Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Sulawesi Selatan
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.15-26Kata Kunci:
Kebijakan pemerintah daerah, jaminan kesehatan, masyarakat miskinAbstrak
Kesehatan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi yang baik dan sempurna secara fisik, mental dan sosial dan bukan hanya kondisi penyakit atau kelemahan fisik belaka. Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 28 H (1) dan Pasal 34 (3) dari Amandemen IV UUD 1945, hak ini juga diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, yaitu Pasal 25 (1) DUHAM kemudian diatur dalam ketentuan yang lebih mengikat pada Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Tujuan penelitian untuk mengetahui secara signifikan antara program pemerintah untuk pemberian kesehatan bagi masyarakat miskin, dan kendala-kendala yang melatarbelakangi munculnya kasus-kasus ketidaksesuai dalam pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif yang berciri deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder dari sumber data yang akurat, melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan data evaluasi menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin belum optimal untuk memberikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat miskin dengan beragam peraturan dan kebijakan reformasi kesehatan.
Unduhan
Referensi
Berita Resmi Statistik No. 43/07/Th. XII, 1 Juli 2009, Profil Kemiskinan Di Indonesia Maret 2009
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawasi Selatan, Laporan Pelaksanaan Program Kesehatan Gratis, (2012)
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Laporan Pelaksanaan Program Jamkesmas, (2012)
Norman K. Denzin & Yvonna S. Lincoln (Es.), Hand-book of Qualitative Research, (2009)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/Per/ VI/2011 Tentang Petunjuk TeknisPelayanan Kesehat- an Dasar Jamkesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian nomor 903/Menkes/Per/V/2011ntentangPedoman Pelaksa- naanProgram Jaminan Kesehatan Masyarakat
Rusman Heriawan (Kepala Badan Pusat Statistik), Rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, (Badan Pusat Statis- tik, 2012).
Singarimbun, Masri dan Effendi, Sofyan. Metode Penelitian Survey. (Jakarta : LP3ES, 1989).
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Hak-Hak Eko-
nomi, Sosial dan Budaya
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Wahid S., "Kesehatan dan hak asasi manusia" (Makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Kesehat- an Sebagai hak asasi manusia. Jakarta; 19-20 Maret 2003).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












