Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar bagi Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Penulis

  • Firdaus Firdaus Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Pusat Litbang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Hukum dan HAM RI

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.13-21

Kata Kunci:

Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar, komunitas adat terpencil

Abstrak

Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, dan kendala apa saja yang dijumpai dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dasar di wilayah adat terpencil. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, dan kendala apa saja yang dijumpai dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dasar di wilayah adat terpencil. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan berdasarkan penelusuran literatur (library research) dan data primer (field research) yang dikumpulkan dari setiap subjek data, dalam hal ini informan Dinas Pendidikan, Kepala sekolah & guru (formal), Penyelenggara pendidikan non-formal (luar sekolah), Tokoh adat/agama, LSM, Orang tua murid, dan Anak usia sekolah dasar (yang masih sekolah dan yang putus sekolah). Sedangkan alat pengumpulan data primer adalah wawancara akan dilakukan terhadap kelompok sasaran sesuai dengan kebutuhan penelitian. Sampel penelitian ini diambil dari keseluruhan kelompok/unit Dinas Pendidikan di Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak pendidikan dasar untuk masyarakat komunitas adat terpencil sudah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan kuantitas sekolah dasar. Di tingkat pemerintah daerah, ada upaya mengalokasikan anggaran pendidikan dasar di dalam APBD meskipun belum mencapai 20% sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kendala melaksanakan program pendidikan dasar selain dinas pendidikan adalah Kanwil Agama dan Dinas Sosial melalui program keluarga harapan (PKH). yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di wilayah ini adalah terbatasnya sarana dan prasarana dan tenaga pendidik baik secara kuantitas maupun kualitas. Instansi yang aktif dalam melaksanakan program pendidikan dasar selain dinas pendidikan adalah Kanwil Kementerian Agama dan Dinas Sosial melalui program keluarga harapan (PKH).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bagian I angka 33 Vienna Declaration and Programme of Action (VDPA) 1993. http://www.ohchr.org/ english/law/pdf/vienna.pdf, diakses pukul 14:45, tanggal 18 Maret 2008.

Committee on Economic, Social and Cultural Rights, Report on the Eighteenth and Nineteenth Sessions: Official Records, New York and Geneva: Economic and Social Council of the United Nations, 1999.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Direktorat Pemberdayaan KAT - Dirjen Pemberdayaan Sosial, Panduan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Perbatasan Negara, Departemen Sosial, Jakarta, 2004.

Ifdhal Kasim, Potret Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Hak atas Kesehatan : Catatan Elsam, diakses pukul 14:05, tanggal 2 Juli 2008, http://pushamuii.org/upl/article/id_kasus- ecosob.pdf.

M. Habib Chirzin, Pendidikan untuk Semua: Hak atas Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia, http://habibch. wordpress.com/2008/02/17/pendidikan-untuk-semua- hak-atas-pendidikan-sebagai-hak-asasi-manusia/, diakses pukul 13:55 WIB, 18 Maret 2008.

Manfred Nowak, "The Right to Education", dalam Asbjorn Eide, Catarina Cruise, and Allan Rosas, Economic, Social and Cultural Rights, dikutip oleh M. Nur Rasyid dalam Mempertahankan Disertasinya, Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar Sebagai Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Panduan Operasional Bank Dunia OP. 4.10, September 1991 tentang Masyarakat Adat.

Profil Kesehatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005.

Katarina Tomasevski, Education Denied, (Alih Bahasa: Janet Dyah Ekawati), Pendidikan yang Terabaikan: Masalah dan Penyelesaiannya, Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law bekerja sama dengan

Departemen Hukum dan HAM RI, 2003.

Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak.

Kompas, Pemerintah Harus Bertanggungjawab atas Pendidikan Dasar yang Berkualitas, 15 Desember 2004.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT Citra Aditya Bakti, 1999, Bandung.

http://kepriprov.go.id/

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang NO. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Firdaus, Firdaus. “Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dasar Bagi Komunitas Adat Terpencil Di Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Jurnal HAM 4, no. 2 (November 9, 2023): 13–21. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4168.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.