Pelaksanaan Pemilu yang Aksesibel dan Non-Diskriminasi sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas

Penulis

  • Junaidi Abdillah Balitbang Hukum dan HAM

DOI:

https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.39-49

Kata Kunci:

Disabilitas, Pemilu, Aksesibel, Non-Diskriminasi

Abstrak

Setiap warga negara berhak terlibat dalam mengambil kebijakan politik dan negara wajib melindungi hak- hak tersebut. Penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara yang rentan terhadap diskriminasi memerlukan perlindungan lebih dan perlakuan khusus untuk dapat berpartisipasi secara penuh dalam pelaksanaan pemilihan umum atas dasar kesamaan hak dan kesempatan dengan warga negara lainnya. Penelitian ini akan menganalisa bagaimana upaya pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas Indonesia melalui pelaksanaan pemilu yang tidak hanya dilaksanakan secara langsung, umum, bebes, rahasia, jujur dan adil, melainkan harus aksesibel dan non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder, serta melakukan inventarisasi peraturan perundang-perundangan dengan metode yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan data lapangan mengenai pelaksanaan pemilu di Indonesia pada tahun 2004 sampai dengan pemilu tahun 2014 bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas melalui pemilu aksesibel dan non-diskrimanasi secara bertahap telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan meskipun masih terdapat hambatan yang membatasi dan menghilangkan hak politik penyandang disabilitas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Daming, Saharudin. Marjinalisasi Hak Politik Penyandang Disabilitas. Jakarta: Komnas HAM, 2011.

Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), Buku Panduan Akses Pemilu: Jaminan Partisipasi Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: PPUA PENCA, 2011.

Zaidan, Abdul Karim. Masalah Kenegeraan Dalam Pandangan Islam, Terj. Abdul Azis, Cet. I. Jakarta: Al Amin, 1984.

Website

ASEAN General Election Network on Disability Access (AGENDA), Pemilu yang Aksesibel, tersedia di http://www2.agendaasia.org/ index.php/id/pemilu-dan-disabilitas/pemilu- yang-aksesibel; Internet; diakses pada 1 Juli 2013.

IDEA, The Bill of Electoral Right for Citizens with Disabilities, tersedia di http://www.idea.int/ elections/upload/Final_Bill_of_Rights.pdf; Internet; diunduh pada 20 April 2014.

Irwanto, Eva Rahmi Kasim, Asmin Fransiska, dkk. Anlisis Situasi Penyandang Disabilitas Di Indonesia : Sebuah Desk-Review, Pusat Kajian Disabilitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, tersedia di http://aid.dfat.gov.au/Publications/ Documents/pwd-sit-bahasa.pdf; Internet; diunduh pada 30 September 2013.

Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA). Profil PPUA PENCA,

tersedia di http://www.ppuapenca.org/ profil/; Internet; diakses pada tanggal 1 Juli 2013.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang

Disabilitas [buku on-line]; tersedia di http:// www.ppuapenca.org/galeri/; Internet; diunduh pada 21 November 2013.

Suara Pembaruan, KPU Apresiasi Penyandang Disabilitas, tersedia di http://www.beritasatu. c o m / n a si on a l / 1 06 3 80 - kp u- a p re si a si - penyandang-disabilitas.html ; Internet; diakses pada 7 Desember 2013.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internatsional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right).

Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Wawancara Dengan Ariani Soekanwo (Ketua Umum PPUA PENCA/ Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat) Pada Tanggal 3 April 2014.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-09

Cara Mengutip

Abdillah, Junaidi. “Pelaksanaan Pemilu Yang Aksesibel Dan Non-Diskriminasi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas”. Jurnal HAM 6, no. 1 (November 9, 2023): 39–49. Diakses September 17, 2026. https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/4191.

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.