen pimpinan masing-masing instansi. Variasi yang sama juga terjadi pada faktor kelembagaan dan faktor substansi.
Unduhan
Referensi
Boyle, R., 1989. Managing Public Sector Performance: a comparative study of performance monitoring system in the public and private sector, Dublin, Institute of Public Administration.
Dwi Yuwono,2010, Ismantoro, Kisah Para Markus (Makelar Kasus), Jakarta : PT. Medpress
Peraturan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI;
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.HN.03.03 Tahun 2010 tentang Rapat Koordinasi Penegak Hukum (MAHKUMJAKPOL)
Web-site perpustakaan.mahkamahagung.go.id/perpusma// index.php?p...
dinatropika.wordpress.com/.../masalah-penegakan- hukum-di-indonesia
www.unisosdem.org
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












