Implementasi Ranham Generasi Ketiga tentang Pencemaran Udara dan Air Akibat Limbah Industri di Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.77-89Kata Kunci:
persiapan rencana aksi hak asasi manusia, lingkunganAbstrak
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Ketiga adalah merupakan suatu upaya disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara bagi warga negara. Namun dalam pelaksanaan belum sesuai dengan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah harus memperhatikan fokus, potensi, dan permasalahan yang belum terpenuhinya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat. Kondisi kualitas lingkungan hidup yang kurang baik terhadap pencemaran air dan udara yang diakibatkan limbah industri. Tulisan ini mencoba mengurai kesiapan pelaksanaan kepanitiaan ranham, dan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam rangka ranham pro lingkungan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif yang berciri deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder dari sumber data yang akurat, melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan data evaluasi menggunakan metode yuridis normatif dan empiris.
Unduhan
Referensi
Provinsi Jawa Timur, Profil Lingkungan Hidup, Surabaya, 2011.
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Analisis Data, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2010
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2002 Tentang Baku Limbah Cair Bagi Industri Atau Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur.
Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014.
Syafuan Rozi, Rizal Yakop, Azrai Abdullah et.al. A Kaleidoskop of Environmental Security: Indonesian and Malaysian Perspectives .Jakarta: LIPI, UKM, UTP, Madani Press, 2009.
Syafuan Rozi, Rizal Yakop, Azrai Abdullah et.al. Politik, Governans & Isu-isu Lingkungan Alam Sekitar, Jakarta: LIPI, UKM, UTP, Madani Press, 2010.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












