Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat

Penulis

  • Rahjanto Rahjanto Pusat Litbang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kementerian Hukum dan HAM RI - Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.1-14

Kata Kunci:

perlndungan, hak kekayaan intelektual, masyarakat adat

Abstrak

Dewasa ini banyak kekayaan intelektual pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, yang diciptakan atau berasal dari masyarakat adat, berupa karya seni maupun obat-obatan, dan diperdagangkan secara internasional bernilai milyaran US Dolar. Pendapatan dari penjualan ini akhirnya berada di tangan perusahaan-perusahaan asing dari luar daerah asal kekayaan intelektual tersebut. Hal ini mengindikasi gagalnya Negara memberi perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki Masyarakat Adat. Penelitian bertujuan memberikan gambaran perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional Masyarakat Adat di Indonesia;mengidentifikasi tantangan Pemerintah serta peluang Masyarakat Adat dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, informan diperoleh dengan accidental purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan upaya mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual terbentur proses perlindungan hukum dari rezim hak kekayaan intelektual yang berlaku tidak mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat adat, belum ada lembaga/institusi yang memiliki kewenangan menetapkan klaim atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat, adanya kebutuhan atas perlindungan hukum yang memadai, pada umumnya informan belum memiliki pemahaman kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu segera menyusun format aturan hukum yang mengakomodir karakteristik pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Antariksa, Basuki, 2013, Opini Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perlindungan Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional, (Makalah, disampaikan pada pertemuan Forum Diskusi Pendukungan Draf RUU Perlindungan Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hotel Red Top, 29 -11- 2013).

Bahar, Saafroedin, 2005, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, (Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Damian, Eddy, Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait, (Bandung: Alumni, 2012).

Hukum Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2011).

Hawin, M., 2009, Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 5-8-2009).

Janke, Terri, 2003, Minding Culture; Case Studies on Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions, (World Intellectual Property Organization, Geneva), pp 6.

, Our Culture: Our Future - Report on

tradisional dan ekspresi budaya tradisional Australian Indigenous Cultural and Intellectual Property Rights, (Michael Frankel adn Company, Sydney), pp. 122.

Julaeha, Novi Siti, 2002, Jejak Langkah Masyarakat Adat Nusantara: Sejarah perkembangan organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Memperjuangkan Hak Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam, (Skripsi, Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Komnas HAM, 2007, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, (Jakarta: Kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Australian Government (AusAID)).

Lindsey,Tri et. al, 2006, Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, (Bandung: Alumni).

Purba, Afrillyanna, 2012, Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, (Bandung: PT Alumni).

Sardjono, Agus 2010, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, (Bandung: PT Alumni). Utomo, Stefanus Laksanto, 2013, Budaya Hukum

Masyarakat Samin, (Bandung: PT Alumni).

WIPO, 2001, Intellectual Property Needs and Expectation of Traditional Knowledge,.

http://pengetahuantradisional.blogspot.com/2010/02/ perlindungan-pengetahuan-tradisional.html (diakses pada Senin, 11 Maret 2013).

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Rahjanto, Rahjanto. “Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat”. Jurnal HAM 5, no. 1 (November 9, 2023): 1–14. Diakses November 2, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4173.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.