Pelayanan Akta Kelahiran Anak di Wilayah Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.41-54Kata Kunci:
Anak, Akta Kelahiran, Wilayah PerbatasanAbstrak
Anak Indonesia yang telah memiliki akta kelahiran sampai akhir Desember 2009 baru 55% menurut catatan akhir Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pelayanan akta kelahiran anak berjalan lambat, karena sebagian besar pemerintah daerah, masih menjadikan penerbitan akta kelahiran sebagai sumber pendapatan asli daerah dan hanya ada 250 Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan penerbitan akta kelahiran gratis bagi warganya. Namun hak itu harus diperoleh dengan cara yang aktif, sesuai dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pelaksanaan dibawahnya termasuk didalamnya peraturan daerah, sebagian besar berinisiatif merubah sifat pendaftaran penduduk, dari stelsel aktif menjadi stelsel pasif, dengan melakukan kegiatan pendaftaran secara kolektif guna kepemilikan akta kelahiran. Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penanganannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan akta kelahiran anak di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur; dan bagaimana pelayanan akta kelahiran anak di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur. Tujuan penulisan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan akta kelahiran anak di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur; dan mengetahui pelayanan akta kelahiran anak di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur. Ruang lingkupnya dibatasi pada kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah dan implementasinya dalam pembuatan akta kelahiran anak di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur. Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh identitas diri dalam bentuk dokumen kependudukan.
Unduhan
Referensi
Andhi (2011). "Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan". http://indonesia.go.id/ in/penjelasan-umum/11230-pengelolaan-batas- wilayah-negara-dan-kawasan-perbatasan.html
Angga Bratadharma (2012). "Lemhannas: Wilayah Perbatasan Indonesia Sarat dengan Masalah". http:// www.infobanknews.com/2012/05/lemhannas- wilayah-perbatasan-indonesia-sarat-dengan- masalah/
Budi Utomo (2007). "Pembangunan Wilayah Perbatasan Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia". http://budiutomo79.blogspot.com/2007/09/ pembangunan-wilayah-perbatasan.html
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2012). Surat Edaran MA Tentang Pendaftaran Akta Kelahiran. http://adminduk.depdagri.go.id/learning/ detail/201209121157532, (diakses 17 September 2012).
Hasil paparan dan pemetaan masalah (2011). Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan NKRI yang digelar oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Jakarta. http://www.bakosurtanal. go.id/bakosurtanal/perbatasan-tak-terurus
Hukum online (2012). Pemda Perlu Dukung Implementasi SEMA Akta Kelahiran. http://www.hukumonline. com/berita/baca/lt50569f2c5af87/pemda-perlu- dukung-implementasi-sema-akta-kelahiran
Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
Noor Siswanto. 2002. Konvensi Hak Anak Sebagai Prinsip Perlindungan Anak. Makalah. Yogyakarta : Dinas Sosial Propinsi DIY.
Samrumi (2010). Isu Kawasan Perbatasan (Kawasan Perbatasan Sulawesi Utara). http://samrumi. blogspot.com/2010/12/isu-kawasan-perbatasan- kawasan_6007.html
-------. Isu Kawasan Perbatasan (Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur). http://samrumi. blogspot.com/2010/12/isu-kawasan-perbatasan- kawasan_04.html
SP/Robertus Wardi/Didit Sidarta http://www.beritasatu. com/ mobile/nasional/32302-pemerintah- anggarkan-rp3-85-t-untuk-wilayah-perbatasan. html (diakses 18 Februari 2012).
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program pembangunan Nasional (Prolegnas)
Wikipedia. Atambua, Belu. http://id.wikipedia.org/wiki/ Atambua,_Belu
Zuhdan Kamal (2012). Kehidupan Ekonomi Masyarakat Indonesia di Wilayah Perbatasan Negara. http:// zudanzd.blogspot.com/2012/05/kehidupan- ekonomi-masyarakat-indonesia.html
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












