Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Penulis

  • Arief Rianto Kurniawan Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Pusat Penelitian dan Pengembangan Transformasi Konflik Kementerian Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2013.4.22-30

Kata Kunci:

Kedudukan DPR, Penyelesaian Pelanggaran HAM, Pelanggaran HAM Yang Berat

Abstrak

Dengan melihat kondisi saat ini dimana pemerintah belum melaksanakan empat rekomendasi yang pernah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah, khususnya terhadap penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, menunjukkan bahwa tidak pernah ada keinginan politik (political will) dari pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi tadi merupakan produk resmi kelembagaan DPR yang bukan didasarkan pada periode DPR pada waktu tertentu. Memasukkan DPR sebagai bagian yang menentukan dari dapat tidaknya suatu peristiwa pelanggaran HAM masa lalu diadili hanyalah dianggap sebagai stempel saja. Bahwa ketentuan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memberikan wewenang kepada DPR untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc masih dibenarkan, namun penyelidikan bukanlah oleh DPR melainkan oleh lembaga independen seperti KOMNAS HAM.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Laporan Tim Anotasi Putusan Pengadilan tentang pembatalan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Oleh MK, di bawah pimpinan Topo Santoso (Jakarta: BPHN, 2008)

Moh. Mahfud MD., Politik Hukum dan Hak Azasi di Indonesia: Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Politik di UII (Yogyakarta: UII, 2000)

Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X tahun 2005 tentang KOMNAS HAM yang diterbitkan oleh ELSAM

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Kurniawan, Arief Rianto. “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat”. Jurnal HAM 4, no. 2 (November 9, 2023): 22–30. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4169.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.