Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.22-30Kata Kunci:
Kedudukan DPR, Penyelesaian Pelanggaran HAM, Pelanggaran HAM Yang BeratAbstrak
Dengan melihat kondisi saat ini dimana pemerintah belum melaksanakan empat rekomendasi yang pernah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah, khususnya terhadap penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, menunjukkan bahwa tidak pernah ada keinginan politik (political will) dari pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi tadi merupakan produk resmi kelembagaan DPR yang bukan didasarkan pada periode DPR pada waktu tertentu. Memasukkan DPR sebagai bagian yang menentukan dari dapat tidaknya suatu peristiwa pelanggaran HAM masa lalu diadili hanyalah dianggap sebagai stempel saja. Bahwa ketentuan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan wewenang kepada DPR untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc masih dibenarkan, namun penyelidikan bukanlah oleh DPR melainkan oleh lembaga independen seperti KOMNAS HAM.
Unduhan
Referensi
Laporan Tim Anotasi Putusan Pengadilan tentang pembatalan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Oleh MK, di bawah pimpinan Topo Santoso (Jakarta: BPHN, 2008)
Moh. Mahfud MD., Politik Hukum dan Hak Azasi di Indonesia: Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Politik di UII (Yogyakarta: UII, 2000)
Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X tahun 2005 tentang KOMNAS HAM yang diterbitkan oleh ELSAM
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












