Pemenuhan Hak Atas Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia

Penulis

  • Insan Firdaus Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2014.5.117-128

Kata Kunci:

Pemenuhan hak atas kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Abstrak

Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia, oleh karena itu negara harus menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu upaya negara dalam memenuhi hak atas kesehatan. Melalui tulisan ini penulis ingin mengetahui bagaimana pemenuhan hak atas kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan kendala yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat. BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus dapat menjamin ketersediaan, aksesbilitas, penerimaan dan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai. Kendala yang bersifat regulasi, administrasi dan teknis menghambat kinerja BPJS Kesehatan. Oleh karena itu perlu adanya upaya perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat ikut serta dan merasakan manfaat dari keberadaan BPJS Kesehatan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema In- sani, 2000

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor In- donesia, 2006

Komentar Umum Nomor 14 Hak Atas Standar Kes- ehatan Tertinggi Yang Dapat Dijangkau pada

http://askep-net.blogspot.com/2013/09/bpjs - kesehatan-2014.diakses jumat,11 April 2014

http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/387. diakses Jumat, 11 April 2014

http://finansial.bisnis.com/read/20140410/215/218417/ bpjs-kesehatan-53-penduduk-belum-jadi-peserta. diakses jumat, 11 April 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Firdaus, Insan. “Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Indonesia”. Jurnal HAM 5, no. 2 (November 9, 2023): 117–128. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4185.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.