Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Barat)
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.91-104Kata Kunci:
kampanye, pemilihan kepala daerah, hak asasi manusiaAbstrak
Pemilu merupakan momentum bagi masyarakat dalam menyuarakan hak-hak komunikasinya yang diterapkan melalui kampanye politik. Kampanye politik dalam pemilu merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan demokrasi prosedural. Pada praktiknya, kampanye politik yang dilakukan di beberapa daerah belum terlepas dari adanya sentimen- sentimen yang cenderung bersifat diskriminatif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah gambaran praktik kampanye pemilu kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Barat; bagaimanakah gambaran pola kampanye pilkada yang bernuansa HAM; bagaimanakah upaya pemerintah dan penyelenggara pilkada dalam mengatasi dan mencegah praktik-praktik kampanye yang tidak bernuansa HAM. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui gambaran praktik kampanye pilkada yang terjadi di Provinsi Kalimantan Barat dan faktor pendukung terjadinya kampanye pilkada yang bernuansa diskriminasi; memperoleh gambaran pola kampanye pilkada yang bernuansa HAM; mengetahui upaya pemerintah dan penyelenggara pilkada dalam mengatasi praktik-praktik kampanye yang tidak bernuansa HAM. Adapun substansi HAM yang menjadi batasan dalam penelitian ini meliputi: hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif pada saat pelaksanaan kampanye. Metode yang dipakai dalam penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik analisa data dan informasi yang dikumpulkan dari informan dan narasumber kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks, dan relasi antara pelaku kampanye dengan audiens dari aspek HAM. Berdasarkan data lapangan praktik kampanye pilkada masih menggunakan politik identitas (suku, agama, dan kedaerahan) sebagai strategi dalam berkampanye. Unsur kampanye yang dilakukan meliputi substansi, konteks, dan relasi dalam kampanye masih diwarnai dengan diskriminasi kedaerahan, kesukuan, dan agama untuk mencari simpati masyarakat.Unduhan
Referensi
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras misalnya, disebutkan istilah "diskriminasi ras" sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.
Martin Ramstedt dkk (ed.)., Kegalauan Identitas: Agama, Etnisitas, dan Kewarganegaraan pada Masa Pasca- Orde Baru, Jakarta, Grasindo, 2012.
Puslitbang Hak-Hak Sipil dan Politik, Peran Partai Politik dalam Memberikan Pendidikan Politik bagi Masyarakat, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, 2011.
UU No. 8 Tahun 2012 dan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
http://www.republika.co.id/berita/menuju-jakarta-1/ news/12/08/12/m8n40t-panwaslu-rhoma-irama-tak- kampanye (diakses pada 31 Januari 2013).
http://regional.kompas.com/read/2012/10/26/15550685/ Isu.SARA.Dalam.Pilkada.Kapuas.Dikecam. (diakses tanggal 29 Oktober 2012)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












