Perlindungan Hak Berpartisipasi dan Hak untuk Memiliki Akses ke Pelayanan Publik bagi Suku Anak Dalam

Penulis

  • Donny Michael Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.27-40

Kata Kunci:

Urusan Pemerintahan, Pelayanan Publik, Suku Anak Dalam

Abstrak

Salah satu kelompok masyarakat Indonesia yang masih tergolong terbelakang adalah Komunitas Adat Terpencil (KAT), yang salah satunya adalah Suku Anak Dalam (SAD). Kondisi tersebut sebagai akibat dari keterbatasan akses mereka di berbagai bidang, diantaranya adalah belum adanya partisipasi dalam pelaksanaan urusan publik, hak untuk memilih dan dipilih dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik ICCPR). Penelitian ini bertujuan untuk (i) mengetahui perlindungan hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik bagi SAD, (ii) mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik bagi SAD, dan (iii) mengetahui implementasi kebijakan perlindungan hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik bagi SAD. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan beberapa informan (masyarakat dan pejabat yang berwenang), studi literatur dan studi dokumen. Penelitian ini memilih studi kasus dalam metode analisa datanya. Tujuan studi kasus adalah untuk memberikan gambaran secara mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter yang khas dari kasus, atau status dari individu yang kemudian dari sifat-sifat khas tadi akan dijadikan suatu hal yang bersifat umum. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah tersedianya rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan oleh instansi-instansi terkait dalam upaya memberikan perlindungan terhadap SAD atas hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dan hak untuk memiliki akses ke pelayanan publik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

BUKU:

Anderson, Benedict, Images Communities:Reflection on Origin and Spread of Nasionalism, (New York: New York Press, 2001)

Manurung, Butet, Sakola Rimba, (Yogyakarta: Insist Press, 2007).

Robertson, David, A Dictionary of Modern Politics, 2 sub edition, (New York: Gale group, May 1993).

Maxfield, F.N., The Case Study, hal. 117-123, dalam Moh. Nazir PhD, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), Baca juga J. Nisbet dan

J. Watt, Studi Kasus, Sebuah Panduan Praktis, disadur oleh L. Wilardjo, (1994).

Profil Komunitas Adat Terpencil (KAT), Program Pemberdayaan KAT di Provinsi Jambi, oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, (2010)

Soetomo, Muntholib, Orang Rimbo: Kajian Struktural- Fungsional Masyarakat Terasing Di Makekal Provinsi Jambi, (Bandung: Universitas Padjajaran, 1995).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 Tantang Hak Asasi Manusia

International Covenant on Civil and Political Rights. Adopted by the General Assembly of the United Nations on 19 December 1966

WEBSITE:

"Budaya Politik Partisipan", http://www.slideshare.net/ sicetkocet/partisipasi-politik

"FachruddinSaudagar",http://melangun.wordpress. com/2005/03/01/makna-melangun/

Maulana Janah, "Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu" http://studiperadaban.blogspot.com/2012/05/ partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu.html#!/

Makalah Sastra, http://www.pustakakendee.net/2012/06/ suku-anak-dalam-jambi-sad.html

Pelayanan Publik, http://tentangpelayananpublik.blogspot. com/

Tambunan, Irma, "Mereka Tidak Ingin disebut "Kubu"", http://harisn73.wordpress.com/budaya-merangin/

SUMBER LAINNYA:

Achmad Hamzah, "Komunitas Adat Terpencil dan Pelestarian Hutan, dalam Reko Dwi Salfutra, Partisipasi Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dalam Pemilihan Umum", Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 1, (Juni 2009).

Agung Ruliyanto, Majalah Tempo, (18 April 2002)

Depsos RI., "Masyarakat Terasing Suku Anak Dalam dan Dusun Solea Dan Melinani, Direktorat Bina Masyarakat Terasing", Jakarta (1998).

Laporan Kegiatan Pengolahan Data Informasi HAM Tahun 2011, tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kelompok Rentan (Suku Anak Dalam), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi

Muchlas, Munawir, Sedikit Tentang Kehidupan Suku Anak Dalam (Orang Kubu) di Provinsi Jambi, (Jambi: Kanwil Depsos Provinsi Jambi, 1975).

Profil KAT Program Pemberdayaan KAT di Provinsi Jambi, Reslawati, "Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi: Kajian

Hak-hak Sipil", Jurnal Harmoni, Edisi 3, Volume X, (2011).

Sugiyanto dan Mochamad Syawie, "Mewujudkan Komunitas Adat Terpencil Sejajar dengan Masyarakat pada Umumnya", Jurnal Informasi, Vol. 12, No. 22, (2007). DOI: https://doi.org/10.33007/inf.v12i2.981

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Michael, Donny. “Perlindungan Hak Berpartisipasi Dan Hak Untuk Memiliki Akses Ke Pelayanan Publik Bagi Suku Anak Dalam”. Jurnal HAM 5, no. 1 (November 9, 2023): 27–40. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4178.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.