Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pemulangan dan Reintegrasi Sosial di Provinsi Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.1-10Kata Kunci:
Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemulangan, Reintegrasi SosialAbstrak
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Korban dalam hal ini diperlakukan seperti barang dagangan yang dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali serta dirampas hak asasinya bahkan beresiko pada kematian. Bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam layanan pemulangan yang aman sesuai dengan kebutuhan korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak serta mekanisme monitoring bagi korban yang sudah dipulangkan supaya tidak menjadi korban kembali. Data yang diperlukan terdiri dari data primer dan data sekunder dan pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif serta observasi partisipasi yang nantinya akan lebih banyak berbicara adalah informan, peneliti hanya mendengarkan saja. Dinas Sosial adalah instansi yang bertanggung jawab menangani proses pemulangan dan reintegrasi sosial. Biaya pemulangan keluar daerah dibebankan kepada Kementerian Sosial, sedangkan pemulangan dalam provinsi menggunakan dana APBD Dinas Sosial Provinsi, selain itu IOM juga membantu dalam proses pemulangan bila ada permintaan. Terkadang Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan pemulangan apabila korban berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Reintegrasi sosial belum berjalan sama sekali sehingga monitoring terhadap korban yang mendapatkan pelayanan apa sudah mandiri dan diberdayakan. Proses yang dilakukan hanya sampai batas pemulangan dan reahabilitasi sosial. Untuk melakukan reintegrasi sosial diserahkan kepada pemerintah daerah dimana korban berasal, yang seharusnya dilakukan bersama antara Pemerintah Kalimantan Barat dan pemerintah daerah asal korban untuk mengetahui perkembangan korban agar kehidupannya kembali baik.
Unduhan
Referensi
IOM Indonesia, 2006. Combatting Human Trafficking through Law Enforcement. IOM.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2007. Pedoman Standar Operasional Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (PSO PRKPO). Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2010. Buku Saku Bagi Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Indonesia. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan dukungan dari ICMC dan USAID.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, "Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2012" (Notulen disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2012, Bogor, Indonesia, 6-8 Juni 2012.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2010. Standar Pelayanan Minimal tentang Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kerjasama dengan UNFPA (Dana Kependudukan PBB).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2011. Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Sosial, 2010. Pedoman Penanganan Korban Traffiking. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial: Kementerian Sosial.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (traffiking) Perempuan dan Anak, Pasal 1.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 370 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 53 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Provinsi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tanggal 21 September 2010.
PeraturanMenteriKoordinatorBidangKesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25/KEP/ MENKO/KESRA/IX/2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahun 2010.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang menerbitkan tulisan dalam jurnal ini merupakan pemegang hak cipta dan setuju untuk memberikan Jurnal HAM hak publikasi pertama yang dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY-NC ). Dengan demikian karya ini dapat digunakan secara bebas dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi dalam jurnal ini.

Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License












